Kesehatan sebagai Syarat Pernikahan: Studi Pandangan Ulama Kabupaten Gayo Lues – Aceh

The purpose of marriage is to achieve family sakinah, mawaddah, wa-rahmah. The achievement of this purpose will be known from some indications, such as the achievement of peace, having child, as well as satisfy the biological needs (sexual). Many couples of marriage in Gayo Lues regency taken a divo...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Jemi’an Jemi’an
Format: Article
Language:Arabic
Published: UIN Press 2013-09-01
Series:Ulul Albab
Subjects:
Online Access:http://ejournal.uin-malang.ac.id/index.php/ululalbab/article/view/2325
Description
Summary:The purpose of marriage is to achieve family sakinah, mawaddah, wa-rahmah. The achievement of this purpose will be known from some indications, such as the achievement of peace, having child, as well as satisfy the biological needs (sexual). Many couples of marriage in Gayo Lues regency taken a divorcing decision or to be polygamist for husband because they could not fulfil the biological needs, because of the unhealthy spouse both physically and spiritually. The research aimed to find out the scholars’ perception about divorcing or being polygamist and to find out the scholars’ perception about health issue was made as a requirement of marriage. The method of this research collecting data are observation, interview, and documentation, then are explained on descriptive interpretative through qualitative approach. This research resulted that the scholars of Gayo Lues regency allowed the divorcing decision with necessary reasons such as health and most major of them allowed the health issue which was made as the requirement of marriage. As a conclusion of this research, divorce was not a forbidden act to be applied as long as it based on a necessary reason and it was more beneficial than defending the marriage, in spite of the fact that it was hated by God; and the healthy term could be made as a requirement of the marriage as the perfection of requirement not a validity one on purpose to minimize the divorcing decision as the effect of illness of spouse both physically and psychologically. Tujuan pernikahan dalam Islam adalah mencapai keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah. Tujuan ini kan tercapai apabila beberapa kebutuhan berikut dapat terpenuhi; ketentraman jiwa, kelestarian keturunan, serta kebutuhan seksual. Di Kabupaten Gayo Lues ada suami atau istri yang mengambil keputusan untuk bercerai, atau berpoligami bagi laki-laki, dengan alasan tidak terpenuhinya beberapa kebutuhan tersebut. Suami atau istri tidak dapat memenuhi beberapa kebutuhan di atas karena tidak sehat (tidak memiliki alat reproduksi yang sehat), akibatnya tidak mampu untuk bersetubuh atau berketurunan. Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan pandangan ulama terhadap perceraian atau poligami tersebut, dan pandangan mereka bila kesehatan tersebut dijadikan sebagai syarat penikahan. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian disampaikan dalam bentuk deksriptif interpretatif karena merupakan penelitian kualitatif. Dari penelitiaan ini ditemukan bahwa ulama Gayo Lues membolekan perceraian atau poligami jika terdapat alasan-alasan yang kuat untuk melakukannya, salah satunya adalah alasan kesehatan, dan mayoritas setuju kesehatan dijadikan syarat nikah. Sebagai kesimpulan, perceraian atau poligami bukanlah perbuatan yang haram sehingga boleh dilakukan untuk memenuhi kebutuhan seksual dari pada berzina atau untuk mencari keturunan, jika dipandang hal tersebut lebih bermanfaat daripada mempertahankan keluarga yang ada walaupun cerai sangat dibenci oleh Allah. Dan kesehatan boleh dijadikan sebagai syarat pernikahan, untuk meminimalisir perceraian, perselingkuhan, dan perzinaan.
ISSN:1858-4349
2442-5249