Konsep Pengembangan Clinical Legal Education Berbasis Pendekatan Yang Berkeadilan
Penyelenggaraan pendidikan hukum di Indonesia saat ini dilengkapi Clinical Legal Education (CLE) di dalamnya. Pendidikan tinggi hukum diharapkan menyiapkan lulusan hukum yang tidak hanya bertugas sebagai penjaga Undang-undang atau aturan hukum atau yang lebih ekstrem dikenal sebagai “corong undang-...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
2023-08-01
|
Series: | Krtha Bhayangkara |
Subjects: | |
Online Access: | https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/2424 |
_version_ | 1797733105185849344 |
---|---|
author | Made Oka Cahyadi Wiguna |
author_facet | Made Oka Cahyadi Wiguna |
author_sort | Made Oka Cahyadi Wiguna |
collection | DOAJ |
description |
Penyelenggaraan pendidikan hukum di Indonesia saat ini dilengkapi Clinical Legal Education (CLE) di dalamnya. Pendidikan tinggi hukum diharapkan menyiapkan lulusan hukum yang tidak hanya bertugas sebagai penjaga Undang-undang atau aturan hukum atau yang lebih ekstrem dikenal sebagai “corong undang-undang”. Konsekuensinya, penegakan hukum yang demikian hanya akan tunduk pada prosedur-prosedur yang telah ditetapkan. Maka, dibutuhkan konsep pengembangan CLE yang menyiapkan penegak hukum yang berkhidmat pada keadilan substansial. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengembangkan konsep clinical legal education berbasis pendekatan hukum yang berkeadilan. Kesimpulan yang dapat disampaikan adalah CLE yang ideal diterapkan adalah menggunakan pendekatan doktrinal yang mengedepankan pendekatan yuridis-filosofis. Pendekatan ini menggunakan analisis ajaran-ajaran dasar suatu norma untuk mewujudkan penyelesaian kasus hukum yang berlandasakan pada nilai-nilai keadilan. Selain pendekatan doktrinal, mengenalkan pendekatan non doktrinal yang berpayung pada paradigma konstruktivisme. Hukum dalam pendekatan ini dikonsepkan secara kontekstual, relatif atau plural yang berdasarkan pada pengalaman sosial, individual, lokal dan spesifik. Dengan pendekatan ini, nantinya diharapkan mewujudkan nilai-nilai keadilan sebagai tujuan utama, dalam penyelesaian permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapkan kepadanya.
|
first_indexed | 2024-03-12T12:23:15Z |
format | Article |
id | doaj.art-008def878b1740d3aaf5f7649e0e17c8 |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 1978-8991 2721-5784 |
language | English |
last_indexed | 2024-03-12T12:23:15Z |
publishDate | 2023-08-01 |
publisher | Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya |
record_format | Article |
series | Krtha Bhayangkara |
spelling | doaj.art-008def878b1740d3aaf5f7649e0e17c82023-08-30T05:34:31ZengFakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta RayaKrtha Bhayangkara1978-89912721-57842023-08-0117210.31599/krtha.v17i2.2424Konsep Pengembangan Clinical Legal Education Berbasis Pendekatan Yang BerkeadilanMade Oka Cahyadi Wiguna0Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional Penyelenggaraan pendidikan hukum di Indonesia saat ini dilengkapi Clinical Legal Education (CLE) di dalamnya. Pendidikan tinggi hukum diharapkan menyiapkan lulusan hukum yang tidak hanya bertugas sebagai penjaga Undang-undang atau aturan hukum atau yang lebih ekstrem dikenal sebagai “corong undang-undang”. Konsekuensinya, penegakan hukum yang demikian hanya akan tunduk pada prosedur-prosedur yang telah ditetapkan. Maka, dibutuhkan konsep pengembangan CLE yang menyiapkan penegak hukum yang berkhidmat pada keadilan substansial. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengembangkan konsep clinical legal education berbasis pendekatan hukum yang berkeadilan. Kesimpulan yang dapat disampaikan adalah CLE yang ideal diterapkan adalah menggunakan pendekatan doktrinal yang mengedepankan pendekatan yuridis-filosofis. Pendekatan ini menggunakan analisis ajaran-ajaran dasar suatu norma untuk mewujudkan penyelesaian kasus hukum yang berlandasakan pada nilai-nilai keadilan. Selain pendekatan doktrinal, mengenalkan pendekatan non doktrinal yang berpayung pada paradigma konstruktivisme. Hukum dalam pendekatan ini dikonsepkan secara kontekstual, relatif atau plural yang berdasarkan pada pengalaman sosial, individual, lokal dan spesifik. Dengan pendekatan ini, nantinya diharapkan mewujudkan nilai-nilai keadilan sebagai tujuan utama, dalam penyelesaian permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapkan kepadanya. https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/2424Clinical Legal EducationKeadilan |
spellingShingle | Made Oka Cahyadi Wiguna Konsep Pengembangan Clinical Legal Education Berbasis Pendekatan Yang Berkeadilan Krtha Bhayangkara Clinical Legal Education Keadilan |
title | Konsep Pengembangan Clinical Legal Education Berbasis Pendekatan Yang Berkeadilan |
title_full | Konsep Pengembangan Clinical Legal Education Berbasis Pendekatan Yang Berkeadilan |
title_fullStr | Konsep Pengembangan Clinical Legal Education Berbasis Pendekatan Yang Berkeadilan |
title_full_unstemmed | Konsep Pengembangan Clinical Legal Education Berbasis Pendekatan Yang Berkeadilan |
title_short | Konsep Pengembangan Clinical Legal Education Berbasis Pendekatan Yang Berkeadilan |
title_sort | konsep pengembangan clinical legal education berbasis pendekatan yang berkeadilan |
topic | Clinical Legal Education Keadilan |
url | https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/2424 |
work_keys_str_mv | AT madeokacahyadiwiguna konseppengembanganclinicallegaleducationberbasispendekatanyangberkeadilan |