AL'IJMA : Kesepakatan Para Ulama Salaf tentang Hukum-Hukum Syariat yang Berkaitan dengan Kehidupan Setiap Muslim: Agama, Sosial, Ekonomi, Politik /

Summary in Indonesian Language : Ijma’ (konsesus) adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum dalam agama dengan merujuk pada Al-Qur’an dan Hadits. Kesepakatan ini dibuat tentu saja untuk menutupi lubang perpecahan yang terus menganga inter umat Islam, antar mazhab. Dengan adanya Ijma...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Al-Hafizh author 634729, Al-'Allamah Al-Faqih author 634730, Ibnul Munszir An-Naisaburi translator 634731, Darwis editor 504770
Format: text
Language:ind
Published: Jakarta Timur : Akbar Media, 2012
Subjects:
_version_ 1796762678622945280
author Al-Hafizh author 634729
Al-'Allamah Al-Faqih author 634730
Ibnul Munszir An-Naisaburi translator 634731
Darwis editor 504770
author_facet Al-Hafizh author 634729
Al-'Allamah Al-Faqih author 634730
Ibnul Munszir An-Naisaburi translator 634731
Darwis editor 504770
author_sort Al-Hafizh author 634729
collection OCEAN
description Summary in Indonesian Language : Ijma’ (konsesus) adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum dalam agama dengan merujuk pada Al-Qur’an dan Hadits. Kesepakatan ini dibuat tentu saja untuk menutupi lubang perpecahan yang terus menganga inter umat Islam, antar mazhab. Dengan adanya Ijma’ kita sesame umat Islam bisa hidup dengan rukun dan harmonis. Bila tidak ada Ijma, maka umat Islam hanya akan mengisi hari-harinya dengan perdebatan panas yang tak kunjung selesai sehingga lupa terhadap hal-hal yang bersifat ashl (dasar) bahkan hal-hal yang tidak diinginkanpun bisa terjadi bila inter umat Islam saling memecahkan diri satu sama lain. Kita tak perlu takut dengan Ijma’ yang batil atau sesat sehingga kita selalu bersikap “awas” terhadapnya, sebab hal tersebut Insya Allah tidak ada, karena Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah memohon kepada Allah agar melindungi umatnya dari kesepakatan-kesepakatan yang menyesatkan. Nabi bersabda, “Aku meminta kepada Tuhanku agar umatku tidak bersepakat atas kesesatan lalu Allah mengabulkannya.” (HR. Qurthubi dalam Jami Bayanil Ilmi wa Fadhlihi, no: 1390) dan juga: “Umatku selama-lamanya tidak akan pernah sedikitpun bersepakat atas kesesatan. Oleh karena itu berjamaahlah (bersatulah) kalian karena tangan Allah ada dalam jamaah.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jamul Kabir, no: 13623). Lagipula yang bersepakat bukanlah orang-orang awam (masyarakat biasa) melainkan para ulama yang dipuji oleh Allah. Allah berfirman: “Allah selalu mengangkat beberapa derajat orang-orang yang beriman dan juga orang-orang yang berilmu.” (QS. Al-Mujadilah: 11) sehingga dengan demikian tidak mungkin para ulama ini bersepakat atas sesuatu yang membahayakan ataupun merugikan umat Islam karena mereka adalah orang-orang yang sangat takut sekali kepada Allah. Firman Allah: “Yang paling takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah ulama (QS. Fathir: 28) sehingga umat Islam pun bisa dengan tenang menjalankan hukum-hukum agama yang dihasilkan dari Ijma’-ijma’ tersebut. Ingin tahu apa saja Ijma’-ijma’ para ulama salaf kita yang berkaitan dengan hukum-hukum Islam, silahkan Anda membaca karya monumental ini, warisan klasik Islam masa lalu dari pemikir (fakih) besar yang brilian Imam Ibnul Mundzir An-Naisaburi.
