Urgensi Keterbukaan Informasi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Urgency of Disclosure of Informationin The Implementation of Public Service)

Since 2008, Indonesia has started a new momentum in the era of openness, related to the passing of Law No. 14 of 2008 on Public Information (KIP). Disclosure of public information is very important because people can control every step and measures taken by the government, especially the Public Agen...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Eko Noer Kristiyanto
Format: Article
Language:English
Published: Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM 2016-06-01
Series:Jurnal Penelitian Hukum De Jure
Subjects:
Online Access:https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/59
_version_ 1797819928575737856
author Eko Noer Kristiyanto
author_facet Eko Noer Kristiyanto
author_sort Eko Noer Kristiyanto
collection DOAJ
description Since 2008, Indonesia has started a new momentum in the era of openness, related to the passing of Law No. 14 of 2008 on Public Information (KIP). Disclosure of public information is very important because people can control every step and measures taken by the government, especially the Public Agency. Operation of power in a democratic country should at all times be accountable back to the community. Accountability brings to the good governance that leads to the guarantee of human rights (HAM). Public disclosure is an important part of public service is also a right that is very important and strategic for citizens to get access to other rights, because of how it might be to get the rights and other services properly obtained information regarding such rights it is not obtained appropriately and correctly. The poor performance of public services for, among others, have not been implemented because of transparency and participation in public service delivery. This paper attempts to explain the correlation and importance of the right to information of the public service. Keywords: Public Service, Transparency, Participation, Accountabilitys   ABSTRAK Sejak Tahun 2008, Indonesia telah memulai sebuah momentum baru dalam era keterbukaan, terkait dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Keterbukaan informasi publik sangat penting oleh karena masyarakat dapat mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh Badan Publik terutama pemerintah. Penyelenggaraan kekuasaan dalam negara demokrasi harus setiap saat dapat dipertanggungjawabkan kembali kepada masyarakat. Akuntabilitas membawa ke tata pemerintahan yang baik yang bermuara pada jaminan hak asasi manusia (HAM). Keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pelayanan publik juga merupakan hak yang sangat penting dan strategis bagi warga negara untuk menuju akses terhadap hak-hak lainnya, karena bagaimana mungkin akan mendapatkan hak dan pelayanan lainnya dengan baik jika informasi yang diperoleh mengenai hak-hak tersebut tidaklah didapatkan secara tepat dan benar.Buruknya kinerja pelayanan publik selama ini antara lain dikarenakan belum dilaksanakannya transparansi dan partisipasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Tulisan ini mencoba menjelaskan korelasi dan pentingnya hak atas informasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Kata Kunci: Pelayanan Publik, Transparansi, Partisipasi, Akuntabilitas
first_indexed 2024-03-13T09:30:49Z
format Article
id doaj.art-072c00855c1546b4be635fc95ef6b40e
institution Directory Open Access Journal
issn 1410-5632
2579-8561
language English
last_indexed 2024-03-13T09:30:49Z
publishDate 2016-06-01
publisher Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
record_format Article
series Jurnal Penelitian Hukum De Jure
spelling doaj.art-072c00855c1546b4be635fc95ef6b40e2023-05-26T01:41:41ZengBadan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAMJurnal Penelitian Hukum De Jure1410-56322579-85612016-06-0116223124410.30641/dejure.2016.V16.231-24411Urgensi Keterbukaan Informasi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Urgency of Disclosure of Informationin The Implementation of Public Service)Eko Noer Kristiyanto0Peneliti Pertama pada Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAMSince 2008, Indonesia has started a new momentum in the era of openness, related to the passing of Law No. 14 of 2008 on Public Information (KIP). Disclosure of public information is very important because people can control every step and measures taken by the government, especially the Public Agency. Operation of power in a democratic country should at all times be accountable back to the community. Accountability brings to the good governance that leads to the guarantee of human rights (HAM). Public disclosure is an important part of public service is also a right that is very important and strategic for citizens to get access to other rights, because of how it might be to get the rights and other services properly obtained information regarding such rights it is not obtained appropriately and correctly. The poor performance of public services for, among others, have not been implemented because of transparency and participation in public service delivery. This paper attempts to explain the correlation and importance of the right to information of the public service. Keywords: Public Service, Transparency, Participation, Accountabilitys   ABSTRAK Sejak Tahun 2008, Indonesia telah memulai sebuah momentum baru dalam era keterbukaan, terkait dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Keterbukaan informasi publik sangat penting oleh karena masyarakat dapat mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh Badan Publik terutama pemerintah. Penyelenggaraan kekuasaan dalam negara demokrasi harus setiap saat dapat dipertanggungjawabkan kembali kepada masyarakat. Akuntabilitas membawa ke tata pemerintahan yang baik yang bermuara pada jaminan hak asasi manusia (HAM). Keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pelayanan publik juga merupakan hak yang sangat penting dan strategis bagi warga negara untuk menuju akses terhadap hak-hak lainnya, karena bagaimana mungkin akan mendapatkan hak dan pelayanan lainnya dengan baik jika informasi yang diperoleh mengenai hak-hak tersebut tidaklah didapatkan secara tepat dan benar.Buruknya kinerja pelayanan publik selama ini antara lain dikarenakan belum dilaksanakannya transparansi dan partisipasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Tulisan ini mencoba menjelaskan korelasi dan pentingnya hak atas informasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Kata Kunci: Pelayanan Publik, Transparansi, Partisipasi, Akuntabilitashttps://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/59public servicetransparencyparticipationaccountabilityspelayanan publiktransparansipartisipasiakuntabilitas
spellingShingle Eko Noer Kristiyanto
Urgensi Keterbukaan Informasi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Urgency of Disclosure of Informationin The Implementation of Public Service)
Jurnal Penelitian Hukum De Jure
public service
transparency
participation
accountabilitys
pelayanan publik
transparansi
partisipasi
akuntabilitas
title Urgensi Keterbukaan Informasi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Urgency of Disclosure of Informationin The Implementation of Public Service)
title_full Urgensi Keterbukaan Informasi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Urgency of Disclosure of Informationin The Implementation of Public Service)
title_fullStr Urgensi Keterbukaan Informasi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Urgency of Disclosure of Informationin The Implementation of Public Service)
title_full_unstemmed Urgensi Keterbukaan Informasi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Urgency of Disclosure of Informationin The Implementation of Public Service)
title_short Urgensi Keterbukaan Informasi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Urgency of Disclosure of Informationin The Implementation of Public Service)
title_sort urgensi keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik urgency of disclosure of informationin the implementation of public service
topic public service
transparency
participation
accountabilitys
pelayanan publik
transparansi
partisipasi
akuntabilitas
url https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/59
work_keys_str_mv AT ekonoerkristiyanto urgensiketerbukaaninformasidalampenyelenggaraanpelayananpublikurgencyofdisclosureofinformationintheimplementationofpublicservice