Kebijakan Formulasi Sanksi Teguran (Reprimand) Oleh Hakim Terhadap Korporasi

Tujuan : Tujuan dari penelitian ini adalah ingin menggali sanksi administratif korporasi yang diterapkan saat ini dan merumuskan kebijakan formulasi sanksi teguran (reprimand) oleh hakim terhadap korporasi di masa yang akan datang. Metodologi : Metode penelitian yang digunakan berupa penelitian dok...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Jhuanda Fratama Kharismunandar, Eko Soponyono
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Muhammadiyah University Press 2020-08-01
Series:Jurnal Jurisprudence
Subjects:
Online Access:https://journals.ums.ac.id/index.php/jurisprudence/article/view/10526
_version_ 1819061956567367680
author Jhuanda Fratama Kharismunandar
Eko Soponyono
author_facet Jhuanda Fratama Kharismunandar
Eko Soponyono
author_sort Jhuanda Fratama Kharismunandar
collection DOAJ
description Tujuan : Tujuan dari penelitian ini adalah ingin menggali sanksi administratif korporasi yang diterapkan saat ini dan merumuskan kebijakan formulasi sanksi teguran (reprimand) oleh hakim terhadap korporasi di masa yang akan datang. Metodologi : Metode penelitian yang digunakan berupa penelitian doktrinal (yuridis normatif) dengan berbagai pendekatan perundang-undangan (statute approach), konsep (conceptual approach), analitis (analytical approach), perbandingan (comparative approach) dalam membantu pemecahan rumusan masalah  yang beracuan dari literasi dan peraturan perundang-undangan di dalam negeri dan luar negeri. Temuan : Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa pengaturan sanksi administratif terhadap korporasi selama ini dinilai masih kurang efektif. Sanksi administratif sebagai bentuk pemaksaan oleh pemerintah kepada korporasi yang melakukan pelanggaran. Penerapan sanksi teguran tertulis terdapat banyak kelemahan dalam pelaksaannya sehingga hakim harus memutus dengan sanksi pidana. Kegunaan : Selama ini penerapan sanksi administratif belum optimal khususnya sanksi teguran yang hanya berpusat teguran dari pemerintah sehingga diperlukan teguran dari penegak hukum terutama hakim supaya memberikan efek jera terhadap korporasi diantaranya kerugian materil dan non materil seperti penurunan saham, ketidakpercayaan kerjasama antar pihak korporasi serta masyarakat dan turunnya reputasi korporasi. Kebaruan/Orisinalitas : Penelitian ini memiliki fokus yang mendalam terhadap pembaharuan formulasi sanksi teguran (reprimand) oleh hakim. Sanksi teguran (reprimand) oleh hakim sangat efektif dalam penerapannya, akan banyak korporasi yang dapat dilaporkan dan dikenakan penerapan formulasi sanksi ini berdasarkan kualitas pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi.
first_indexed 2024-12-21T14:51:07Z
format Article
id doaj.art-01a6092cc7d044a583027a7f8936740b
institution Directory Open Access Journal
issn 1829-5045
language Indonesian
last_indexed 2024-12-21T14:51:07Z
publishDate 2020-08-01
publisher Muhammadiyah University Press
record_format Article
series Jurnal Jurisprudence
spelling doaj.art-01a6092cc7d044a583027a7f8936740b2022-12-21T18:59:53ZindMuhammadiyah University PressJurnal Jurisprudence1829-50452020-08-01101527210.23917/jurisprudence.v10i1.105265780Kebijakan Formulasi Sanksi Teguran (Reprimand) Oleh Hakim Terhadap KorporasiJhuanda Fratama Kharismunandar0Eko Soponyono1Universitas DiponegoroUniversitas DiponegoroTujuan : Tujuan dari penelitian ini adalah ingin menggali sanksi administratif korporasi yang diterapkan saat ini dan merumuskan kebijakan formulasi sanksi teguran (reprimand) oleh hakim terhadap korporasi di masa yang akan datang. Metodologi : Metode penelitian yang digunakan berupa penelitian doktrinal (yuridis normatif) dengan berbagai pendekatan perundang-undangan (statute approach), konsep (conceptual approach), analitis (analytical approach), perbandingan (comparative approach) dalam membantu pemecahan rumusan masalah  yang beracuan dari literasi dan peraturan perundang-undangan di dalam negeri dan luar negeri. Temuan : Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa pengaturan sanksi administratif terhadap korporasi selama ini dinilai masih kurang efektif. Sanksi administratif sebagai bentuk pemaksaan oleh pemerintah kepada korporasi yang melakukan pelanggaran. Penerapan sanksi teguran tertulis terdapat banyak kelemahan dalam pelaksaannya sehingga hakim harus memutus dengan sanksi pidana. Kegunaan : Selama ini penerapan sanksi administratif belum optimal khususnya sanksi teguran yang hanya berpusat teguran dari pemerintah sehingga diperlukan teguran dari penegak hukum terutama hakim supaya memberikan efek jera terhadap korporasi diantaranya kerugian materil dan non materil seperti penurunan saham, ketidakpercayaan kerjasama antar pihak korporasi serta masyarakat dan turunnya reputasi korporasi. Kebaruan/Orisinalitas : Penelitian ini memiliki fokus yang mendalam terhadap pembaharuan formulasi sanksi teguran (reprimand) oleh hakim. Sanksi teguran (reprimand) oleh hakim sangat efektif dalam penerapannya, akan banyak korporasi yang dapat dilaporkan dan dikenakan penerapan formulasi sanksi ini berdasarkan kualitas pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi.https://journals.ums.ac.id/index.php/jurisprudence/article/view/10526kebijakan formulasi, korporasi, teguran
spellingShingle Jhuanda Fratama Kharismunandar
Eko Soponyono
Kebijakan Formulasi Sanksi Teguran (Reprimand) Oleh Hakim Terhadap Korporasi
Jurnal Jurisprudence
kebijakan formulasi, korporasi, teguran
title Kebijakan Formulasi Sanksi Teguran (Reprimand) Oleh Hakim Terhadap Korporasi
title_full Kebijakan Formulasi Sanksi Teguran (Reprimand) Oleh Hakim Terhadap Korporasi
title_fullStr Kebijakan Formulasi Sanksi Teguran (Reprimand) Oleh Hakim Terhadap Korporasi
title_full_unstemmed Kebijakan Formulasi Sanksi Teguran (Reprimand) Oleh Hakim Terhadap Korporasi
title_short Kebijakan Formulasi Sanksi Teguran (Reprimand) Oleh Hakim Terhadap Korporasi
title_sort kebijakan formulasi sanksi teguran reprimand oleh hakim terhadap korporasi
topic kebijakan formulasi, korporasi, teguran
url https://journals.ums.ac.id/index.php/jurisprudence/article/view/10526
work_keys_str_mv AT jhuandafratamakharismunandar kebijakanformulasisanksiteguranreprimandolehhakimterhadapkorporasi
AT ekosoponyono kebijakanformulasisanksiteguranreprimandolehhakimterhadapkorporasi