PENEGAKAN HUKUM ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD) OLEH PERUSAHAAN PENYELENGGARA LAYANAN PEER TO PEER (P2P) LENDING

Era teknologi digital semakin berkembang hingga saat ini membawa dampak positif pada masyarakat, terutama bentuk perkembangan teknologi dalam bidang ekonomi pada sektor keuangan menjadi salah satu yang menonjol hingga saat ini. Pemanfaatan teknologi dalam bisnis sektor keuangan ialah melalui bentuk...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Feby Aditya Hadisukmana
Format: Article
Language:English
Published: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti 2023-07-01
Series:Unes Journal of Swara Justisia
Subjects:
Online Access:https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/365
Description
Summary:Era teknologi digital semakin berkembang hingga saat ini membawa dampak positif pada masyarakat, terutama bentuk perkembangan teknologi dalam bidang ekonomi pada sektor keuangan menjadi salah satu yang menonjol hingga saat ini. Pemanfaatan teknologi dalam bisnis sektor keuangan ialah melalui bentuk usaha perusahaan financial technology, yang memiliki bentuk usaha seperti Crowdfunding, Microfinancing, Peer to Peer Lending Service, Market Comparison, dan Digital Payment System, tentunya tiap bentuk usaha perusahaan financial technology memiliki nilainya sendiri dalam membantu perkembangan ekonomi nasional. Salah satu bentuk usaha perusahaan financial technology yang digemari saat ini ialah Peer to Peer (P2P) Lending, dimana P2P Lending sendiri membawa manfaat yang besar dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui sistem pinjam meminjam yang dinilai memiliki keunggulan diatas sektor perbankan konvensional. Layanan P2P Lending sendiri menjadi sarana investasi bagi masyarakat, melalui perjanjian yang disepakati oleh para pihak, serta bagi perusahaan financial technology sebagai penyelenggara layanan P2P Lending pun diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, sehingga terdapat jaminan adanya perlindungan hukum bagi pengguna layanan keuangan. Namun tidak dapat dipungkiri, terdapat perusahaan penyelenggara yang justru melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sehingga timbul kerugian bagi pengguna layanan keuangan, sehingga diperlukan pemahaman mengenai penegakan hukum atas perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) oleh perusahaan penyelenggara P2P Lending.
ISSN:2579-4701
2579-4914