PENEGAKAN HUKUM ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD) OLEH PERUSAHAAN PENYELENGGARA LAYANAN PEER TO PEER (P2P) LENDING
Era teknologi digital semakin berkembang hingga saat ini membawa dampak positif pada masyarakat, terutama bentuk perkembangan teknologi dalam bidang ekonomi pada sektor keuangan menjadi salah satu yang menonjol hingga saat ini. Pemanfaatan teknologi dalam bisnis sektor keuangan ialah melalui bentuk...
Autor Principal: | |
---|---|
Formato: | Artigo |
Idioma: | English |
Publicado: |
Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti
2023-07-01
|
Series: | Unes Journal of Swara Justisia |
Subjects: | |
Acceso en liña: | https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/365 |
_version_ | 1827378097967595520 |
---|---|
author | Feby Aditya Hadisukmana |
author_facet | Feby Aditya Hadisukmana |
author_sort | Feby Aditya Hadisukmana |
collection | DOAJ |
description | Era teknologi digital semakin berkembang hingga saat ini membawa dampak positif pada masyarakat, terutama bentuk perkembangan teknologi dalam bidang ekonomi pada sektor keuangan menjadi salah satu yang menonjol hingga saat ini. Pemanfaatan teknologi dalam bisnis sektor keuangan ialah melalui bentuk usaha perusahaan financial technology, yang memiliki bentuk usaha seperti Crowdfunding, Microfinancing, Peer to Peer Lending Service, Market Comparison, dan Digital Payment System, tentunya tiap bentuk usaha perusahaan financial technology memiliki nilainya sendiri dalam membantu perkembangan ekonomi nasional. Salah satu bentuk usaha perusahaan financial technology yang digemari saat ini ialah Peer to Peer (P2P) Lending, dimana P2P Lending sendiri membawa manfaat yang besar dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui sistem pinjam meminjam yang dinilai memiliki keunggulan diatas sektor perbankan konvensional. Layanan P2P Lending sendiri menjadi sarana investasi bagi masyarakat, melalui perjanjian yang disepakati oleh para pihak, serta bagi perusahaan financial technology sebagai penyelenggara layanan P2P Lending pun diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, sehingga terdapat jaminan adanya perlindungan hukum bagi pengguna layanan keuangan. Namun tidak dapat dipungkiri, terdapat perusahaan penyelenggara yang justru melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sehingga timbul kerugian bagi pengguna layanan keuangan, sehingga diperlukan pemahaman mengenai penegakan hukum atas perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) oleh perusahaan penyelenggara P2P Lending. |
first_indexed | 2024-03-08T12:50:02Z |
format | Article |
id | doaj.art-0510575bc8774ecd937995cf75a162f1 |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 2579-4701 2579-4914 |
language | English |
last_indexed | 2024-03-08T12:50:02Z |
publishDate | 2023-07-01 |
publisher | Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti |
record_format | Article |
series | Unes Journal of Swara Justisia |
spelling | doaj.art-0510575bc8774ecd937995cf75a162f12024-01-20T10:39:11ZengProgram Magister Ilmu Hukum Universitas EkasaktiUnes Journal of Swara Justisia2579-47012579-49142023-07-017260060910.31933/ujsj.v7i2.365333PENEGAKAN HUKUM ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD) OLEH PERUSAHAAN PENYELENGGARA LAYANAN PEER TO PEER (P2P) LENDINGFeby Aditya Hadisukmana0Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, JakartaEra teknologi digital semakin berkembang hingga saat ini membawa dampak positif pada masyarakat, terutama bentuk perkembangan teknologi dalam bidang ekonomi pada sektor keuangan menjadi salah satu yang menonjol hingga saat ini. Pemanfaatan teknologi dalam bisnis sektor keuangan ialah melalui bentuk usaha perusahaan financial technology, yang memiliki bentuk usaha seperti Crowdfunding, Microfinancing, Peer to Peer Lending Service, Market Comparison, dan Digital Payment System, tentunya tiap bentuk usaha perusahaan financial technology memiliki nilainya sendiri dalam membantu perkembangan ekonomi nasional. Salah satu bentuk usaha perusahaan financial technology yang digemari saat ini ialah Peer to Peer (P2P) Lending, dimana P2P Lending sendiri membawa manfaat yang besar dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui sistem pinjam meminjam yang dinilai memiliki keunggulan diatas sektor perbankan konvensional. Layanan P2P Lending sendiri menjadi sarana investasi bagi masyarakat, melalui perjanjian yang disepakati oleh para pihak, serta bagi perusahaan financial technology sebagai penyelenggara layanan P2P Lending pun diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, sehingga terdapat jaminan adanya perlindungan hukum bagi pengguna layanan keuangan. Namun tidak dapat dipungkiri, terdapat perusahaan penyelenggara yang justru melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sehingga timbul kerugian bagi pengguna layanan keuangan, sehingga diperlukan pemahaman mengenai penegakan hukum atas perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) oleh perusahaan penyelenggara P2P Lending.https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/365perusahaan financial technology, peer to peer lending, otoritas jasa keuangan, perbuatan melawan hukum |
spellingShingle | Feby Aditya Hadisukmana PENEGAKAN HUKUM ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD) OLEH PERUSAHAAN PENYELENGGARA LAYANAN PEER TO PEER (P2P) LENDING Unes Journal of Swara Justisia perusahaan financial technology, peer to peer lending, otoritas jasa keuangan, perbuatan melawan hukum |
title | PENEGAKAN HUKUM ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD) OLEH PERUSAHAAN PENYELENGGARA LAYANAN PEER TO PEER (P2P) LENDING |
title_full | PENEGAKAN HUKUM ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD) OLEH PERUSAHAAN PENYELENGGARA LAYANAN PEER TO PEER (P2P) LENDING |
title_fullStr | PENEGAKAN HUKUM ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD) OLEH PERUSAHAAN PENYELENGGARA LAYANAN PEER TO PEER (P2P) LENDING |
title_full_unstemmed | PENEGAKAN HUKUM ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD) OLEH PERUSAHAAN PENYELENGGARA LAYANAN PEER TO PEER (P2P) LENDING |
title_short | PENEGAKAN HUKUM ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD) OLEH PERUSAHAAN PENYELENGGARA LAYANAN PEER TO PEER (P2P) LENDING |
title_sort | penegakan hukum atas perbuatan melawan hukum onrechtmatige daad oleh perusahaan penyelenggara layanan peer to peer p2p lending |
topic | perusahaan financial technology, peer to peer lending, otoritas jasa keuangan, perbuatan melawan hukum |
url | https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/365 |
work_keys_str_mv | AT febyadityahadisukmana penegakanhukumatasperbuatanmelawanhukumonrechtmatigedaadolehperusahaanpenyelenggaralayananpeertopeerp2plending |