TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT ATAS KELENGKAPAN INFORMED CONSENT PADA SAAT OPERASI DI RS PREMIER JATINEGARA JAKARTA
Informed consent atau tindakan medis merupakan salah satu upaya pengembangan usaha kesehatan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan pada masyarakat. Sebelum dilakukan tindakan pembedahan, dalam keadaan yang wajar memerlukan persetujuan dari pihak pasien. Persetujuan ini dapat berupa persetujuan lis...
Main Authors: | , , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Soegijapranata Catholic University
2017-01-01
|
Series: | Soepra: Jurnal Hukum Kesehatan |
Subjects: | |
Online Access: | http://journal.unika.ac.id/index.php/shk/article/view/825 |
_version_ | 1818511298125627392 |
---|---|
author | . Sukendar Agus H. Rahim Samuel Hutabarat |
author_facet | . Sukendar Agus H. Rahim Samuel Hutabarat |
author_sort | . Sukendar |
collection | DOAJ |
description | Informed consent atau tindakan medis merupakan salah satu upaya pengembangan usaha kesehatan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan pada masyarakat. Sebelum dilakukan tindakan pembedahan, dalam keadaan yang wajar memerlukan persetujuan dari pihak pasien.
Persetujuan ini dapat berupa persetujuan lisan atau persetujuan tertulis, hal ini tergantung dari besar dan kecilnya resiko dari pembedahan yang dilakukan. Hal seperti ini sudah diatur dalam perundang- undangan praktek kedokteran nomer 29 Tahun 2009 dan Undang-undang Rumah Sakit nomor 44 tahun 2004 dan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan peraturan internal rumah sakit (Hospital by Laws).
Kesalahan dan kelalaian dalam melaksanakan profesi kedokteran merupakan masalah penting, karena dapat menyebakan kecacatan. Baik cacat sementara maupun cacat permanen, bahkan sampai menimbulkan kematian. Hal tersebut dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi kesehatan .Sehingga pasien tidak melulu mengharapkan hasil yang baik dan sehingga setelah pembedahan tidak terjadi adanya konflik / kesalahpahaman yang akan menimbulkan adanya tuntutan.
Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT ATAS KELENGKAPAN INFORMED CONSENT PADA SAAT OPERASI DI RS PREMIER JATINEGARA JAKARTA.
Adapun perumusan masalah yang ada adalah bagaimana pengaturan tentang informed consent dikamar operasi sebelum melakukan tindakan pembedahan dilaksanakan di Rumah Sakit Premier Jatinegara, dan bagaimana dampak dan akidah hukum terhadap dokter atas kelengkapan informed consent di Rumah sakit Premier jatinegara.
Metode dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif ini dalam menganalisa dan meninjau masalah digunakan prinsip dan asas-asas hukum. Penelitian ini menentukan pada segi-segi yuridis dan melihat pada Perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian tindaklan medis / informed consent. |
first_indexed | 2024-12-10T23:31:26Z |
format | Article |
id | doaj.art-0f14b79486b4487dafb06dc38e70f764 |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 2548-818X |
language | Indonesian |
last_indexed | 2024-12-10T23:31:26Z |
publishDate | 2017-01-01 |
publisher | Soegijapranata Catholic University |
record_format | Article |
series | Soepra: Jurnal Hukum Kesehatan |
