PERLUNYA REVITALISASI KEBIJAKAN JAMINAN KESEHATAN DI INDONESIA

Mengikuti tren universal coverage, sejak awal tahun 2000, pemerintah Indonesia menyusun kebijakan yang ambisius terhadap sistem asuransi kesehatan negara dalam mengejar cakupan universal dan adil dengan distribusi ulang yang lebih besar. Untuk itu, pemerintah membuat Undang-Undang Nomor 40 tentang S...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Budi Setiyono
Format: Article
Language:English
Published: Master of Political Science Program, Department of Politics and Governance, Faculty of Social and Political Science, Diponegoro University, 2018-10-01
Series:Politika: Jurnal Ilmu Politik
Subjects:
Online Access:https://ejournal.undip.ac.id/index.php/politika/article/view/20206
_version_ 1818009424209379328
author Budi Setiyono
author_facet Budi Setiyono
author_sort Budi Setiyono
collection DOAJ
description Mengikuti tren universal coverage, sejak awal tahun 2000, pemerintah Indonesia menyusun kebijakan yang ambisius terhadap sistem asuransi kesehatan negara dalam mengejar cakupan universal dan adil dengan distribusi ulang yang lebih besar. Untuk itu, pemerintah membuat Undang-Undang Nomor 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tahun 2004. UU ini mengamanatkan bahwa jaminan sosial adalah sesuatu yang wajib tersedia bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk di dalamnya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui suatu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Penyempurnaan dan pelaksanaan dari konsep jaminan sosial tersebut kemudian direalisasikan melalui pembentukan badan penyelanggara teknis yang tertuang dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan bertugas untuk melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang implementasinya dimulai pada tanggal 1 Januari tahun 2014. Konsep JKN mengintegrasikan mekanisme bantuan social (social assistance) oleh negara ditujukan untuk penduduk yang kurang mampu, sehingga seluruh penduduk pada saatnya nanti akan menjadi peserta JKN. Asuransi kesehatan ini diharapkan akan mengurangi risiko masyarakat dalam menanggung biaya kesehatan dari kantong sendiri out of pocket, yang seringkali jumlahnya sulit diprediksi dan seringkali membutuhkan biaya yang sangat besar. Melalui asuransi kesehatan sosial ini, peserta hanya membayar premi dengan besaran tetap, untuk meng-cover biaya layanan kesehatan yang mungkin timbul manakala mereka sakit. Akan tetapi, program JKN masih menghadapi berbagai kendala, terutama berkaitan dengan keseimbangan antara optimalisasi manfaat dengan ketersediaan sumber dana yang menyebabkan defisit bagi BPJS. Persoalan tersebut perlu diatasi dengan melakukan upaya revitalisasi kebijakan yang ada sehingga program JKN dapat terus berkelanjutan.
first_indexed 2024-04-14T05:42:39Z
format Article
id doaj.art-02fb6f3f5025478e99bc9ae03846320b
institution Directory Open Access Journal
issn 2086-7344
2502-776X
language English
last_indexed 2024-04-14T05:42:39Z
publishDate 2018-10-01
publisher Master of Political Science Program, Department of Politics and Governance, Faculty of Social and Political Science, Diponegoro University,
record_format Article
series Politika: Jurnal Ilmu Politik
spelling doaj.art-02fb6f3f5025478e99bc9ae03846320b2022-12-22T02:09:24ZengMaster of Political Science Program, Department of Politics and Governance, Faculty of Social and Political Science, Diponegoro University,Politika: Jurnal Ilmu Politik2086-73442502-776X2018-10-01923860doi:10.14710/politika.9.2.2018.38-6013891PERLUNYA REVITALISASI KEBIJAKAN JAMINAN KESEHATAN DI INDONESIABudi Setiyono0Universitas Diponegoro; IndonesiaMengikuti tren universal coverage, sejak awal tahun 2000, pemerintah Indonesia menyusun kebijakan yang ambisius terhadap sistem asuransi kesehatan negara dalam mengejar cakupan universal dan adil dengan distribusi ulang yang lebih besar. Untuk itu, pemerintah membuat Undang-Undang Nomor 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tahun 2004. UU ini mengamanatkan bahwa jaminan sosial adalah sesuatu yang wajib tersedia bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk di dalamnya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui suatu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Penyempurnaan dan pelaksanaan dari konsep jaminan sosial tersebut kemudian direalisasikan melalui pembentukan badan penyelanggara teknis yang tertuang dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan bertugas untuk melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang implementasinya dimulai pada tanggal 1 Januari tahun 2014. Konsep JKN mengintegrasikan mekanisme bantuan social (social assistance) oleh negara ditujukan untuk penduduk yang kurang mampu, sehingga seluruh penduduk pada saatnya nanti akan menjadi peserta JKN. Asuransi kesehatan ini diharapkan akan mengurangi risiko masyarakat dalam menanggung biaya kesehatan dari kantong sendiri out of pocket, yang seringkali jumlahnya sulit diprediksi dan seringkali membutuhkan biaya yang sangat besar. Melalui asuransi kesehatan sosial ini, peserta hanya membayar premi dengan besaran tetap, untuk meng-cover biaya layanan kesehatan yang mungkin timbul manakala mereka sakit. Akan tetapi, program JKN masih menghadapi berbagai kendala, terutama berkaitan dengan keseimbangan antara optimalisasi manfaat dengan ketersediaan sumber dana yang menyebabkan defisit bagi BPJS. Persoalan tersebut perlu diatasi dengan melakukan upaya revitalisasi kebijakan yang ada sehingga program JKN dapat terus berkelanjutan.https://ejournal.undip.ac.id/index.php/politika/article/view/20206welfare systemhealthcaresocial health insuranceBPJS Kesehatan
spellingShingle Budi Setiyono
PERLUNYA REVITALISASI KEBIJAKAN JAMINAN KESEHATAN DI INDONESIA
Politika: Jurnal Ilmu Politik
welfare system
healthcare
social health insurance
BPJS Kesehatan
title PERLUNYA REVITALISASI KEBIJAKAN JAMINAN KESEHATAN DI INDONESIA
title_full PERLUNYA REVITALISASI KEBIJAKAN JAMINAN KESEHATAN DI INDONESIA
title_fullStr PERLUNYA REVITALISASI KEBIJAKAN JAMINAN KESEHATAN DI INDONESIA
title_full_unstemmed PERLUNYA REVITALISASI KEBIJAKAN JAMINAN KESEHATAN DI INDONESIA
title_short PERLUNYA REVITALISASI KEBIJAKAN JAMINAN KESEHATAN DI INDONESIA
title_sort perlunya revitalisasi kebijakan jaminan kesehatan di indonesia
topic welfare system
healthcare
social health insurance
BPJS Kesehatan
url https://ejournal.undip.ac.id/index.php/politika/article/view/20206
work_keys_str_mv AT budisetiyono perlunyarevitalisasikebijakanjaminankesehatandiindonesia