Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pinjaman online saat ini serta mengetahui perlindungan terhadap hak pengguna layanan pinjaman online dalam perspektif HAM. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pengaturan dan pengawasan terha...
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
2020-12-01
|
Series: | Jurnal HAM |
Subjects: | |
Online Access: | https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/ham/article/view/1400 |
_version_ | 1797835652081909760 |
---|---|
author | Rodes Ober Adi Guna Pardosi Yuliana Primawardani |
author_facet | Rodes Ober Adi Guna Pardosi Yuliana Primawardani |
author_sort | Rodes Ober Adi Guna Pardosi |
collection | DOAJ |
description | Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pinjaman online saat ini serta mengetahui perlindungan terhadap hak pengguna layanan pinjaman online dalam perspektif HAM. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pengaturan dan pengawasan terhadap pinjaman online telah dilakukan melalui Otoritas Jasa Keuangan. Akan tetapi belum terdapat regulasi tentang financial teknology yang memberikan sanksi terhadap penyelenggara pinjaman online ilegal. Pelanggaran HAM terjadi karena kompleksitas antara kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai mekanisme pinjaman online serta belum terdapat regulasi khusus yang mengatur Financial Technology termasuk juga perlindungan terhadap penyalahgunaan data pribadi yang merupakan suatu mekanisme administratif dalam melakukan transaksi Financial Technology. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa Perlindungan terhadap hak para pengguna layanan pinjaman online masih belum optimal. Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian mengingat pengguna layanan memiliki hak dasar yang perlu mendapatkan perlindungan, baik sebagai konsumen maupun sebagai manusia yang sudah memiliki hak dasar sejak dilahirkan. Dengan demikian perlu adanya sosialisasi mengenai pinjaman online, penyusunan Undang-Undang Financial Technology sebagai dasar hukum dalam melakukan penindakan terhadap pinjaman online illegal dan penetapan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi. |
first_indexed | 2024-04-09T14:56:00Z |
format | Article |
id | doaj.art-0907713982744226b828d774ba62b8a3 |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 1693-8704 2579-8553 |
language | English |
last_indexed | 2024-04-09T14:56:00Z |
publishDate | 2020-12-01 |
publisher | Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM |
record_format | Article |
series | Jurnal HAM |
spelling | doaj.art-0907713982744226b828d774ba62b8a32023-05-02T04:19:27ZengBadan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAMJurnal HAM1693-87042579-85532020-12-0111335336810.30641/ham.2020.11.353-368384Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online dalam Perspektif Hak Asasi ManusiaRodes Ober Adi Guna Pardosi0Yuliana Primawardani1Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia Balitbang Hukum dan HAMPusat Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia Balitbang Hukum dan HAMTulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pinjaman online saat ini serta mengetahui perlindungan terhadap hak pengguna layanan pinjaman online dalam perspektif HAM. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pengaturan dan pengawasan terhadap pinjaman online telah dilakukan melalui Otoritas Jasa Keuangan. Akan tetapi belum terdapat regulasi tentang financial teknology yang memberikan sanksi terhadap penyelenggara pinjaman online ilegal. Pelanggaran HAM terjadi karena kompleksitas antara kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai mekanisme pinjaman online serta belum terdapat regulasi khusus yang mengatur Financial Technology termasuk juga perlindungan terhadap penyalahgunaan data pribadi yang merupakan suatu mekanisme administratif dalam melakukan transaksi Financial Technology. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa Perlindungan terhadap hak para pengguna layanan pinjaman online masih belum optimal. Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian mengingat pengguna layanan memiliki hak dasar yang perlu mendapatkan perlindungan, baik sebagai konsumen maupun sebagai manusia yang sudah memiliki hak dasar sejak dilahirkan. Dengan demikian perlu adanya sosialisasi mengenai pinjaman online, penyusunan Undang-Undang Financial Technology sebagai dasar hukum dalam melakukan penindakan terhadap pinjaman online illegal dan penetapan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi.https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/ham/article/view/1400pinjaman online ilegalhak penggunaperlindungan ham |
spellingShingle | Rodes Ober Adi Guna Pardosi Yuliana Primawardani Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Jurnal HAM pinjaman online ilegal hak pengguna perlindungan ham |
title | Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online dalam Perspektif Hak Asasi Manusia |
title_full | Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online dalam Perspektif Hak Asasi Manusia |
title_fullStr | Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online dalam Perspektif Hak Asasi Manusia |
title_full_unstemmed | Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online dalam Perspektif Hak Asasi Manusia |
title_short | Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online dalam Perspektif Hak Asasi Manusia |
title_sort | perlindungan hak pengguna layanan pinjaman online dalam perspektif hak asasi manusia |
topic | pinjaman online ilegal hak pengguna perlindungan ham |
url | https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/ham/article/view/1400 |
work_keys_str_mv | AT rodesoberadigunapardosi perlindunganhakpenggunalayananpinjamanonlinedalamperspektifhakasasimanusia AT yulianaprimawardani perlindunganhakpenggunalayananpinjamanonlinedalamperspektifhakasasimanusia |