Konsep Pengembangan Clinical Legal Education Berbasis Pendekatan Yang Berkeadilan

Penyelenggaraan pendidikan hukum di Indonesia saat ini dilengkapi Clinical Legal Education (CLE) di dalamnya. Pendidikan tinggi hukum diharapkan menyiapkan lulusan hukum yang tidak hanya bertugas sebagai penjaga Undang-undang atau aturan hukum atau yang lebih ekstrem dikenal sebagai “corong undang-...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Made Oka Cahyadi Wiguna
Format: Article
Language:English
Published: Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya 2023-08-01
Series:Krtha Bhayangkara
Subjects:
Online Access:https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/2424
_version_ 1797733105185849344
author Made Oka Cahyadi Wiguna
author_facet Made Oka Cahyadi Wiguna
author_sort Made Oka Cahyadi Wiguna
collection DOAJ
description Penyelenggaraan pendidikan hukum di Indonesia saat ini dilengkapi Clinical Legal Education (CLE) di dalamnya. Pendidikan tinggi hukum diharapkan menyiapkan lulusan hukum yang tidak hanya bertugas sebagai penjaga Undang-undang atau aturan hukum atau yang lebih ekstrem dikenal sebagai “corong undang-undang”. Konsekuensinya, penegakan hukum yang demikian hanya akan tunduk pada prosedur-prosedur yang telah ditetapkan. Maka, dibutuhkan konsep pengembangan CLE yang menyiapkan penegak hukum yang berkhidmat pada keadilan substansial. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengembangkan konsep clinical legal education berbasis pendekatan hukum yang berkeadilan. Kesimpulan yang dapat disampaikan adalah CLE yang ideal diterapkan adalah menggunakan pendekatan doktrinal yang mengedepankan pendekatan yuridis-filosofis. Pendekatan ini menggunakan analisis ajaran-ajaran dasar suatu norma untuk mewujudkan penyelesaian kasus hukum yang berlandasakan pada nilai-nilai keadilan. Selain pendekatan doktrinal, mengenalkan pendekatan non doktrinal yang berpayung pada paradigma konstruktivisme. Hukum dalam pendekatan ini dikonsepkan secara kontekstual, relatif atau plural yang berdasarkan pada pengalaman sosial, individual, lokal dan spesifik.  Dengan pendekatan ini, nantinya diharapkan mewujudkan nilai-nilai keadilan sebagai tujuan utama, dalam penyelesaian permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapkan kepadanya.
first_indexed 2024-03-12T12:23:15Z
format Article
id doaj.art-008def878b1740d3aaf5f7649e0e17c8
institution Directory Open Access Journal
issn 1978-8991
2721-5784
language English
last_indexed 2024-03-12T12:23:15Z
publishDate 2023-08-01
publisher Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
record_format Article
series Krtha Bhayangkara
spelling doaj.art-008def878b1740d3aaf5f7649e0e17c82023-08-30T05:34:31ZengFakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta RayaKrtha Bhayangkara1978-89912721-57842023-08-0117210.31599/krtha.v17i2.2424Konsep Pengembangan Clinical Legal Education Berbasis Pendekatan Yang BerkeadilanMade Oka Cahyadi Wiguna0Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional Penyelenggaraan pendidikan hukum di Indonesia saat ini dilengkapi Clinical Legal Education (CLE) di dalamnya. Pendidikan tinggi hukum diharapkan menyiapkan lulusan hukum yang tidak hanya bertugas sebagai penjaga Undang-undang atau aturan hukum atau yang lebih ekstrem dikenal sebagai “corong undang-undang”. Konsekuensinya, penegakan hukum yang demikian hanya akan tunduk pada prosedur-prosedur yang telah ditetapkan. Maka, dibutuhkan konsep pengembangan CLE yang menyiapkan penegak hukum yang berkhidmat pada keadilan substansial. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengembangkan konsep clinical legal education berbasis pendekatan hukum yang berkeadilan. Kesimpulan yang dapat disampaikan adalah CLE yang ideal diterapkan adalah menggunakan pendekatan doktrinal yang mengedepankan pendekatan yuridis-filosofis. Pendekatan ini menggunakan analisis ajaran-ajaran dasar suatu norma untuk mewujudkan penyelesaian kasus hukum yang berlandasakan pada nilai-nilai keadilan. Selain pendekatan doktrinal, mengenalkan pendekatan non doktrinal yang berpayung pada paradigma konstruktivisme. Hukum dalam pendekatan ini dikonsepkan secara kontekstual, relatif atau plural yang berdasarkan pada pengalaman sosial, individual, lokal dan spesifik.  Dengan pendekatan ini, nantinya diharapkan mewujudkan nilai-nilai keadilan sebagai tujuan utama, dalam penyelesaian permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapkan kepadanya. https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/2424Clinical Legal EducationKeadilan
spellingShingle Made Oka Cahyadi Wiguna
Konsep Pengembangan Clinical Legal Education Berbasis Pendekatan Yang Berkeadilan
Krtha Bhayangkara
Clinical Legal Education
Keadilan
title Konsep Pengembangan Clinical Legal Education Berbasis Pendekatan Yang Berkeadilan
title_full Konsep Pengembangan Clinical Legal Education Berbasis Pendekatan Yang Berkeadilan
title_fullStr Konsep Pengembangan Clinical Legal Education Berbasis Pendekatan Yang Berkeadilan
title_full_unstemmed Konsep Pengembangan Clinical Legal Education Berbasis Pendekatan Yang Berkeadilan
title_short Konsep Pengembangan Clinical Legal Education Berbasis Pendekatan Yang Berkeadilan
title_sort konsep pengembangan clinical legal education berbasis pendekatan yang berkeadilan
topic Clinical Legal Education
Keadilan
url https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/2424
work_keys_str_mv AT madeokacahyadiwiguna konseppengembanganclinicallegaleducationberbasispendekatanyangberkeadilan