PENETAPAN KADAR SIKLAMAT DALAM SIRUP MERAH YANG DIJUAL DI BANJARMASIN UTARA

Bahan tambahan pangan adalah bahan yang ditambahkan ke dalam makanan untuk mempengaruhi sifat ataupun bentuk makanan. Salah satu bahan tambahan pangan adalah pemanis. Pemanis sintetis yang umumnya digunakan industri makanan maupun minuman adalah siklamat. Penggunaan siklamat yang berlebihan akan men...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Siska Musiam, Marina Hamidah, Eka Kumalasari
Format: Article
Language:English
Published: Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan ISFI Banjarmasin 2016-03-01
Series:JIIS: Jurnal Ilmiah Ibnu Sina
Online Access:https://ojs32.jurnalstikesdarmo.id/index.php/JIIS/article/view/25
_version_ 1828053791438536704
author Siska Musiam
Marina Hamidah
Eka Kumalasari
author_facet Siska Musiam
Marina Hamidah
Eka Kumalasari
author_sort Siska Musiam
collection DOAJ
description Bahan tambahan pangan adalah bahan yang ditambahkan ke dalam makanan untuk mempengaruhi sifat ataupun bentuk makanan. Salah satu bahan tambahan pangan adalah pemanis. Pemanis sintetis yang umumnya digunakan industri makanan maupun minuman adalah siklamat. Penggunaan siklamat yang berlebihan akan menyebabkan tumor dan kanker. Codex Alimentarius Commission (CAC) menetapkan bahwa kadar maksimal siklamat yang dapat dikonsumsi oleh tubuh adalah 500 – 3000 mg/kg berat badan. Oleh karena itu, dalam penelitian ini bertujuan untuk menguji kadar siklamat dalam sirup merah yang dijual di Banjarmasin Utara. Identifikasi siklamat menggunakan metode pengendapan dengan pereaksi HCl 10%, BaCl2 10% dan NaNO2 10%, dan pengujian kadar siklamat dilakukan dengan metode gravimetri. Hasil penelitian menunjukkan 6 sampel dari 15 sampel sirup merah yang dijual di Banjarmasin Utara mengandung pemanis siklamat. Kadar siklamat yang didapatkan pada sampel positif diuji dengan metode gravimetri dan didapatkan hasil berturut-turut adalah 46,21 mg/kg; 71,26 mg/kg; 97,86 mg/kg; 74,82 mg/kg; 84,46 mg/kg; dan 105,24 mg/kg berat badan. Hasil tersebut tidak melebihi ambang batas jika dibandingkan dengan kadar maksimal yang ditetapkan oleh CAC, yaitu 500 – 3000 mg/kg berat badan. Kata kunci:  bahan tambahan pangan, pemanis, siklamat, sirup merah, metode gravimetri
first_indexed 2024-04-10T20:13:01Z
format Article
id doaj.art-038185d9c66646dfbe1d38c98195410e
institution Directory Open Access Journal
issn 2502-647X
2503-1902
language English
last_indexed 2024-04-10T20:13:01Z
publishDate 2016-03-01
publisher Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan ISFI Banjarmasin
record_format Article
series JIIS: Jurnal Ilmiah Ibnu Sina
spelling doaj.art-038185d9c66646dfbe1d38c98195410e2023-01-26T07:50:01ZengSekolah Tinggi Ilmu Kesehatan ISFI BanjarmasinJIIS: Jurnal Ilmiah Ibnu Sina2502-647X2503-19022016-03-0111PENETAPAN KADAR SIKLAMAT DALAM SIRUP MERAH YANG DIJUAL DI BANJARMASIN UTARASiska Musiam0Marina Hamidah1Eka Kumalasari2Akademi Farmasi ISFI BanjarmasinAkademi Farmasi ISFI BanjarmasinAkademi Farmasi ISFI BanjarmasinBahan tambahan pangan adalah bahan yang ditambahkan ke dalam makanan untuk mempengaruhi sifat ataupun bentuk makanan. Salah satu bahan tambahan pangan adalah pemanis. Pemanis sintetis yang umumnya digunakan industri makanan maupun minuman adalah siklamat. Penggunaan siklamat yang berlebihan akan menyebabkan tumor dan kanker. Codex Alimentarius Commission (CAC) menetapkan bahwa kadar maksimal siklamat yang dapat dikonsumsi oleh tubuh adalah 500 – 3000 mg/kg berat badan. Oleh karena itu, dalam penelitian ini bertujuan untuk menguji kadar siklamat dalam sirup merah yang dijual di Banjarmasin Utara. Identifikasi siklamat menggunakan metode pengendapan dengan pereaksi HCl 10%, BaCl2 10% dan NaNO2 10%, dan pengujian kadar siklamat dilakukan dengan metode gravimetri. Hasil penelitian menunjukkan 6 sampel dari 15 sampel sirup merah yang dijual di Banjarmasin Utara mengandung pemanis siklamat. Kadar siklamat yang didapatkan pada sampel positif diuji dengan metode gravimetri dan didapatkan hasil berturut-turut adalah 46,21 mg/kg; 71,26 mg/kg; 97,86 mg/kg; 74,82 mg/kg; 84,46 mg/kg; dan 105,24 mg/kg berat badan. Hasil tersebut tidak melebihi ambang batas jika dibandingkan dengan kadar maksimal yang ditetapkan oleh CAC, yaitu 500 – 3000 mg/kg berat badan. Kata kunci:  bahan tambahan pangan, pemanis, siklamat, sirup merah, metode gravimetri https://ojs32.jurnalstikesdarmo.id/index.php/JIIS/article/view/25
spellingShingle Siska Musiam
Marina Hamidah
Eka Kumalasari
PENETAPAN KADAR SIKLAMAT DALAM SIRUP MERAH YANG DIJUAL DI BANJARMASIN UTARA
JIIS: Jurnal Ilmiah Ibnu Sina
title PENETAPAN KADAR SIKLAMAT DALAM SIRUP MERAH YANG DIJUAL DI BANJARMASIN UTARA
title_full PENETAPAN KADAR SIKLAMAT DALAM SIRUP MERAH YANG DIJUAL DI BANJARMASIN UTARA
title_fullStr PENETAPAN KADAR SIKLAMAT DALAM SIRUP MERAH YANG DIJUAL DI BANJARMASIN UTARA
title_full_unstemmed PENETAPAN KADAR SIKLAMAT DALAM SIRUP MERAH YANG DIJUAL DI BANJARMASIN UTARA
title_short PENETAPAN KADAR SIKLAMAT DALAM SIRUP MERAH YANG DIJUAL DI BANJARMASIN UTARA
title_sort penetapan kadar siklamat dalam sirup merah yang dijual di banjarmasin utara
url https://ojs32.jurnalstikesdarmo.id/index.php/JIIS/article/view/25
work_keys_str_mv AT siskamusiam penetapankadarsiklamatdalamsirupmerahyangdijualdibanjarmasinutara
AT marinahamidah penetapankadarsiklamatdalamsirupmerahyangdijualdibanjarmasinutara
AT ekakumalasari penetapankadarsiklamatdalamsirupmerahyangdijualdibanjarmasinutara