SUAP TIDAK HARAM : Penegakan Hukum ala Fikih /
Inspirasi buku ini adalah fenomena sosiologis, di mana mentalitas masyarakat dan sistem birokrasi yang berjalan belum sepenuhnya siap untuk menciptakan nuansa hidup yang bebas suap. Di satu sisi, masyarakat memiliki beragam kepentingan. Di sisi lain, pejabat birokrasi memegang otoritas sebagai penen...
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | text |
Sprog: | may |
Udgivet: |
Surabaya, Indonesia : Nusantara Press,
2016
|
Fag: |
_version_ | 1826470483676102656 |
---|---|
author | Faris Khoirul Anam, 1981-, author 638659 Taufiq Hakim, editor 638660 |
author_facet | Faris Khoirul Anam, 1981-, author 638659 Taufiq Hakim, editor 638660 |
author_sort | Faris Khoirul Anam, 1981-, author 638659 |
collection | OCEAN |
description | Inspirasi buku ini adalah fenomena sosiologis, di mana mentalitas masyarakat dan sistem birokrasi yang berjalan belum sepenuhnya siap untuk menciptakan nuansa hidup yang bebas suap. Di satu sisi, masyarakat memiliki beragam kepentingan. Di sisi lain, pejabat birokrasi memegang otoritas sebagai penentu kebijakan. Hukum risywah (suap) seperti keping koin, memiliki dua wajah, boleh dan haram. Apa saja macam-macam risywah yang boleh, bagaimana menentukan kriteria boleh dan tidaknya, apakah risywah yang boleh harus dilakukan ataukah difungsikan untuk tujuan yang lebih mulia, sperti penegakan keadilan dan hukum? Berbagai pertanyaan tersebut dijawab dalam buku sarat argumentasi ini. |
first_indexed | 2024-03-05T16:48:52Z |
format | text |
id | KOHA-OAI-TEST:594507 |
institution | Universiti Teknologi Malaysia - OCEAN |
language | may |
last_indexed | 2024-07-04T04:46:25Z |
publishDate | 2016 |
publisher | Surabaya, Indonesia : Nusantara Press, |
record_format | dspace |
spelling | KOHA-OAI-TEST:5945072024-05-20T06:35:37ZSUAP TIDAK HARAM : Penegakan Hukum ala Fikih / Faris Khoirul Anam, 1981-, author 638659 Taufiq Hakim, editor 638660 textSurabaya, Indonesia : Nusantara Press,2016©2016mayInspirasi buku ini adalah fenomena sosiologis, di mana mentalitas masyarakat dan sistem birokrasi yang berjalan belum sepenuhnya siap untuk menciptakan nuansa hidup yang bebas suap. Di satu sisi, masyarakat memiliki beragam kepentingan. Di sisi lain, pejabat birokrasi memegang otoritas sebagai penentu kebijakan. Hukum risywah (suap) seperti keping koin, memiliki dua wajah, boleh dan haram. Apa saja macam-macam risywah yang boleh, bagaimana menentukan kriteria boleh dan tidaknya, apakah risywah yang boleh harus dilakukan ataukah difungsikan untuk tujuan yang lebih mulia, sperti penegakan keadilan dan hukum? Berbagai pertanyaan tersebut dijawab dalam buku sarat argumentasi ini.Inspirasi buku ini adalah fenomena sosiologis, di mana mentalitas masyarakat dan sistem birokrasi yang berjalan belum sepenuhnya siap untuk menciptakan nuansa hidup yang bebas suap. Di satu sisi, masyarakat memiliki beragam kepentingan. Di sisi lain, pejabat birokrasi memegang otoritas sebagai penentu kebijakan. Hukum risywah (suap) seperti keping koin, memiliki dua wajah, boleh dan haram. Apa saja macam-macam risywah yang boleh, bagaimana menentukan kriteria boleh dan tidaknya, apakah risywah yang boleh harus dilakukan ataukah difungsikan untuk tujuan yang lebih mulia, sperti penegakan keadilan dan hukum? Berbagai pertanyaan tersebut dijawab dalam buku sarat argumentasi ini.Nur Arikah Budiman;PSZ_JBBriberyBriberyURN:ISBN:9786027432307 |
spellingShingle | Bribery Bribery Faris Khoirul Anam, 1981-, author 638659 Taufiq Hakim, editor 638660 SUAP TIDAK HARAM : Penegakan Hukum ala Fikih / |
title | SUAP TIDAK HARAM : Penegakan Hukum ala Fikih / |
title_full | SUAP TIDAK HARAM : Penegakan Hukum ala Fikih / |
title_fullStr | SUAP TIDAK HARAM : Penegakan Hukum ala Fikih / |
title_full_unstemmed | SUAP TIDAK HARAM : Penegakan Hukum ala Fikih / |
title_short | SUAP TIDAK HARAM : Penegakan Hukum ala Fikih / |
title_sort | suap tidak haram penegakan hukum ala fikih |
topic | Bribery Bribery |
work_keys_str_mv | AT fariskhoirulanam1981author638659 suaptidakharampenegakanhukumalafikih AT taufiqhakimeditor638660 suaptidakharampenegakanhukumalafikih |