Riassunto: | Perkawinan adalah satu ikatan yang sangat dalam dan kuat yang menghubungkan antara dua anak manusia. Ikatan ini meliputi saling memenuhi hak dan kewajiban antara dua insan itu. Karenanya, harus ada kesatuan dan pertemuan antara dua hati di dalam satu simpul yang tidak akan mudah lepas terurai. Untuk menyatukan hati, maka terlebih dahulu harus didasarkan pada satu akidah yang sama. Akidah dalam. Islam merupakan sesuatu yang sangat dalam dan universal dalam memenuhi kebutuhan jiwa manusia secara hakiki, mempengaruhi dan menggerakkan perasaan, yang akan membentuk tabiat, emosi dan menentukan jalan kehidupan baginya. Al-Qur'an pada salah satu suratnya; Al-Baqarah: 221 memberikan pernyataan tentang dilarangnya perkawinan antara dua insan berlainan akidah (kafir). Mengapa? Karena perkawinan demikian itu pada galibnya merupakan suatu ikatan yang palsu dan rapuh, sebab keduanya tidak bertemu di dalam ajaran Allah. Ikatan yang kusut itu tidak akan tegak lurus di atas manhaj (jalan, sistem)-Nya. Buku di tangan pembaca ini; Perkawinan Antaragama Suatu Dilema, memuat dalil-dalil yang bersandar dari hukum Islam (Al-Qur'an dan Al-Hadis), yang dikuatkan pula oleh pendapat di antara para sahabat, tabi-tabi'ien dan beberapa ulama yang datang belakangan di antaranya Abul A'la Al-Maududi Asy-Syahid Sayyid Quthub dan yang lainnya tentang diharamkannya perkawinan antaragama, baik perkawinan yang dilakukan laki-laki maupun wanita Muslim dengan lakilaki atau wanita Ahlulkitab. Dengan demikian, Abd Muta'al M. Al-Jabry, penulis buku ini, secara argumentatif membantah kebohongan yang dilontarkan kalangan tertentu, yang berdalil bahwa perkawinan antaragama dibolehkan sejauh demi persatuan, keutuhan dan stabilitas nasional.
|