Summary: | Untuk mengetahui arti usul fiqh harus diketahui arti ?,usul" dan ,figh". Usul, ialah sumber atau dalil. Fiqh. ialah mengetahui hukum-hukum syara' tentang perbuatan orang mukallaf , seperti hukum wajib, haram, mubah, sah atau tidaknya sesuatu perbuatan dan lain-lain. Orang yang mengetahui hukum-hukum itu disebut faqih. Hukum-hukum tersebut ada sumbernya (dalilnya), yaitu Qur'an hadis, ijma' dan qiyas. Maka yang dimaksud dengan ?,usul fiqh" ialah sumber-sumber (dalil-dalil) tersebut dan bagaimana cara menunjukkannya kepada sesuatu hukum dengan secara ijmal (garis besar). Karena itu, usul figh tidak membicarakan satu persatunya persoalan, tetapi hanya membicarakan dalil-dalilnya saja, apa syarat sahnya dalil-dalil tersebut dan bagaimana cara menetapkannya. Kemudian dari sudut perkataannya. bagaimana bentuk (sighat) perkataan itu, mafhumnya, salurannya dan apa yang dapat difikirkan dari kata-kata itu (qiyas).
|