Penentuan Batas Pengelolaan Wilayah Laut Antara Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Bali Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014

<p>Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah merupakan pembaharuan dari undang-undang sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dikarenakan beberapa hal yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan pada saat ini<sup>[1]</sup&...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Rainhard Sumarto Simatupang
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) 2017-01-01
Series:Jurnal Teknik ITS
Subjects:
Online Access:http://ejurnal.its.ac.id/index.php/teknik/article/view/17392
_version_ 1819001878096117760
author Rainhard Sumarto Simatupang
author_facet Rainhard Sumarto Simatupang
author_sort Rainhard Sumarto Simatupang
collection DOAJ
description <p>Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah merupakan pembaharuan dari undang-undang sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dikarenakan beberapa hal yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan pada saat ini<sup>[1]</sup>. Beberapa perubahan peraturan dalam hal penentuan batas wilayah pengelolaan laut daerah yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dari undang-undang sebelumnya yaitu mengenai penentuan garis pantai, batas wilayah bagi hasil kabupaten/kota, serta kewenangan setiap daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ditetapkan bahwa batas maksimal wilayah laut provinsi sejauh 12 mil laut, sedangkan batas bagi hasil kelautan kabupaten/kota maksimal sejauh 4 mil laut. Apabila wilayah laut antar provinsi tidak mencapai batas maksimal masing-masing, maka batas akan dibagi sama jarak dengan prinsip garis tengah (<em>median line</em>).</p> Penelitian ini merupakan bentuk pengaplikasian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dalam memperbaharui penentuan batas pengelolaan wilayah laut daerah. Dalam penelitian ini  dibahas bagaimana menentukan batas pengelolaan wilayah laut daerah serta dilakukan analisa dari hasil penentuan batas pengelolaan wilayah laut. Lokasi Penelitian ini adalah Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Bali tepatnya perbatasan pada Kabupaten Banyuwangi (Jawa Timur) dan Kabupaten Buleleng (Bali) sampai Kabupaten Jembrana (Bali). Penentuan batas pengelolaan wilayah laut dilakukan dengan metode kartometrik menggunakan data Citra Satelit SPOT 7 2015 dan data Peta Lingkungan Pantai Indonesia (LPI) 2002. Dari penelitian ini dihasilkan <em>median line</em> sepanjang 40,3 km yang dibentuk oleh 41 titik, serta diperoleh luas wilayah pengelolaan laut Provinsi Jawa Timur sebesar 233,37 km<sup>2</sup> dan Provinsi Bali sebesar 233,77 km<sup>2 </sup>(sesuai batasan lokasi) dengan selisih sebesar 0,4 km<sup>2</sup> serta batas wilayah bagi hasil kelautan untuk kabupaten/kota. Dihasilkan juga peta batas pengelolaan wilayah laut daerah sesuai lokasi penelitian ini yang sudah berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014<p> </p>
first_indexed 2024-12-20T22:56:12Z
format Article
id doaj.art-02be946c685243e391b486973aa1a33d
institution Directory Open Access Journal
issn 2301-9271
2337-3539
language Indonesian
last_indexed 2024-12-20T22:56:12Z
publishDate 2017-01-01
publisher Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M)
record_format Article
series Jurnal Teknik ITS
spelling doaj.art-02be946c685243e391b486973aa1a33d2022-12-21T19:24:07ZindLembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M)Jurnal Teknik ITS2301-92712337-35392017-01-01522595Penentuan Batas Pengelolaan Wilayah Laut Antara Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Bali Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014Rainhard Sumarto Simatupang0Jurusan Teknik Geomatika Institut Teknologi Sepuluh Nopember<p>Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah merupakan pembaharuan dari undang-undang sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dikarenakan beberapa hal yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan pada saat ini<sup>[1]</sup>. Beberapa perubahan peraturan dalam hal penentuan batas wilayah pengelolaan laut daerah yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dari undang-undang sebelumnya yaitu mengenai penentuan garis pantai, batas wilayah bagi hasil kabupaten/kota, serta kewenangan setiap daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ditetapkan bahwa batas maksimal wilayah laut provinsi sejauh 12 mil laut, sedangkan batas bagi hasil kelautan kabupaten/kota maksimal sejauh 4 mil laut. Apabila wilayah laut antar provinsi tidak mencapai batas maksimal masing-masing, maka batas akan dibagi sama jarak dengan prinsip garis tengah (<em>median line</em>).</p> Penelitian ini merupakan bentuk pengaplikasian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dalam memperbaharui penentuan batas pengelolaan wilayah laut daerah. Dalam penelitian ini  dibahas bagaimana menentukan batas pengelolaan wilayah laut daerah serta dilakukan analisa dari hasil penentuan batas pengelolaan wilayah laut. Lokasi Penelitian ini adalah Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Bali tepatnya perbatasan pada Kabupaten Banyuwangi (Jawa Timur) dan Kabupaten Buleleng (Bali) sampai Kabupaten Jembrana (Bali). Penentuan batas pengelolaan wilayah laut dilakukan dengan metode kartometrik menggunakan data Citra Satelit SPOT 7 2015 dan data Peta Lingkungan Pantai Indonesia (LPI) 2002. Dari penelitian ini dihasilkan <em>median line</em> sepanjang 40,3 km yang dibentuk oleh 41 titik, serta diperoleh luas wilayah pengelolaan laut Provinsi Jawa Timur sebesar 233,37 km<sup>2</sup> dan Provinsi Bali sebesar 233,77 km<sup>2 </sup>(sesuai batasan lokasi) dengan selisih sebesar 0,4 km<sup>2</sup> serta batas wilayah bagi hasil kelautan untuk kabupaten/kota. Dihasilkan juga peta batas pengelolaan wilayah laut daerah sesuai lokasi penelitian ini yang sudah berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014<p> </p>http://ejurnal.its.ac.id/index.php/teknik/article/view/17392Batas Pengelolaan LautUndang-Undang No. 23 Tahun 2014Metode KartometrikMedian Line
spellingShingle Rainhard Sumarto Simatupang
Penentuan Batas Pengelolaan Wilayah Laut Antara Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Bali Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
Jurnal Teknik ITS
Batas Pengelolaan Laut
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014
Metode Kartometrik
Median Line
title Penentuan Batas Pengelolaan Wilayah Laut Antara Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Bali Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
title_full Penentuan Batas Pengelolaan Wilayah Laut Antara Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Bali Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
title_fullStr Penentuan Batas Pengelolaan Wilayah Laut Antara Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Bali Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
title_full_unstemmed Penentuan Batas Pengelolaan Wilayah Laut Antara Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Bali Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
title_short Penentuan Batas Pengelolaan Wilayah Laut Antara Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Bali Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
title_sort penentuan batas pengelolaan wilayah laut antara provinsi jawa timur dan provinsi bali berdasarkan undang undang republik indonesia nomor 23 tahun 2014
topic Batas Pengelolaan Laut
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014
Metode Kartometrik
Median Line
url http://ejurnal.its.ac.id/index.php/teknik/article/view/17392
work_keys_str_mv AT rainhardsumartosimatupang penentuanbataspengelolaanwilayahlautantaraprovinsijawatimurdanprovinsibaliberdasarkanundangundangrepublikindonesianomor23tahun2014