AL'IJMA : Kesepakatan Para Ulama Salaf tentang Hukum-Hukum Syariat yang Berkaitan dengan Kehidupan Setiap Muslim: Agama, Sosial, Ekonomi, Politik /

Summary in Indonesian Language : Ijma’ (konsesus) adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum dalam agama dengan merujuk pada Al-Qur’an dan Hadits. Kesepakatan ini dibuat tentu saja untuk menutupi lubang perpecahan yang terus menganga inter umat Islam, antar mazhab. Dengan adanya Ijma...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Al-Hafizh author 634729, Al-'Allamah Al-Faqih author 634730, Ibnul Munszir An-Naisaburi translator 634731, Darwis editor 504770
Format: text
Language:ind
Published: Jakarta Timur : Akbar Media, 2012
Subjects:
Description
Summary:Summary in Indonesian Language : Ijma’ (konsesus) adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum dalam agama dengan merujuk pada Al-Qur’an dan Hadits. Kesepakatan ini dibuat tentu saja untuk menutupi lubang perpecahan yang terus menganga inter umat Islam, antar mazhab. Dengan adanya Ijma’ kita sesame umat Islam bisa hidup dengan rukun dan harmonis. Bila tidak ada Ijma, maka umat Islam hanya akan mengisi hari-harinya dengan perdebatan panas yang tak kunjung selesai sehingga lupa terhadap hal-hal yang bersifat ashl (dasar) bahkan hal-hal yang tidak diinginkanpun bisa terjadi bila inter umat Islam saling memecahkan diri satu sama lain. Kita tak perlu takut dengan Ijma’ yang batil atau sesat sehingga kita selalu bersikap “awas” terhadapnya, sebab hal tersebut Insya Allah tidak ada, karena Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah memohon kepada Allah agar melindungi umatnya dari kesepakatan-kesepakatan yang menyesatkan. Nabi bersabda, “Aku meminta kepada Tuhanku agar umatku tidak bersepakat atas kesesatan lalu Allah mengabulkannya.” (HR. Qurthubi dalam Jami Bayanil Ilmi wa Fadhlihi, no: 1390) dan juga: “Umatku selama-lamanya tidak akan pernah sedikitpun bersepakat atas kesesatan. Oleh karena itu berjamaahlah (bersatulah) kalian karena tangan Allah ada dalam jamaah.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jamul Kabir, no: 13623). Lagipula yang bersepakat bukanlah orang-orang awam (masyarakat biasa) melainkan para ulama yang dipuji oleh Allah. Allah berfirman: “Allah selalu mengangkat beberapa derajat orang-orang yang beriman dan juga orang-orang yang berilmu.” (QS. Al-Mujadilah: 11) sehingga dengan demikian tidak mungkin para ulama ini bersepakat atas sesuatu yang membahayakan ataupun merugikan umat Islam karena mereka adalah orang-orang yang sangat takut sekali kepada Allah. Firman Allah: “Yang paling takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah ulama (QS. Fathir: 28) sehingga umat Islam pun bisa dengan tenang menjalankan hukum-hukum agama yang dihasilkan dari Ijma’-ijma’ tersebut. Ingin tahu apa saja Ijma’-ijma’ para ulama salaf kita yang berkaitan dengan hukum-hukum Islam, silahkan Anda membaca karya monumental ini, warisan klasik Islam masa lalu dari pemikir (fakih) besar yang brilian Imam Ibnul Mundzir An-Naisaburi.