Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pinjaman online saat ini serta mengetahui perlindungan terhadap hak pengguna layanan pinjaman online dalam perspektif HAM. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pengaturan dan pengawasan terha...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Rodes Ober Adi Guna Pardosi, Yuliana Primawardani
Format: Article
Language:English
Published: Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM 2020-12-01
Series:Jurnal HAM
Subjects:
Online Access:https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/ham/article/view/1400
_version_ 1797835652081909760
author Rodes Ober Adi Guna Pardosi
Yuliana Primawardani
author_facet Rodes Ober Adi Guna Pardosi
Yuliana Primawardani
author_sort Rodes Ober Adi Guna Pardosi
collection DOAJ
description Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pinjaman online saat ini serta mengetahui perlindungan terhadap hak pengguna layanan pinjaman online dalam perspektif HAM. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pengaturan dan pengawasan terhadap pinjaman online telah dilakukan melalui Otoritas Jasa Keuangan. Akan tetapi belum terdapat regulasi tentang financial teknology yang memberikan sanksi terhadap penyelenggara pinjaman online ilegal. Pelanggaran HAM terjadi karena kompleksitas antara kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai mekanisme pinjaman online serta belum terdapat regulasi khusus yang mengatur Financial Technology termasuk juga perlindungan terhadap penyalahgunaan data pribadi yang merupakan suatu mekanisme administratif dalam melakukan transaksi Financial Technology. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa Perlindungan terhadap hak para pengguna layanan pinjaman online masih belum optimal. Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian mengingat pengguna layanan memiliki hak dasar yang perlu mendapatkan perlindungan, baik sebagai konsumen maupun sebagai manusia yang sudah memiliki hak dasar sejak dilahirkan. Dengan demikian perlu adanya sosialisasi mengenai pinjaman online, penyusunan Undang-Undang Financial Technology sebagai dasar hukum dalam melakukan penindakan terhadap pinjaman online illegal dan penetapan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi.
first_indexed 2024-04-09T14:56:00Z
format Article
id doaj.art-0907713982744226b828d774ba62b8a3
institution Directory Open Access Journal
issn 1693-8704
2579-8553
language English
last_indexed 2024-04-09T14:56:00Z
publishDate 2020-12-01
publisher Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
record_format Article
series Jurnal HAM
spelling doaj.art-0907713982744226b828d774ba62b8a32023-05-02T04:19:27ZengBadan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAMJurnal HAM1693-87042579-85532020-12-0111335336810.30641/ham.2020.11.353-368384Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online dalam Perspektif Hak Asasi ManusiaRodes Ober Adi Guna Pardosi0Yuliana Primawardani1Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia Balitbang Hukum dan HAMPusat Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia Balitbang Hukum dan HAMTulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pinjaman online saat ini serta mengetahui perlindungan terhadap hak pengguna layanan pinjaman online dalam perspektif HAM. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pengaturan dan pengawasan terhadap pinjaman online telah dilakukan melalui Otoritas Jasa Keuangan. Akan tetapi belum terdapat regulasi tentang financial teknology yang memberikan sanksi terhadap penyelenggara pinjaman online ilegal. Pelanggaran HAM terjadi karena kompleksitas antara kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai mekanisme pinjaman online serta belum terdapat regulasi khusus yang mengatur Financial Technology termasuk juga perlindungan terhadap penyalahgunaan data pribadi yang merupakan suatu mekanisme administratif dalam melakukan transaksi Financial Technology. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa Perlindungan terhadap hak para pengguna layanan pinjaman online masih belum optimal. Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian mengingat pengguna layanan memiliki hak dasar yang perlu mendapatkan perlindungan, baik sebagai konsumen maupun sebagai manusia yang sudah memiliki hak dasar sejak dilahirkan. Dengan demikian perlu adanya sosialisasi mengenai pinjaman online, penyusunan Undang-Undang Financial Technology sebagai dasar hukum dalam melakukan penindakan terhadap pinjaman online illegal dan penetapan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi.https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/ham/article/view/1400pinjaman online ilegalhak penggunaperlindungan ham
spellingShingle Rodes Ober Adi Guna Pardosi
Yuliana Primawardani
Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Jurnal HAM
pinjaman online ilegal
hak pengguna
perlindungan ham
title Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
title_full Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
title_fullStr Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
title_full_unstemmed Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
title_short Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
title_sort perlindungan hak pengguna layanan pinjaman online dalam perspektif hak asasi manusia
topic pinjaman online ilegal
hak pengguna
perlindungan ham
url https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/ham/article/view/1400
work_keys_str_mv AT rodesoberadigunapardosi perlindunganhakpenggunalayananpinjamanonlinedalamperspektifhakasasimanusia
AT yulianaprimawardani perlindunganhakpenggunalayananpinjamanonlinedalamperspektifhakasasimanusia