Akibat Hukum Bagi Anak yang Lahir dari Perkawinan Beda Agama Setelah Berlakunya Sema No. 2 Tahun 2023

Perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara pria dan wanita untuk membentuk suatu rumah tangga yang bahagia dan kekal berlandaskan kepada Ketuhanan yang Maha Esa. Perkawinan merupakan suatu perbuatan hukum yang menimbulkan akibat hukum bagi pihak yang melaksanakannya. Dalam masyarakat Indonesia...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Rahmi Murniwati
Format: Article
Language:English
Published: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti 2024-01-01
Series:Unes Journal of Swara Justisia
Subjects:
Online Access:https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/468
_version_ 1827370431150030848
author Rahmi Murniwati
author_facet Rahmi Murniwati
author_sort Rahmi Murniwati
collection DOAJ
description Perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara pria dan wanita untuk membentuk suatu rumah tangga yang bahagia dan kekal berlandaskan kepada Ketuhanan yang Maha Esa. Perkawinan merupakan suatu perbuatan hukum yang menimbulkan akibat hukum bagi pihak yang melaksanakannya. Dalam masyarakat Indonesia yang beragam banyak yang melaksanakan perkawinan beda agama sehingga perlunya kepastian hukum untuk melindungi hak dan kewajiban sebagai warga negara yang melaksanakan perkawinan. Dalam polemik ini Mahkamah Agung menerbitkan SEMA No. 2 Tahun 2023 sebagai Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan, namun setelah terbitnya SEMA tersebut hal ini tidak mengurangi keinginan masyarakat dalam melaksanakan perkawinan beda agama. Sehingga berdasarkan permasalahan diatas maka rumusan permasalahan nya adalah: 1. Bagaimana pengaturan perkawinan beda agama di Indonesia? 2. Bagaimana Akibat Hukum terhadap anak yang lahir dari perkawinan beda agama setelah berlakunya SEMA No. 2 Tahun 2023?  Metode pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif, sumber data dalam penelitian ini berasal dari penelitian kepustakaan (library research) dan analisis dan pengolahan data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian: 1). Perkawinan diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 jo Undang- Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Dalam UUP, perkawinan yang sah apabila perkawinan tersebut sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yaitu perkawinan tersebut harus dilaksanakan berdasarkan agama masing-masing dan dicatatkan pada pencatatan perkawinan. Selanjutnya Mahkamah Agung menerbitkan SEMA No. 2 Tahun 2023 Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan 2.) Terhadap anak yang lahir dari orang tua yang melakukan perkawinan beda agama setelah terbitnya SEMA No. 2 Tahun 2023 Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan adalah tidak sah karena perkawinan tersebut tidak sah. Sehingga anak tersebut hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya sesuai Pasal 43 ayat (1) UUP.
first_indexed 2024-03-08T10:15:16Z
format Article
id doaj.art-03d4cb6870a142208c208f43712c533f
institution Directory Open Access Journal
issn 2579-4701
2579-4914
language English
last_indexed 2024-03-08T10:15:16Z
publishDate 2024-01-01
publisher Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti
record_format Article
series Unes Journal of Swara Justisia
spelling doaj.art-03d4cb6870a142208c208f43712c533f2024-01-29T01:12:35ZengProgram Magister Ilmu Hukum Universitas EkasaktiUnes Journal of Swara Justisia2579-47012579-49142024-01-017410.31933/ujsj.v7i4.468Akibat Hukum Bagi Anak yang Lahir dari Perkawinan Beda Agama Setelah Berlakunya Sema No. 2 Tahun 2023Rahmi Murniwati0Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang Perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara pria dan wanita untuk membentuk suatu rumah tangga yang bahagia dan kekal berlandaskan kepada Ketuhanan yang Maha Esa. Perkawinan merupakan suatu perbuatan hukum yang menimbulkan akibat hukum bagi pihak yang melaksanakannya. Dalam masyarakat Indonesia yang beragam banyak yang melaksanakan perkawinan beda agama sehingga perlunya kepastian hukum untuk melindungi hak dan kewajiban sebagai warga negara yang melaksanakan perkawinan. Dalam polemik ini Mahkamah Agung menerbitkan SEMA No. 2 Tahun 2023 sebagai Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan, namun setelah terbitnya SEMA tersebut hal ini tidak mengurangi keinginan masyarakat dalam melaksanakan perkawinan beda agama. Sehingga berdasarkan permasalahan diatas maka rumusan permasalahan nya adalah: 1. Bagaimana pengaturan perkawinan beda agama di Indonesia? 2. Bagaimana Akibat Hukum terhadap anak yang lahir dari perkawinan beda agama setelah berlakunya SEMA No. 2 Tahun 2023?  Metode pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif, sumber data dalam penelitian ini berasal dari penelitian kepustakaan (library research) dan analisis dan pengolahan data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian: 1). Perkawinan diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 jo Undang- Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Dalam UUP, perkawinan yang sah apabila perkawinan tersebut sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yaitu perkawinan tersebut harus dilaksanakan berdasarkan agama masing-masing dan dicatatkan pada pencatatan perkawinan. Selanjutnya Mahkamah Agung menerbitkan SEMA No. 2 Tahun 2023 Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan 2.) Terhadap anak yang lahir dari orang tua yang melakukan perkawinan beda agama setelah terbitnya SEMA No. 2 Tahun 2023 Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan adalah tidak sah karena perkawinan tersebut tidak sah. Sehingga anak tersebut hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya sesuai Pasal 43 ayat (1) UUP. https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/468PerkawinanPerkawinan Beda AgamaAnak Luar Kawin
spellingShingle Rahmi Murniwati
Akibat Hukum Bagi Anak yang Lahir dari Perkawinan Beda Agama Setelah Berlakunya Sema No. 2 Tahun 2023
Unes Journal of Swara Justisia
Perkawinan
Perkawinan Beda Agama
Anak Luar Kawin
title Akibat Hukum Bagi Anak yang Lahir dari Perkawinan Beda Agama Setelah Berlakunya Sema No. 2 Tahun 2023
title_full Akibat Hukum Bagi Anak yang Lahir dari Perkawinan Beda Agama Setelah Berlakunya Sema No. 2 Tahun 2023
title_fullStr Akibat Hukum Bagi Anak yang Lahir dari Perkawinan Beda Agama Setelah Berlakunya Sema No. 2 Tahun 2023
title_full_unstemmed Akibat Hukum Bagi Anak yang Lahir dari Perkawinan Beda Agama Setelah Berlakunya Sema No. 2 Tahun 2023
title_short Akibat Hukum Bagi Anak yang Lahir dari Perkawinan Beda Agama Setelah Berlakunya Sema No. 2 Tahun 2023
title_sort akibat hukum bagi anak yang lahir dari perkawinan beda agama setelah berlakunya sema no 2 tahun 2023
topic Perkawinan
Perkawinan Beda Agama
Anak Luar Kawin
url https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/468
work_keys_str_mv AT rahmimurniwati akibathukumbagianakyanglahirdariperkawinanbedaagamasetelahberlakunyasemano2tahun2023