Optimalisasi Mediasi Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum dan HAM

Alternatif penyelesaian sengketa kekayaan intelektual melalui mediasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah dibentuk sejak tahun 2010, namun dalam proses penyelesaiannya belum berjalan secara optimal. Menjadi pertanyaan, mengapa mediasi kekayaan intelektual di Kementerian Hukum dan HAM be...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Jamilus Jamilus
Format: Article
Language:English
Published: Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM 2020-03-01
Series:Jurnal Penelitian Hukum De Jure
Subjects:
Online Access:https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/982
_version_ 1797819996115566592
author Jamilus Jamilus
author_facet Jamilus Jamilus
author_sort Jamilus Jamilus
collection DOAJ
description Alternatif penyelesaian sengketa kekayaan intelektual melalui mediasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah dibentuk sejak tahun 2010, namun dalam proses penyelesaiannya belum berjalan secara optimal. Menjadi pertanyaan, mengapa mediasi kekayaan intelektual di Kementerian Hukum dan HAM belum optimal? Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui apa saja kendala yang dihadapi Kementerian Hukum dan HAM  dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual melalui mediasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan empiris  dengan sifat penelitian deskriptif dan pendekatan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alternatif penyelesaian sengketa kekayaan intelektual melalui mediasi di Kementerian Hukum dan HAM belum berjalan dengan optimal dikarenakan masih terdapat kendala, dari aspek Kelembagaan, mekanisme, dan Sumber Daya Manusia (mediator) yang harus dilakukan pembenahan. Untuk mengoptimalkan alternatif penyelesaian sengketa kekayaan intelektual di Kemenkumham, maka Kementerian Hukum dan Ham perlu membentuk Jabatan Fungsional Mediator Kekayaan intelektual, yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang mengatur jenjang karier, angka kredit, instansi Pembina, serta pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia (mediator) melalui Pendidikan dan pelatihan mediasi. Serta perlu menyusun mekanisme penyelesaian sengketa KI melalui mediasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
first_indexed 2024-03-13T09:30:47Z
format Article
id doaj.art-00cc43dda8404aa3a907f48f60042866
institution Directory Open Access Journal
issn 1410-5632
2579-8561
language English
last_indexed 2024-03-13T09:30:47Z
publishDate 2020-03-01
publisher Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
record_format Article
series Jurnal Penelitian Hukum De Jure
spelling doaj.art-00cc43dda8404aa3a907f48f600428662023-05-26T01:41:30ZengBadan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAMJurnal Penelitian Hukum De Jure1410-56322579-85612020-03-01201374810.30641/dejure.2020.V20.37-48314Optimalisasi Mediasi Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum dan HAMJamilus Jamilus0Peneliti Madya Bidang Hukum Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum Kementerian HUkum dan HAMAlternatif penyelesaian sengketa kekayaan intelektual melalui mediasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah dibentuk sejak tahun 2010, namun dalam proses penyelesaiannya belum berjalan secara optimal. Menjadi pertanyaan, mengapa mediasi kekayaan intelektual di Kementerian Hukum dan HAM belum optimal? Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui apa saja kendala yang dihadapi Kementerian Hukum dan HAM  dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual melalui mediasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan empiris  dengan sifat penelitian deskriptif dan pendekatan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alternatif penyelesaian sengketa kekayaan intelektual melalui mediasi di Kementerian Hukum dan HAM belum berjalan dengan optimal dikarenakan masih terdapat kendala, dari aspek Kelembagaan, mekanisme, dan Sumber Daya Manusia (mediator) yang harus dilakukan pembenahan. Untuk mengoptimalkan alternatif penyelesaian sengketa kekayaan intelektual di Kemenkumham, maka Kementerian Hukum dan Ham perlu membentuk Jabatan Fungsional Mediator Kekayaan intelektual, yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang mengatur jenjang karier, angka kredit, instansi Pembina, serta pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia (mediator) melalui Pendidikan dan pelatihan mediasi. Serta perlu menyusun mekanisme penyelesaian sengketa KI melalui mediasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/982mediasikekayaan intelektualkementerian hukum dan ham
spellingShingle Jamilus Jamilus
Optimalisasi Mediasi Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum dan HAM
Jurnal Penelitian Hukum De Jure
mediasi
kekayaan intelektual
kementerian hukum dan ham
title Optimalisasi Mediasi Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum dan HAM
title_full Optimalisasi Mediasi Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum dan HAM
title_fullStr Optimalisasi Mediasi Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum dan HAM
title_full_unstemmed Optimalisasi Mediasi Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum dan HAM
title_short Optimalisasi Mediasi Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum dan HAM
title_sort optimalisasi mediasi kekayaan intelektual di kementerian hukum dan ham
topic mediasi
kekayaan intelektual
kementerian hukum dan ham
url https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/982
work_keys_str_mv AT jamilusjamilus optimalisasimediasikekayaanintelektualdikementerianhukumdanham