PENERAPAN UNSUR SUBYEKTIF PADA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KELALAIAN YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL PADA TAMBANG BATU BARA (Studi Satreskrim Polres Sawahlunto)

Penerapan Unsur Subyektif  Pada Penyidikan Tindak Pidana Kecelakaan Kerja Pekerja Akibat Faktor Alam Pada Tambang Batu Bara Bawah Tanah Pada Oleh  Satreskrim Polres Sawahlunto  adalah  menerapkan pertanggungjawaban pidananya kepada Kepala Teknik Tambang (KTT), maka dugaan   atas   peristiwa tersebut...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Firman Fahmi
Format: Article
Language:English
Published: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti 2022-04-01
Series:Unes Journal of Swara Justisia
Subjects:
Online Access:https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/245
Description
Summary:Penerapan Unsur Subyektif  Pada Penyidikan Tindak Pidana Kecelakaan Kerja Pekerja Akibat Faktor Alam Pada Tambang Batu Bara Bawah Tanah Pada Oleh  Satreskrim Polres Sawahlunto  adalah  menerapkan pertanggungjawaban pidananya kepada Kepala Teknik Tambang (KTT), maka dugaan   atas   peristiwa tersebut adalah Pasal 359 KUHP dimana unsur yang terpenuhi kegagalan pengawasan oleh Kepala Teknik Tambang karena harus mengawasi 16 lubang tambang bawah tanah, Kurangnya peralatan keselamatan kerja khususnya alat pengukur debit udara, dan sling psykometer untuk mengukur kelembapan udara, dan Kurangnya peralatan keselamatan kerja khususnya alat pengukur debit udara, dan sling psykometer untuk mengukur kelembapan udara,  maka  hal  ini dapat dikatakan sebagai perbuatan kelalaian / Kealpaan  akibat,  karena  Kepala Teknik Tambang tidak melakukan pengawasan dan pengecekan rutin seperti apa yang seharusnya diperbuat menurut hukum tertulis. Hambatan Bagi Penyidik Dalam Menerapkan Unsur Subyektif  Pada Tindak Pidana Kecelakaan Kerja Pekerja Akibat Faktor Alam Pada Tambang Batu Bara Bawah Tanah Pada Oleh  Satreskrim Polres Sawahlunto Saat Penyidik melakukan tindakan olah TKP penyidik kesulitan dalam pencarian bukti-bukti awal terjadinya pelanggaran atau tindak pidana kecelakaan kerja dikarenakan pelaku selalu mengelak dan berdalih. Rendahnya Pendidikan terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana sehingga penyidik mengalami kesulitan dalam meminta keterangan yang jelas dikarenakan pelaku pelanggaran memiliki keterbatasan pengetahuan. Penyidik sangat kesulitan menentukan jenis-jenis kecelakaan kerja apa saja yang dilarang karena dalam undang-undang tidak dijelaskan secara rinci jenis-jenis tindak pidana kecelakaan kerja. Dalam proses penyidikan sulit mencari keterangan para saksi, karna para pekerja sengaja menutup-nutupi kasus tersebut karena takut mereka akan kehilangan mata pencariannya.
ISSN:2579-4701
2579-4914