FAKTOR-FAKTOR PENGUBAH FATWA /

Berdasarkan riwayat, Nabi pernah ditanya tentang orang shaum yang mencium istrinya. Beliau membolehkan kepada seseorang tetapi melarang kepada orang lain. Ketika ditanya, bisa dilihat bahwa salah seorang dari kedua penanya tersebut adalah orang tua. Rasulullah pun membolehkannya untuk mencium istrin...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Yusuf Al-Qaradhawi, 1926-2022 author 335396, Arif Munandar Riswanto, 1981-, translator 600926
Format: text
Language:may
Published: Jakarta: Pustaka Al-Kautsar; 2009
Subjects:
_version_ 1826470213725454336
author Yusuf Al-Qaradhawi, 1926-2022 author 335396
Arif Munandar Riswanto, 1981-, translator 600926
author_facet Yusuf Al-Qaradhawi, 1926-2022 author 335396
Arif Munandar Riswanto, 1981-, translator 600926
author_sort Yusuf Al-Qaradhawi, 1926-2022 author 335396
collection OCEAN
description Berdasarkan riwayat, Nabi pernah ditanya tentang orang shaum yang mencium istrinya. Beliau membolehkan kepada seseorang tetapi melarang kepada orang lain. Ketika ditanya, bisa dilihat bahwa salah seorang dari kedua penanya tersebut adalah orang tua. Rasulullah pun membolehkannya untuk mencium istrinya. Sedangkan penanya yang satunya adalah pemuda, beliau pun melarangnya untuk mencium istrinya.Begitulah, dengan fatwa, Islam menjadi lebih luwes, tanpa harus kehilangan karakteristik dan substansi pensyariatannya. Ibnu Abidin menulis, Banyak hukum yang berubah seiring dengan perubahan waktu karena perubahan tradisi, kondisi darurat, atau kerusakan manusia. Jika hukum tidak berubah manusia pasti akan merasakan kesulitan dan kemudharatan, la bertentangan dengan kaidah-kaidah syariat yang berdiri berdasarkan keringanan dan kemudahan, serta menolak kemudharatan dan kerusakan.Hal tersebut agar sistem dunia menjadi lebih sempurna dan hukum menjadi lebih baik. Terkait perubahan fatwa dan hukum, hal-hal apa saja yang bisa merubah dan menggugurkan sebuah otoritas fatwa? Maka di buku ini, secara gamblang DR. Yusuf Al-Qaradhwi menerangkannya dengan bahasa yang mudah dipahami. Semoga bisa menambah wawasan keislaman kita.
first_indexed 2024-03-05T16:44:52Z
format text
id KOHA-OAI-TEST:593130
institution Universiti Teknologi Malaysia - OCEAN
language may
last_indexed 2024-09-23T23:39:11Z
publishDate 2009
publisher Jakarta: Pustaka Al-Kautsar;
record_format dspace
spelling KOHA-OAI-TEST:5931302024-07-22T01:58:46ZFAKTOR-FAKTOR PENGUBAH FATWA / Yusuf Al-Qaradhawi, 1926-2022 author 335396 Arif Munandar Riswanto, 1981-, translator 600926 textJakarta: Pustaka Al-Kautsar;2009mayBerdasarkan riwayat, Nabi pernah ditanya tentang orang shaum yang mencium istrinya. Beliau membolehkan kepada seseorang tetapi melarang kepada orang lain. Ketika ditanya, bisa dilihat bahwa salah seorang dari kedua penanya tersebut adalah orang tua. Rasulullah pun membolehkannya untuk mencium istrinya. Sedangkan penanya yang satunya adalah pemuda, beliau pun melarangnya untuk mencium istrinya.Begitulah, dengan fatwa, Islam menjadi lebih luwes, tanpa harus kehilangan karakteristik dan substansi pensyariatannya. Ibnu Abidin menulis, Banyak hukum yang berubah seiring dengan perubahan waktu karena perubahan tradisi, kondisi darurat, atau kerusakan manusia. Jika hukum tidak berubah manusia pasti akan merasakan kesulitan dan kemudharatan, la bertentangan dengan kaidah-kaidah syariat yang berdiri berdasarkan keringanan dan kemudahan, serta menolak kemudharatan dan kerusakan.Hal tersebut agar sistem dunia menjadi lebih sempurna dan hukum menjadi lebih baik. Terkait perubahan fatwa dan hukum, hal-hal apa saja yang bisa merubah dan menggugurkan sebuah otoritas fatwa? Maka di buku ini, secara gamblang DR. Yusuf Al-Qaradhwi menerangkannya dengan bahasa yang mudah dipahami. Semoga bisa menambah wawasan keislaman kita.Berdasarkan riwayat, Nabi pernah ditanya tentang orang shaum yang mencium istrinya. Beliau membolehkan kepada seseorang tetapi melarang kepada orang lain. Ketika ditanya, bisa dilihat bahwa salah seorang dari kedua penanya tersebut adalah orang tua. Rasulullah pun membolehkannya untuk mencium istrinya. Sedangkan penanya yang satunya adalah pemuda, beliau pun melarangnya untuk mencium istrinya.Begitulah, dengan fatwa, Islam menjadi lebih luwes, tanpa harus kehilangan karakteristik dan substansi pensyariatannya. Ibnu Abidin menulis, Banyak hukum yang berubah seiring dengan perubahan waktu karena perubahan tradisi, kondisi darurat, atau kerusakan manusia. Jika hukum tidak berubah manusia pasti akan merasakan kesulitan dan kemudharatan, la bertentangan dengan kaidah-kaidah syariat yang berdiri berdasarkan keringanan dan kemudahan, serta menolak kemudharatan dan kerusakan.Hal tersebut agar sistem dunia menjadi lebih sempurna dan hukum menjadi lebih baik. Terkait perubahan fatwa dan hukum, hal-hal apa saja yang bisa merubah dan menggugurkan sebuah otoritas fatwa? Maka di buku ini, secara gamblang DR. Yusuf Al-Qaradhwi menerangkannya dengan bahasa yang mudah dipahami. Semoga bisa menambah wawasan keislaman kita.Nur Arikah Budiman;FatwasIslamic lawAdvisory opinions (Islamic law)Islamic lawURN:ISBN:9789795924982
spellingShingle Fatwas
Islamic law
Advisory opinions (Islamic law)
Islamic law
Yusuf Al-Qaradhawi, 1926-2022 author 335396
Arif Munandar Riswanto, 1981-, translator 600926
FAKTOR-FAKTOR PENGUBAH FATWA /
title FAKTOR-FAKTOR PENGUBAH FATWA /
title_full FAKTOR-FAKTOR PENGUBAH FATWA /
title_fullStr FAKTOR-FAKTOR PENGUBAH FATWA /
title_full_unstemmed FAKTOR-FAKTOR PENGUBAH FATWA /
title_short FAKTOR-FAKTOR PENGUBAH FATWA /
title_sort faktor faktor pengubah fatwa
topic Fatwas
Islamic law
Advisory opinions (Islamic law)
Islamic law
work_keys_str_mv AT yusufalqaradhawi19262022author335396 faktorfaktorpengubahfatwa
AT arifmunandarriswanto1981translator600926 faktorfaktorpengubahfatwa