Stigma Wayang Kulit “Halal atau Haram” Berdasarkan Perspektif Budaya dan Keislaman Masyarakat Desa Setro

Kebudayaan diartikan sebagai peninggalan para leluhur yang diwariskan secara turun menurun sehingga menjadi suatu hal yang patut dilestarikan keberadaannya. Salah satu peninggalan budaya tersebut ialah wayang kulit. Wayang kulit merupakan kesenian daerah yang tumbuh serta berkembang di wilayah Jawa...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Amanda Rohmah Widyanita
Format: Article
Language:Arabic
Published: Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene 2023-06-01
Series:Al-Mutsla: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman dan Kemasyarakatan
Subjects:
Online Access:https://jurnal.stainmajene.ac.id/index.php/almutsla/article/view/392
_version_ 1797751896899846144
author Amanda Rohmah Widyanita
author_facet Amanda Rohmah Widyanita
author_sort Amanda Rohmah Widyanita
collection DOAJ
description Kebudayaan diartikan sebagai peninggalan para leluhur yang diwariskan secara turun menurun sehingga menjadi suatu hal yang patut dilestarikan keberadaannya. Salah satu peninggalan budaya tersebut ialah wayang kulit. Wayang kulit merupakan kesenian daerah yang tumbuh serta berkembang di wilayah Jawa Timur maupun Jawa Tengah, khususnya pada masyarakat Desa Setro Kabupaten Gresik. Masyarakat setempat mempercayai bahwa wayang kulit merupakan sebuah bentuk perjalanan menuju sang Maha Tinggi (roh, tuhan, dewa) yang diperkirakan sudah ada sejak tahun 1500 sebelum Masehi. Semula kesenian tersebut digunakan masyarakat Setro sebagai sebuah pertunjukan untuk mengisi kegiatan-kegiatan masyarakat seperti perkawaninan, sedekah bumi, sunatan, dan lain sebagainya dengan harapan ingin melestarikan dan memperkenalkan warisan leluhur. Namun, di era modernisasi seperti saat ini pagelaran wayang kulit dianggap sebagai sesuatu yang yang menyimpang dari ajaran agama islam, sebab tidak sedikit khalayak ramai memberikan komentar pada sosial media bahwa kesenian tersebut termasuk haram dikarenakan patung yang digunakan menyerupai wujud manusia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui stigma halal atau haram terkait kesenian wayang dalam konteks budaya dan keislaman. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan teori menurut Peter L. Berger yang menjelaskan konsepsi kontruksi sosial dengan tiga komponen. Sehingga hasil yang didapatkan adalah perspektif kebudayaan dan keislaman wayang kulit pada masyarakat Desa Setro.
first_indexed 2024-03-12T16:56:22Z
format Article
id doaj.art-0b40006682a447c99be06128ce24a0b8
institution Directory Open Access Journal
issn 2715-5420
language Arabic
last_indexed 2024-03-12T16:56:22Z
publishDate 2023-06-01
publisher Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene
record_format Article
series Al-Mutsla: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman dan Kemasyarakatan
spelling doaj.art-0b40006682a447c99be06128ce24a0b82023-08-08T05:45:02ZaraSekolah Tinggi Agama Islam Negeri MajeneAl-Mutsla: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman dan Kemasyarakatan2715-54202023-06-0151728710.46870/jstain.v5i1.392393Stigma Wayang Kulit “Halal atau Haram” Berdasarkan Perspektif Budaya dan Keislaman Masyarakat Desa SetroAmanda Rohmah Widyanita0Universitas Negeri SurabayaKebudayaan diartikan sebagai peninggalan para leluhur yang diwariskan secara turun menurun sehingga menjadi suatu hal yang patut dilestarikan keberadaannya. Salah satu peninggalan budaya tersebut ialah wayang kulit. Wayang kulit merupakan kesenian daerah yang tumbuh serta berkembang di wilayah Jawa Timur maupun Jawa Tengah, khususnya pada masyarakat Desa Setro Kabupaten Gresik. Masyarakat setempat mempercayai bahwa wayang kulit merupakan sebuah bentuk perjalanan menuju sang Maha Tinggi (roh, tuhan, dewa) yang diperkirakan sudah ada sejak tahun 1500 sebelum Masehi. Semula kesenian tersebut digunakan masyarakat Setro sebagai sebuah pertunjukan untuk mengisi kegiatan-kegiatan masyarakat seperti perkawaninan, sedekah bumi, sunatan, dan lain sebagainya dengan harapan ingin melestarikan dan memperkenalkan warisan leluhur. Namun, di era modernisasi seperti saat ini pagelaran wayang kulit dianggap sebagai sesuatu yang yang menyimpang dari ajaran agama islam, sebab tidak sedikit khalayak ramai memberikan komentar pada sosial media bahwa kesenian tersebut termasuk haram dikarenakan patung yang digunakan menyerupai wujud manusia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui stigma halal atau haram terkait kesenian wayang dalam konteks budaya dan keislaman. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan teori menurut Peter L. Berger yang menjelaskan konsepsi kontruksi sosial dengan tiga komponen. Sehingga hasil yang didapatkan adalah perspektif kebudayaan dan keislaman wayang kulit pada masyarakat Desa Setro.https://jurnal.stainmajene.ac.id/index.php/almutsla/article/view/392agama, budaya, wayang
spellingShingle Amanda Rohmah Widyanita
Stigma Wayang Kulit “Halal atau Haram” Berdasarkan Perspektif Budaya dan Keislaman Masyarakat Desa Setro
Al-Mutsla: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman dan Kemasyarakatan
agama, budaya, wayang
title Stigma Wayang Kulit “Halal atau Haram” Berdasarkan Perspektif Budaya dan Keislaman Masyarakat Desa Setro
title_full Stigma Wayang Kulit “Halal atau Haram” Berdasarkan Perspektif Budaya dan Keislaman Masyarakat Desa Setro
title_fullStr Stigma Wayang Kulit “Halal atau Haram” Berdasarkan Perspektif Budaya dan Keislaman Masyarakat Desa Setro
title_full_unstemmed Stigma Wayang Kulit “Halal atau Haram” Berdasarkan Perspektif Budaya dan Keislaman Masyarakat Desa Setro
title_short Stigma Wayang Kulit “Halal atau Haram” Berdasarkan Perspektif Budaya dan Keislaman Masyarakat Desa Setro
title_sort stigma wayang kulit halal atau haram berdasarkan perspektif budaya dan keislaman masyarakat desa setro
topic agama, budaya, wayang
url https://jurnal.stainmajene.ac.id/index.php/almutsla/article/view/392
work_keys_str_mv AT amandarohmahwidyanita stigmawayangkulithalalatauharamberdasarkanperspektifbudayadankeislamanmasyarakatdesasetro