PERLUNYA REVITALISASI KEBIJAKAN JAMINAN KESEHATAN DI INDONESIA
Mengikuti tren universal coverage, sejak awal tahun 2000, pemerintah Indonesia menyusun kebijakan yang ambisius terhadap sistem asuransi kesehatan negara dalam mengejar cakupan universal dan adil dengan distribusi ulang yang lebih besar. Untuk itu, pemerintah membuat Undang-Undang Nomor 40 tentang S...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Master of Political Science Program, Department of Politics and Governance, Faculty of Social and Political Science, Diponegoro University,
2018-10-01
|
Series: | Politika: Jurnal Ilmu Politik |
Subjects: | |
Online Access: | https://ejournal.undip.ac.id/index.php/politika/article/view/20206 |
_version_ | 1818009424209379328 |
---|---|
author | Budi Setiyono |
author_facet | Budi Setiyono |
author_sort | Budi Setiyono |
collection | DOAJ |
description | Mengikuti tren universal coverage, sejak awal tahun 2000, pemerintah Indonesia menyusun kebijakan yang ambisius terhadap sistem asuransi kesehatan negara dalam mengejar cakupan universal dan adil dengan distribusi ulang yang lebih besar. Untuk itu, pemerintah membuat Undang-Undang Nomor 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tahun 2004. UU ini mengamanatkan bahwa jaminan sosial adalah sesuatu yang wajib tersedia bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk di dalamnya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui suatu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Penyempurnaan dan pelaksanaan dari konsep jaminan sosial tersebut kemudian direalisasikan melalui pembentukan badan penyelanggara teknis yang tertuang dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan bertugas untuk melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang implementasinya dimulai pada tanggal 1 Januari tahun 2014. Konsep JKN mengintegrasikan mekanisme bantuan social (social assistance) oleh negara ditujukan untuk penduduk yang kurang mampu, sehingga seluruh penduduk pada saatnya nanti akan menjadi peserta JKN. Asuransi kesehatan ini diharapkan akan mengurangi risiko masyarakat dalam menanggung biaya kesehatan dari kantong sendiri out of pocket, yang seringkali jumlahnya sulit diprediksi dan seringkali membutuhkan biaya yang sangat besar. Melalui asuransi kesehatan sosial ini, peserta hanya membayar premi dengan besaran tetap, untuk meng-cover biaya layanan kesehatan yang mungkin timbul manakala mereka sakit. Akan tetapi, program JKN masih menghadapi berbagai kendala, terutama berkaitan dengan keseimbangan antara optimalisasi manfaat dengan ketersediaan sumber dana yang menyebabkan defisit bagi BPJS. Persoalan tersebut perlu diatasi dengan melakukan upaya revitalisasi kebijakan yang ada sehingga program JKN dapat terus berkelanjutan. |
first_indexed | 2024-04-14T05:42:39Z |
format | Article |
id | doaj.art-02fb6f3f5025478e99bc9ae03846320b |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 2086-7344 2502-776X |
language | English |
last_indexed | 2024-04-14T05:42:39Z |
publishDate | 2018-10-01 |
publisher | Master of Political Science Program, Department of Politics and Governance, Faculty of Social and Political Science, Diponegoro University, |
record_format | Article |
series | Politika: Jurnal Ilmu Politik |
spelling | doaj.art-02fb6f3f5025478e99bc9ae03846320b2022-12-22T02:09:24ZengMaster of Political Science Program, Department of Politics and Governance, Faculty of Social and Political Science, Diponegoro University,Politika: Jurnal Ilmu Politik2086-73442502-776X2018-10-01923860doi:10.14710/politika.9.2.2018.38-6013891PERLUNYA REVITALISASI KEBIJAKAN JAMINAN KESEHATAN DI INDONESIABudi Setiyono0Universitas Diponegoro; IndonesiaMengikuti tren universal coverage, sejak awal tahun 2000, pemerintah Indonesia menyusun kebijakan yang ambisius terhadap sistem asuransi kesehatan negara dalam mengejar cakupan universal dan adil dengan distribusi ulang yang lebih besar. Untuk itu, pemerintah membuat Undang-Undang Nomor 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tahun 2004. UU ini mengamanatkan bahwa jaminan sosial adalah sesuatu yang wajib tersedia bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk di dalamnya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui suatu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Penyempurnaan dan pelaksanaan dari konsep jaminan sosial tersebut kemudian direalisasikan melalui pembentukan badan penyelanggara teknis yang tertuang dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan bertugas untuk melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang implementasinya dimulai pada tanggal 1 Januari tahun 2014. Konsep JKN mengintegrasikan mekanisme bantuan social (social assistance) oleh negara ditujukan untuk penduduk yang kurang mampu, sehingga seluruh penduduk pada saatnya nanti akan menjadi peserta JKN. Asuransi kesehatan ini diharapkan akan mengurangi risiko masyarakat dalam menanggung biaya kesehatan dari kantong sendiri out of pocket, yang seringkali jumlahnya sulit diprediksi dan seringkali membutuhkan biaya yang sangat besar. Melalui asuransi kesehatan sosial ini, peserta hanya membayar premi dengan besaran tetap, untuk meng-cover biaya layanan kesehatan yang mungkin timbul manakala mereka sakit. Akan tetapi, program JKN masih menghadapi berbagai kendala, terutama berkaitan dengan keseimbangan antara optimalisasi manfaat dengan ketersediaan sumber dana yang menyebabkan defisit bagi BPJS. Persoalan tersebut perlu diatasi dengan melakukan upaya revitalisasi kebijakan yang ada sehingga program JKN dapat terus berkelanjutan.https://ejournal.undip.ac.id/index.php/politika/article/view/20206welfare systemhealthcaresocial health insuranceBPJS Kesehatan |
spellingShingle | Budi Setiyono PERLUNYA REVITALISASI KEBIJAKAN JAMINAN KESEHATAN DI INDONESIA Politika: Jurnal Ilmu Politik welfare system healthcare social health insurance BPJS Kesehatan |
title | PERLUNYA REVITALISASI KEBIJAKAN JAMINAN KESEHATAN DI INDONESIA |
title_full | PERLUNYA REVITALISASI KEBIJAKAN JAMINAN KESEHATAN DI INDONESIA |
title_fullStr | PERLUNYA REVITALISASI KEBIJAKAN JAMINAN KESEHATAN DI INDONESIA |
title_full_unstemmed | PERLUNYA REVITALISASI KEBIJAKAN JAMINAN KESEHATAN DI INDONESIA |
title_short | PERLUNYA REVITALISASI KEBIJAKAN JAMINAN KESEHATAN DI INDONESIA |
title_sort | perlunya revitalisasi kebijakan jaminan kesehatan di indonesia |
topic | welfare system healthcare social health insurance BPJS Kesehatan |
url | https://ejournal.undip.ac.id/index.php/politika/article/view/20206 |
work_keys_str_mv | AT budisetiyono perlunyarevitalisasikebijakanjaminankesehatandiindonesia |