PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN

<p align="center"><strong>Abstrak</strong></p><p>Membayar pajak merupakan kesepakatan bersama di antara warga negara seperti yang dituangkan di dalam Pasal 23A Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Saat ini pajak bukan lagi merupakan sesuatu yang asing bagi ma...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Irwan Sugiarto
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Sekolah Tinggi Hukum Bandung 2015-12-01
Series:Jurnal Wawasan Yuridika
Online Access:http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/72
_version_ 1818301190468796416
author Irwan Sugiarto
author_facet Irwan Sugiarto
author_sort Irwan Sugiarto
collection DOAJ
description <p align="center"><strong>Abstrak</strong></p><p>Membayar pajak merupakan kesepakatan bersama di antara warga negara seperti yang dituangkan di dalam Pasal 23A Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Saat ini pajak bukan lagi merupakan sesuatu yang asing bagi masyarakat. Sebagian kalangan telah menempatkan pajak secara proporsional dalam kehidupannya, bahwa pajak telah dianggap sebagai salah satu kewajiban dalam bernegara. Terkait dengan pembagian dividen, dalam hal ini juga terdapat kewajiban perpajakan. Pengenaan perpajakan untuk dividen menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak atas dividen yang merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak tanpa melihat dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan.</p><p>Metode pengenaan pajak penghasilan atas dividen diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan. Penghasilan yang diterima yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1 yaitu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, dengan pengenaan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen. Kemudian Pasal 26, dengan pengenaan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen, dan Pasal 17 ayat (2c) dengan pengenaan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final. Yang bukan objek pajak, adalah penghasilan yang diterima yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf f ; huruf i ; dan huruf k.</p><p><strong>Kata Kunci: Pajak Penghasilan, Dividen</strong></p>
first_indexed 2024-12-13T05:19:04Z
format Article
id doaj.art-045cfe8226c8434d97e07c9537c7a19e
institution Directory Open Access Journal
issn 2549-0664
2549-0753
language Indonesian
last_indexed 2024-12-13T05:19:04Z
publishDate 2015-12-01
publisher Sekolah Tinggi Hukum Bandung
record_format Article
series Jurnal Wawasan Yuridika
spelling doaj.art-045cfe8226c8434d97e07c9537c7a19e2022-12-21T23:58:21ZindSekolah Tinggi Hukum BandungJurnal Wawasan Yuridika2549-06642549-07532015-12-01301547410.25072/jwy.v30i1.7262PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDENIrwan Sugiarto<p align="center"><strong>Abstrak</strong></p><p>Membayar pajak merupakan kesepakatan bersama di antara warga negara seperti yang dituangkan di dalam Pasal 23A Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Saat ini pajak bukan lagi merupakan sesuatu yang asing bagi masyarakat. Sebagian kalangan telah menempatkan pajak secara proporsional dalam kehidupannya, bahwa pajak telah dianggap sebagai salah satu kewajiban dalam bernegara. Terkait dengan pembagian dividen, dalam hal ini juga terdapat kewajiban perpajakan. Pengenaan perpajakan untuk dividen menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak atas dividen yang merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak tanpa melihat dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan.</p><p>Metode pengenaan pajak penghasilan atas dividen diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan. Penghasilan yang diterima yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1 yaitu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, dengan pengenaan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen. Kemudian Pasal 26, dengan pengenaan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen, dan Pasal 17 ayat (2c) dengan pengenaan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final. Yang bukan objek pajak, adalah penghasilan yang diterima yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf f ; huruf i ; dan huruf k.</p><p><strong>Kata Kunci: Pajak Penghasilan, Dividen</strong></p>http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/72
spellingShingle Irwan Sugiarto
PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN
Jurnal Wawasan Yuridika
title PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN
title_full PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN
title_fullStr PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN
title_full_unstemmed PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN
title_short PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN
title_sort penerapan pajak penghasilan atas dividen
url http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/72
work_keys_str_mv AT irwansugiarto penerapanpajakpenghasilanatasdividen