first_indexed 2024-03-05T16:44:24Z
format text
id KOHA-OAI-TEST:592966
institution Universiti Teknologi Malaysia - OCEAN
language ind
last_indexed 2024-04-09T03:42:17Z
publishDate 2012
publisher Jakarta Timur : Akbar Media,
record_format dspace
spelling KOHA-OAI-TEST:5929662024-03-26T02:32:52ZAL'IJMA : Kesepakatan Para Ulama Salaf tentang Hukum-Hukum Syariat yang Berkaitan dengan Kehidupan Setiap Muslim: Agama, Sosial, Ekonomi, Politik / Al-Hafizh author 634729 Al-'Allamah Al-Faqih author 634730 Ibnul Munszir An-Naisaburi translator 634731 Darwis editor 504770 textJakarta Timur : Akbar Media,2012indSummary in Indonesian Language : Ijma’ (konsesus) adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum dalam agama dengan merujuk pada Al-Qur’an dan Hadits. Kesepakatan ini dibuat tentu saja untuk menutupi lubang perpecahan yang terus menganga inter umat Islam, antar mazhab. Dengan adanya Ijma’ kita sesame umat Islam bisa hidup dengan rukun dan harmonis. Bila tidak ada Ijma, maka umat Islam hanya akan mengisi hari-harinya dengan perdebatan panas yang tak kunjung selesai sehingga lupa terhadap hal-hal yang bersifat ashl (dasar) bahkan hal-hal yang tidak diinginkanpun bisa terjadi bila inter umat Islam saling memecahkan diri satu sama lain. Kita tak perlu takut dengan Ijma’ yang batil atau sesat sehingga kita selalu bersikap “awas” terhadapnya, sebab hal tersebut Insya Allah tidak ada, karena Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah memohon kepada Allah agar melindungi umatnya dari kesepakatan-kesepakatan yang menyesatkan. Nabi bersabda, “Aku meminta kepada Tuhanku agar umatku tidak bersepakat atas kesesatan lalu Allah mengabulkannya.” (HR. Qurthubi dalam Jami Bayanil Ilmi wa Fadhlihi, no: 1390) dan juga: “Umatku selama-lamanya tidak akan pernah sedikitpun bersepakat atas kesesatan. Oleh karena itu berjamaahlah (bersatulah) kalian karena tangan Allah ada dalam jamaah.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jamul Kabir, no: 13623). Lagipula yang bersepakat bukanlah orang-orang awam (masyarakat biasa) melainkan para ulama yang dipuji oleh Allah. Allah berfirman: “Allah selalu mengangkat beberapa derajat orang-orang yang beriman dan juga orang-orang yang berilmu.” (QS. Al-Mujadilah: 11) sehingga dengan demikian tidak mungkin para ulama ini bersepakat atas sesuatu yang membahayakan ataupun merugikan umat Islam karena mereka adalah orang-orang yang sangat takut sekali kepada Allah. Firman Allah: “Yang paling takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah ulama (QS. Fathir: 28) sehingga umat Islam pun bisa dengan tenang menjalankan hukum-hukum agama yang dihasilkan dari Ijma’-ijma’ tersebut. Ingin tahu apa saja Ijma’-ijma’ para ulama salaf kita yang berkaitan dengan hukum-hukum Islam, silahkan Anda membaca karya monumental ini, warisan klasik Islam masa lalu dari pemikir (fakih) besar yang brilian Imam Ibnul Mundzir An-Naisaburi.Summary in Indonesian Language : Ijma’ (konsesus) adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum dalam agama dengan merujuk pada Al-Qur’an dan Hadits. Kesepakatan ini dibuat tentu saja untuk menutupi lubang perpecahan yang terus menganga inter umat Islam, antar mazhab. Dengan adanya Ijma’ kita sesame umat Islam bisa hidup dengan rukun dan harmonis. Bila tidak ada Ijma, maka umat Islam hanya akan mengisi hari-harinya dengan perdebatan panas yang tak kunjung selesai sehingga lupa terhadap hal-hal yang bersifat ashl (dasar) bahkan hal-hal yang tidak diinginkanpun bisa terjadi bila inter umat Islam saling memecahkan diri satu sama lain. Kita tak perlu takut dengan Ijma’ yang batil atau sesat sehingga kita selalu bersikap “awas” terhadapnya, sebab hal tersebut Insya Allah tidak ada, karena Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah memohon kepada Allah agar melindungi umatnya dari kesepakatan-kesepakatan yang menyesatkan. Nabi bersabda, “Aku meminta kepada Tuhanku agar umatku tidak bersepakat atas kesesatan lalu Allah mengabulkannya.” (HR. Qurthubi dalam Jami Bayanil Ilmi wa Fadhlihi, no: 1390) dan juga: “Umatku selama-lamanya tidak akan pernah sedikitpun bersepakat atas kesesatan. Oleh karena itu berjamaahlah (bersatulah) kalian karena tangan Allah ada dalam jamaah.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jamul Kabir, no: 13623). Lagipula yang bersepakat bukanlah orang-orang awam (masyarakat biasa) melainkan para ulama yang dipuji oleh Allah. Allah berfirman: “Allah selalu mengangkat beberapa derajat orang-orang yang beriman dan juga orang-orang yang berilmu.” (QS. Al-Mujadilah: 11) sehingga dengan demikian tidak mungkin para ulama ini bersepakat atas sesuatu yang membahayakan ataupun merugikan umat Islam karena mereka adalah orang-orang yang sangat takut sekali kepada Allah. Firman Allah: “Yang paling takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah ulama (QS. Fathir: 28) sehingga umat Islam pun bisa dengan tenang menjalankan hukum-hukum agama yang dihasilkan dari Ijma’-ijma’ tersebut. Ingin tahu apa saja Ijma’-ijma’ para ulama salaf kita yang berkaitan dengan hukum-hukum Islam, silahkan Anda membaca karya monumental ini, warisan klasik Islam masa lalu dari pemikir (fakih) besar yang brilian Imam Ibnul Mundzir An-Naisaburi.Nur Arikah Budiman;Islamic lawIslamIslamURN:ISBN:9786029215175
spellingShingle Islamic law
Islam
Islam
Al-Hafizh author 634729
Al-'Allamah Al-Faqih author 634730
Ibnul Munszir An-Naisaburi translator 634731
Darwis editor 504770
AL'IJMA : Kesepakatan Para Ulama Salaf tentang Hukum-Hukum Syariat yang Berkaitan dengan Kehidupan Setiap Muslim: Agama, Sosial, Ekonomi, Politik /
title AL'IJMA : Kesepakatan Para Ulama Salaf tentang Hukum-Hukum Syariat yang Berkaitan dengan Kehidupan Setiap Muslim: Agama, Sosial, Ekonomi, Politik /
title_full AL'IJMA : Kesepakatan Para Ulama Salaf tentang Hukum-Hukum Syariat yang Berkaitan dengan Kehidupan Setiap Muslim: Agama, Sosial, Ekonomi, Politik /
title_fullStr AL'IJMA : Kesepakatan Para Ulama Salaf tentang Hukum-Hukum Syariat yang Berkaitan dengan Kehidupan Setiap Muslim: Agama, Sosial, Ekonomi, Politik /
title_full_unstemmed AL'IJMA : Kesepakatan Para Ulama Salaf tentang Hukum-Hukum Syariat yang Berkaitan dengan Kehidupan Setiap Muslim: Agama, Sosial, Ekonomi, Politik /
title_short AL'IJMA : Kesepakatan Para Ulama Salaf tentang Hukum-Hukum Syariat yang Berkaitan dengan Kehidupan Setiap Muslim: Agama, Sosial, Ekonomi, Politik /
title_sort al ijma kesepakatan para ulama salaf tentang hukum hukum syariat yang berkaitan dengan kehidupan setiap muslim agama sosial ekonomi politik
topic Islamic law
Islam
Islam
work_keys_str_mv AT alhafizhauthor634729 alijmakesepakatanparaulamasalaftentanghukumhukumsyariatyangberkaitandengankehidupansetiapmuslimagamasosialekonomipolitik
AT alallamahalfaqihauthor634730 alijmakesepakatanparaulamasalaftentanghukumhukumsyariatyangberkaitandengankehidupansetiapmuslimagamasosialekonomipolitik
AT ibnulmunszirannaisaburitranslator634731 alijmakesepakatanparaulamasalaftentanghukumhukumsyariatyangberkaitandengankehidupansetiapmuslimagamasosialekonomipolitik
AT darwiseditor504770 alijmakesepakatanparaulamasalaftentanghukumhukumsyariatyangberkaitandengankehidupansetiapmuslimagamasosialekonomipolitik