FAKTOR-FAKTOR PENGUBAH FATWA /

Berdasarkan riwayat, Nabi pernah ditanya tentang orang shaum yang mencium istrinya. Beliau membolehkan kepada seseorang tetapi melarang kepada orang lain. Ketika ditanya, bisa dilihat bahwa salah seorang dari kedua penanya tersebut adalah orang tua. Rasulullah pun membolehkannya untuk mencium istrin...

সম্পূর্ণ বিবরণ

গ্রন্থ-পঞ্জীর বিবরন
প্রধান লেখক: Yusuf Al-Qaradhawi, 1926-2022 author 335396, Arif Munandar Riswanto, 1981-, translator 600926
বিন্যাস: text
ভাষা:may
প্রকাশিত: Jakarta: Pustaka Al-Kautsar; 2009
বিষয়গুলি:
বিবরন
সংক্ষিপ্ত:Berdasarkan riwayat, Nabi pernah ditanya tentang orang shaum yang mencium istrinya. Beliau membolehkan kepada seseorang tetapi melarang kepada orang lain. Ketika ditanya, bisa dilihat bahwa salah seorang dari kedua penanya tersebut adalah orang tua. Rasulullah pun membolehkannya untuk mencium istrinya. Sedangkan penanya yang satunya adalah pemuda, beliau pun melarangnya untuk mencium istrinya.Begitulah, dengan fatwa, Islam menjadi lebih luwes, tanpa harus kehilangan karakteristik dan substansi pensyariatannya. Ibnu Abidin menulis, Banyak hukum yang berubah seiring dengan perubahan waktu karena perubahan tradisi, kondisi darurat, atau kerusakan manusia. Jika hukum tidak berubah manusia pasti akan merasakan kesulitan dan kemudharatan, la bertentangan dengan kaidah-kaidah syariat yang berdiri berdasarkan keringanan dan kemudahan, serta menolak kemudharatan dan kerusakan.Hal tersebut agar sistem dunia menjadi lebih sempurna dan hukum menjadi lebih baik. Terkait perubahan fatwa dan hukum, hal-hal apa saja yang bisa merubah dan menggugurkan sebuah otoritas fatwa? Maka di buku ini, secara gamblang DR. Yusuf Al-Qaradhwi menerangkannya dengan bahasa yang mudah dipahami. Semoga bisa menambah wawasan keislaman kita.