PENERAPAN HUKUM TERHADAP PEMBAJAKAN DAN PEROMPAKAN DI SELAT MALAKA

Di wilayan perairan Asia Tenggara dalam kurun waktu antara 1991-2001 tercatat 1194 kasus dari 20.411 kasus pembajakan. Menurut catatan International Maritime Bereu terdapat kecenderungan peningkatan pada tahun 1999 yakti 113 dari 285 total kasus yang dilaporkan. Kewenangan penanganan perompakan di S...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Gugus Wahyu S. Utomo, Soepandi Soepandi
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Hang Tuah University 2016-09-01
Series:Perspektif Hukum
Subjects:
Online Access:http://ojs.hangtuah.ac.id/ojs/index.php/perspektif/article/view/48
Description
Summary:Di wilayan perairan Asia Tenggara dalam kurun waktu antara 1991-2001 tercatat 1194 kasus dari 20.411 kasus pembajakan. Menurut catatan International Maritime Bereu terdapat kecenderungan peningkatan pada tahun 1999 yakti 113 dari 285 total kasus yang dilaporkan. Kewenangan penanganan perompakan di Selat malaka ada pada tiga negara pantai dengan menggunakan sistem pengamanan maritim terpadu atau Integrated Maritime Security System. Ketiga negara yang berdaulat terhadap perairan Selat Malaka adalah Indonesia, Singapura, dan Malaysia telah sepakat melibatkan Thailand untuk ikut mengamankan Selat Malaka dari aksi perompakan. Ketiga negara juga telah sepakat untuk tidak melibatkan kekuatan asing dalam pengamanan Selat Malaka.
ISSN:1411-9536
2460-3406