PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURAN

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status anak yang lahir dari perkawinan campuran dan perlindungan hukumnya bagi si anak. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kemajuan zaman, yang berimplikasi pada pergaulan antar negara. Keadaan ini telah menimbulkan permasalahan hukum antar golongan dibida...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Anugerah Gilang Priandena
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Muhammadiyah University Press 2017-06-01
Series:Jurnal Jurisprudence
Subjects:
Online Access:http://journals.ums.ac.id/index.php/jurisprudence/article/view/4196
Description
Summary:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status anak yang lahir dari perkawinan campuran dan perlindungan hukumnya bagi si anak. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kemajuan zaman, yang berimplikasi pada pergaulan antar negara. Keadaan ini telah menimbulkan permasalahan hukum antar golongan dibidang perkawinan. perbedaan hukum antara kedua orang tua baik dari pihak ibu maupun dari pihak ayah yang seringkali berbeda aturan masing-masing negara baik negara satu maupun negara lain maka berdampak pada jaminan kepastian hukum bagi anak dalam kehidupan sehari hari. Penulis menggunakan data primer meliputi Undang-Undang Hukum perdata, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Data sekunder meliputi literatur dan hasil karya tulis ilmiah para pakar sarjana mengenai perkawinan campuran serta hak-hak anak. Hasil dari penelitian dan pembahasan, penulis berkesimpulan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 memberikan status yang jelas serta terpenuhinya perlindungan bagi pihak wanita dan anak sesuai konvensi hak anak.
ISSN:1829-5045
2549-5615