spelling | doaj.art-0f14b79486b4487dafb06dc38e70f7642022-12-22T01:29:21ZindSoegijapranata Catholic UniversitySoepra: Jurnal Hukum Kesehatan2548-818X2017-01-012222924010.24167/shk.v2i2.825520TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT ATAS KELENGKAPAN INFORMED CONSENT PADA SAAT OPERASI DI RS PREMIER JATINEGARA JAKARTA. Sukendar0Agus H. Rahim1Samuel Hutabarat2Magister Hukum Kesehatan Universitas Katolik Soegijapranata SemarangMagister Hukum Kesehatan Universitas Katolik Soegijapranata SemarangMagister Hukum Kesehatan Universitas Katolik Soegijapranata SemarangInformed consent atau tindakan medis merupakan salah satu upaya pengembangan usaha kesehatan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan pada masyarakat. Sebelum dilakukan tindakan pembedahan, dalam keadaan yang wajar memerlukan persetujuan dari pihak pasien. Persetujuan ini dapat berupa persetujuan lisan atau persetujuan tertulis, hal ini tergantung dari besar dan kecilnya resiko dari pembedahan yang dilakukan. Hal seperti ini sudah diatur dalam perundang- undangan praktek kedokteran nomer 29 Tahun 2009 dan Undang-undang Rumah Sakit nomor 44 tahun 2004 dan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan peraturan internal rumah sakit (Hospital by Laws). Kesalahan dan kelalaian dalam melaksanakan profesi kedokteran merupakan masalah penting, karena dapat menyebakan kecacatan. Baik cacat sementara maupun cacat permanen, bahkan sampai menimbulkan kematian. Hal tersebut dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi kesehatan .Sehingga pasien tidak melulu mengharapkan hasil yang baik dan sehingga setelah pembedahan tidak terjadi adanya konflik / kesalahpahaman yang akan menimbulkan adanya tuntutan. Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT ATAS KELENGKAPAN INFORMED CONSENT PADA SAAT OPERASI DI RS PREMIER JATINEGARA JAKARTA. Adapun perumusan masalah yang ada adalah bagaimana pengaturan tentang informed consent dikamar operasi sebelum melakukan tindakan pembedahan dilaksanakan di Rumah Sakit Premier Jatinegara, dan bagaimana dampak dan akidah hukum terhadap dokter atas kelengkapan informed consent di Rumah sakit Premier jatinegara. Metode dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif ini dalam menganalisa dan meninjau masalah digunakan prinsip dan asas-asas hukum. Penelitian ini menentukan pada segi-segi yuridis dan melihat pada Perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian tindaklan medis / informed consent.http://journal.unika.ac.id/index.php/shk/article/view/825Tanggung Jawab Rumah Sakit, Informed Consent Pada Saat Operasi |
spellingShingle | . Sukendar Agus H. Rahim Samuel Hutabarat TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT ATAS KELENGKAPAN INFORMED CONSENT PADA SAAT OPERASI DI RS PREMIER JATINEGARA JAKARTA Soepra: Jurnal Hukum Kesehatan Tanggung Jawab Rumah Sakit, Informed Consent Pada Saat Operasi |
title | TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT ATAS KELENGKAPAN INFORMED CONSENT PADA SAAT OPERASI DI RS PREMIER JATINEGARA JAKARTA |
title_full | TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT ATAS KELENGKAPAN INFORMED CONSENT PADA SAAT OPERASI DI RS PREMIER JATINEGARA JAKARTA |
title_fullStr | TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT ATAS KELENGKAPAN INFORMED CONSENT PADA SAAT OPERASI DI RS PREMIER JATINEGARA JAKARTA |
title_full_unstemmed | TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT ATAS KELENGKAPAN INFORMED CONSENT PADA SAAT OPERASI DI RS PREMIER JATINEGARA JAKARTA |
title_short | TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT ATAS KELENGKAPAN INFORMED CONSENT PADA SAAT OPERASI DI RS PREMIER JATINEGARA JAKARTA |
title_sort | tanggung jawab rumah sakit atas kelengkapan informed consent pada saat operasi di rs premier jatinegara jakarta |
topic | Tanggung Jawab Rumah Sakit, Informed Consent Pada Saat Operasi |
url | http://journal.unika.ac.id/index.php/shk/article/view/825 |
work_keys_str_mv | AT sukendar tanggungjawabrumahsakitataskelengkapaninformedconsentpadasaatoperasidirspremierjatinegarajakarta AT agushrahim tanggungjawabrumahsakitataskelengkapaninformedconsentpadasaatoperasidirspremierjatinegarajakarta AT samuelhutabarat tanggungjawabrumahsakitataskelengkapaninformedconsentpadasaatoperasidirspremierjatinegarajakarta |