ILMU NEGARA DAN TEORI NEGARA /

Summary in Indonesian Language : Ilmu negara mengkaji asal mula, sifat, hakikat, dan segala sesuatu yang berkaitan dengan negara beserta seluk-beluknya. Seluk-beluk negara yang dikaji secara komprehensif sejak munculnya negara, yaitu pemahaman tentang negara, prinsip dan persyaratan berdirinya negar...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Beni Ahmad Saebani 174283
Format: text
Language:ind
Published: Bandng : Penerbit Pustaka Setia Bandung , 2016
Subjects:
Description
Summary:Summary in Indonesian Language : Ilmu negara mengkaji asal mula, sifat, hakikat, dan segala sesuatu yang berkaitan dengan negara beserta seluk-beluknya. Seluk-beluk negara yang dikaji secara komprehensif sejak munculnya negara, yaitu pemahaman tentang negara, prinsip dan persyaratan berdirinya negara, kepemimpinan, serta pemerintahan suatu negara. Kajian tentang negara ini mencakup pengertian pokok (grondbegrippen) dan sendi-sendi pokok (grondbeginselen) negara serta segala sesuatu yang berhubungan dengan negara, misalnya warga negara, pemerintahan, demokrasi, lembaga negara, pemilu, wilayah, dan sebagainya. Negara adalah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan mengatur sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk menyejahterakan, melindungi, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama. Secara singkat, definisi negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu yang diorganisasikan oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (ke luar dan ke dalam). Negara adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antarmanusia. Negara juga merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu, suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesis antara kemerdekaan universal dan kemerdekaan individu. Negara memiliki wilayah, kedaulatan, ideologi, dan penyelenggara negara, yaitu pemerintah. Buku ini antara lain membahas pengertian ilmu negara, ruang lingkup ilmu negara, hubungan ilmu negara dengan ilmu lain, sistematika ilmu negara, syarat-syarat terbentuknya negara, fungsi dan sifat negara, objek ketatanegaraan, lembaga-lembaga negara, parlemen, sejarah perkembangan ilmu negara, teori kekuasaan negara, teori negara hukum rule of law, teori kesejahteraan negara, teori-teori permodalan tentang kesejahteraan sosial, teori hak asasi manusia dalam negara, teori negara hukum, dan lainnya.