TINDAK PIDANA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI INDONESIA SEBUAH KAJIAN PERBANDINGAN SISTEM PEMIDANAAN DI NEGARA ASING THAILAND DAN JEPANG

Indonesia merupakan negara hukum berdasarkan Pancasila sebagai landasan idiil dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional yang bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tertib, dan berkeadilan hukum. Tujuan penelitian ini...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Sitta Saraya
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Semarang 2019-10-01
Series:Jurnal Ius Constituendum
Subjects:
Online Access:http://journals.usm.ac.id/index.php/jic/article/view/1653
_version_ 1819097711501115392
author Sitta Saraya
author_facet Sitta Saraya
author_sort Sitta Saraya
collection DOAJ
description Indonesia merupakan negara hukum berdasarkan Pancasila sebagai landasan idiil dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional yang bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tertib, dan berkeadilan hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perumusan pidana dan pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan pelaksanaan tindak pidana keterbukaan informasi publik dalam kajian perbandingan sistem pemidanaan tindak pidana keterbukaan informasi publik di negara Thailand dan Jepang? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Adanya Undang-Undang No 14 Tahun 2008 yang mulai berlaku pada 1 Mei 2010 diharapkan agar semua badan publik memberikan dan membuka akses informasi publik. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perumusan pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pidana yang dikenakan adalah pidana penjara sebagai pidana pokoknya dengan maksimal khusus satu tahun atau ada alternatif lainnya yaitu pidana denda atau hakim berhak menjatuhi kedua pidana tersebut secara bersamaan. Tindak pidana infomasi publik di Jepang dapat dikenakan pidana penjara juga disertai dengan kerja paksa atau dengan adanya alternatif pidana denda sebagai pengganti pidana pokok berupa pidana penjara dan kerja paksa. Sedangkan tindak pidana keterbukaan informasi publik di Thailand dapat dikenakan sanksi pidana yang dijatuhkan berorientasi pada sistem pidana maksimal khusus 1 (satu) tahun penjara atau berupa sanksi denda dan bisa juga dengan alternatif sanksi pidana yakni dijatuhi sanksi keduanya baik berupa penjara dan denda.
first_indexed 2024-12-22T00:19:26Z
format Article
id doaj.art-04399665fdc14f0ba72ab3eab713901f
institution Directory Open Access Journal
issn 2541-2345
language English
last_indexed 2024-12-22T00:19:26Z
publishDate 2019-10-01
publisher Universitas Semarang
record_format Article
series Jurnal Ius Constituendum
spelling doaj.art-04399665fdc14f0ba72ab3eab713901f2022-12-21T18:45:11ZengUniversitas SemarangJurnal Ius Constituendum2541-23452019-10-014212814610.26623/jic.v4i2.16531075TINDAK PIDANA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI INDONESIA SEBUAH KAJIAN PERBANDINGAN SISTEM PEMIDANAAN DI NEGARA ASING THAILAND DAN JEPANGSitta Saraya0Fakultas Hukum, Universitas Selamat Sri (UNISS) KendalIndonesia merupakan negara hukum berdasarkan Pancasila sebagai landasan idiil dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional yang bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tertib, dan berkeadilan hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perumusan pidana dan pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan pelaksanaan tindak pidana keterbukaan informasi publik dalam kajian perbandingan sistem pemidanaan tindak pidana keterbukaan informasi publik di negara Thailand dan Jepang? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Adanya Undang-Undang No 14 Tahun 2008 yang mulai berlaku pada 1 Mei 2010 diharapkan agar semua badan publik memberikan dan membuka akses informasi publik. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perumusan pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pidana yang dikenakan adalah pidana penjara sebagai pidana pokoknya dengan maksimal khusus satu tahun atau ada alternatif lainnya yaitu pidana denda atau hakim berhak menjatuhi kedua pidana tersebut secara bersamaan. Tindak pidana infomasi publik di Jepang dapat dikenakan pidana penjara juga disertai dengan kerja paksa atau dengan adanya alternatif pidana denda sebagai pengganti pidana pokok berupa pidana penjara dan kerja paksa. Sedangkan tindak pidana keterbukaan informasi publik di Thailand dapat dikenakan sanksi pidana yang dijatuhkan berorientasi pada sistem pidana maksimal khusus 1 (satu) tahun penjara atau berupa sanksi denda dan bisa juga dengan alternatif sanksi pidana yakni dijatuhi sanksi keduanya baik berupa penjara dan denda.http://journals.usm.ac.id/index.php/jic/article/view/1653tindak pidanaketerbukaan informasi publikperbandingan sistem pemidanaan.
spellingShingle Sitta Saraya
TINDAK PIDANA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI INDONESIA SEBUAH KAJIAN PERBANDINGAN SISTEM PEMIDANAAN DI NEGARA ASING THAILAND DAN JEPANG
Jurnal Ius Constituendum
tindak pidana
keterbukaan informasi publik
perbandingan sistem pemidanaan.
title TINDAK PIDANA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI INDONESIA SEBUAH KAJIAN PERBANDINGAN SISTEM PEMIDANAAN DI NEGARA ASING THAILAND DAN JEPANG
title_full TINDAK PIDANA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI INDONESIA SEBUAH KAJIAN PERBANDINGAN SISTEM PEMIDANAAN DI NEGARA ASING THAILAND DAN JEPANG
title_fullStr TINDAK PIDANA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI INDONESIA SEBUAH KAJIAN PERBANDINGAN SISTEM PEMIDANAAN DI NEGARA ASING THAILAND DAN JEPANG
title_full_unstemmed TINDAK PIDANA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI INDONESIA SEBUAH KAJIAN PERBANDINGAN SISTEM PEMIDANAAN DI NEGARA ASING THAILAND DAN JEPANG
title_short TINDAK PIDANA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI INDONESIA SEBUAH KAJIAN PERBANDINGAN SISTEM PEMIDANAAN DI NEGARA ASING THAILAND DAN JEPANG
title_sort tindak pidana keterbukaan informasi publik di indonesia sebuah kajian perbandingan sistem pemidanaan di negara asing thailand dan jepang
topic tindak pidana
keterbukaan informasi publik
perbandingan sistem pemidanaan.
url http://journals.usm.ac.id/index.php/jic/article/view/1653
work_keys_str_mv AT sittasaraya tindakpidanaketerbukaaninformasipublikdiindonesiasebuahkajianperbandingansistempemidanaandinegaraasingthailanddanjepang