Organisasi Advokat dan Urgensi Peran Pemerintah dalam Profesi Advokat

Pembentukan Organisasi Advokat sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ternyata menimbulkan polemik mengenai Organisasi Advokat yang mana yang diakui keberadaannya oleh undang-undang tersebut. Sebagaimana diketahui bahwa UUD 1945 telah memberikan perlindungan...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Samuel Saut Martua Samo
Format: Article
Language:English
Published: The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia 2018-01-01
Series:Jurnal Konstitusi
Subjects:
Online Access:https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1095
_version_ 1797900808080064512
author Samuel Saut Martua Samo
author_facet Samuel Saut Martua Samo
author_sort Samuel Saut Martua Samo
collection DOAJ
description Pembentukan Organisasi Advokat sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ternyata menimbulkan polemik mengenai Organisasi Advokat yang mana yang diakui keberadaannya oleh undang-undang tersebut. Sebagaimana diketahui bahwa UUD 1945 telah memberikan perlindungan yang mendasar atas kebebasan berserikat dan berkumpul maka terhadap ketentuan pasal tersebut memberikan dasar secara konstitusional bahwa setiap Advokat sebenarnya berhak untuk mendirikan lebih dari satu Organisasi Advokat, sehingga dari hal ini ditemukan kesalah pemahaman dalam Undang-Undang Advokat, yang mencampur-adukkan pengertian suatu organisasi dan pembentukannya dengan apa makna hakiki dari tujuan pembentukan wadah tunggal dalam profesi Advokat. Tulisan ini ditujukan agar dalam dalam pembentukan wadah tunggal tersebut tidak menimbulkan konflik perebutan antar Advokat dengan tanpa mengesampingkan kebebasan dan kemandirian Advokat yang sejalan dengan tujuan negara hukum modern yang demokratis yang didalamnya mensyaratkan adanya peran pemerintah dalam pembentukan wadah tunggal tersebut. The formation of Advocate Organization as mandated in Law No. 18 of 2003 concerning Advocate turn polemical issue regarding Advocate Organization which is recognized by the law. Actually, the Indonesian 1945 Constitution has provided basic protection for freedom of association and assembly, so the provision provides constitutional rights that every Advocate actually have the right to establish more than one Advocate Organization. There exists misunderstanding entrenched in the Advocate Law, which confounds the understanding of an organization and its formation to what the true meaning of the purpose of the establishment of a single body of advocates professions. It is intended that in the formation of a single bar can avoid the potential conflict between the advocates without prejudice to the freedom and independence of advocates rights to assembly consistent with the goals of modern democratic constitutional state in which requires the government role in the formation of a single bar.
first_indexed 2024-04-10T08:50:51Z
format Article
id doaj.art-0ecc1b7ec8e64ec980d760d2d0ad15ff
institution Directory Open Access Journal
issn 1829-7706
2548-1657
language English
last_indexed 2024-04-10T08:50:51Z
publishDate 2018-01-01
publisher The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia
record_format Article
series Jurnal Konstitusi
spelling doaj.art-0ecc1b7ec8e64ec980d760d2d0ad15ff2023-02-22T04:11:06ZengThe Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of IndonesiaJurnal Konstitusi1829-77062548-16572018-01-0114310.31078/jk1433326Organisasi Advokat dan Urgensi Peran Pemerintah dalam Profesi AdvokatSamuel Saut Martua Samo0Fakultas Hukum Universitas Jember Pembentukan Organisasi Advokat sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ternyata menimbulkan polemik mengenai Organisasi Advokat yang mana yang diakui keberadaannya oleh undang-undang tersebut. Sebagaimana diketahui bahwa UUD 1945 telah memberikan perlindungan yang mendasar atas kebebasan berserikat dan berkumpul maka terhadap ketentuan pasal tersebut memberikan dasar secara konstitusional bahwa setiap Advokat sebenarnya berhak untuk mendirikan lebih dari satu Organisasi Advokat, sehingga dari hal ini ditemukan kesalah pemahaman dalam Undang-Undang Advokat, yang mencampur-adukkan pengertian suatu organisasi dan pembentukannya dengan apa makna hakiki dari tujuan pembentukan wadah tunggal dalam profesi Advokat. Tulisan ini ditujukan agar dalam dalam pembentukan wadah tunggal tersebut tidak menimbulkan konflik perebutan antar Advokat dengan tanpa mengesampingkan kebebasan dan kemandirian Advokat yang sejalan dengan tujuan negara hukum modern yang demokratis yang didalamnya mensyaratkan adanya peran pemerintah dalam pembentukan wadah tunggal tersebut. The formation of Advocate Organization as mandated in Law No. 18 of 2003 concerning Advocate turn polemical issue regarding Advocate Organization which is recognized by the law. Actually, the Indonesian 1945 Constitution has provided basic protection for freedom of association and assembly, so the provision provides constitutional rights that every Advocate actually have the right to establish more than one Advocate Organization. There exists misunderstanding entrenched in the Advocate Law, which confounds the understanding of an organization and its formation to what the true meaning of the purpose of the establishment of a single body of advocates professions. It is intended that in the formation of a single bar can avoid the potential conflict between the advocates without prejudice to the freedom and independence of advocates rights to assembly consistent with the goals of modern democratic constitutional state in which requires the government role in the formation of a single bar. https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1095advokatperan pemerintahwadah tunggal
spellingShingle Samuel Saut Martua Samo
Organisasi Advokat dan Urgensi Peran Pemerintah dalam Profesi Advokat
Jurnal Konstitusi
advokat
peran pemerintah
wadah tunggal
title Organisasi Advokat dan Urgensi Peran Pemerintah dalam Profesi Advokat
title_full Organisasi Advokat dan Urgensi Peran Pemerintah dalam Profesi Advokat
title_fullStr Organisasi Advokat dan Urgensi Peran Pemerintah dalam Profesi Advokat
title_full_unstemmed Organisasi Advokat dan Urgensi Peran Pemerintah dalam Profesi Advokat
title_short Organisasi Advokat dan Urgensi Peran Pemerintah dalam Profesi Advokat
title_sort organisasi advokat dan urgensi peran pemerintah dalam profesi advokat
topic advokat
peran pemerintah
wadah tunggal
url https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1095
work_keys_str_mv AT samuelsautmartuasamo organisasiadvokatdanurgensiperanpemerintahdalamprofesiadvokat