PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN
<p align="center"><strong>Abstrak</strong></p><p>Membayar pajak merupakan kesepakatan bersama di antara warga negara seperti yang dituangkan di dalam Pasal 23A Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Saat ini pajak bukan lagi merupakan sesuatu yang asing bagi ma...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Sekolah Tinggi Hukum Bandung
2015-12-01
|
Series: | Jurnal Wawasan Yuridika |
Online Access: | http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/72 |
_version_ | 1818301190468796416 |
---|---|
author | Irwan Sugiarto |
author_facet | Irwan Sugiarto |
author_sort | Irwan Sugiarto |
collection | DOAJ |
description | <p align="center"><strong>Abstrak</strong></p><p>Membayar pajak merupakan kesepakatan bersama di antara warga negara seperti yang dituangkan di dalam Pasal 23A Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Saat ini pajak bukan lagi merupakan sesuatu yang asing bagi masyarakat. Sebagian kalangan telah menempatkan pajak secara proporsional dalam kehidupannya, bahwa pajak telah dianggap sebagai salah satu kewajiban dalam bernegara. Terkait dengan pembagian dividen, dalam hal ini juga terdapat kewajiban perpajakan. Pengenaan perpajakan untuk dividen menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak atas dividen yang merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak tanpa melihat dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan.</p><p>Metode pengenaan pajak penghasilan atas dividen diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan. Penghasilan yang diterima yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1 yaitu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, dengan pengenaan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen. Kemudian Pasal 26, dengan pengenaan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen, dan Pasal 17 ayat (2c) dengan pengenaan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final. Yang bukan objek pajak, adalah penghasilan yang diterima yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf f ; huruf i ; dan huruf k.</p><p><strong>Kata Kunci: Pajak Penghasilan, Dividen</strong></p> |
first_indexed | 2024-12-13T05:19:04Z |
format | Article |
id | doaj.art-045cfe8226c8434d97e07c9537c7a19e |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 2549-0664 2549-0753 |
language | Indonesian |
last_indexed | 2024-12-13T05:19:04Z |
publishDate | 2015-12-01 |
publisher | Sekolah Tinggi Hukum Bandung |
record_format | Article |
series | Jurnal Wawasan Yuridika |
spelling | doaj.art-045cfe8226c8434d97e07c9537c7a19e2022-12-21T23:58:21ZindSekolah Tinggi Hukum BandungJurnal Wawasan Yuridika2549-06642549-07532015-12-01301547410.25072/jwy.v30i1.7262PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDENIrwan Sugiarto<p align="center"><strong>Abstrak</strong></p><p>Membayar pajak merupakan kesepakatan bersama di antara warga negara seperti yang dituangkan di dalam Pasal 23A Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Saat ini pajak bukan lagi merupakan sesuatu yang asing bagi masyarakat. Sebagian kalangan telah menempatkan pajak secara proporsional dalam kehidupannya, bahwa pajak telah dianggap sebagai salah satu kewajiban dalam bernegara. Terkait dengan pembagian dividen, dalam hal ini juga terdapat kewajiban perpajakan. Pengenaan perpajakan untuk dividen menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak atas dividen yang merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak tanpa melihat dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan.</p><p>Metode pengenaan pajak penghasilan atas dividen diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan. Penghasilan yang diterima yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1 yaitu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, dengan pengenaan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen. Kemudian Pasal 26, dengan pengenaan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen, dan Pasal 17 ayat (2c) dengan pengenaan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final. Yang bukan objek pajak, adalah penghasilan yang diterima yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf f ; huruf i ; dan huruf k.</p><p><strong>Kata Kunci: Pajak Penghasilan, Dividen</strong></p>http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/72 |
spellingShingle | Irwan Sugiarto PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN Jurnal Wawasan Yuridika |
title | PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN |
title_full | PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN |
title_fullStr | PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN |
title_full_unstemmed | PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN |
title_short | PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN |
title_sort | penerapan pajak penghasilan atas dividen |
url | http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/72 |
work_keys_str_mv | AT irwansugiarto penerapanpajakpenghasilanatasdividen |