Ratio Decidendi Penafsiran Klausula Eksonerasi Dalam Perjanjian Baku di Indonesia

Pencantuman klausula eksonerasi pada perjanjian baku seringkali menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda oleh hakim ketika dihadapkan pada kasus konkrit. Salah satu putusan menarik yang menimbulkan perdebatan yakni Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 94/Pdt.G/2017/PN Mlg, dimana Tergugat telah m...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Fiona Wiananda Adhyaksanti, Kadek Wiwik Indrayanti
Format: Article
Language:English
Published: Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya 2023-04-01
Series:Krtha Bhayangkara
Subjects:
Online Access:https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/1983
Description
Summary:Pencantuman klausula eksonerasi pada perjanjian baku seringkali menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda oleh hakim ketika dihadapkan pada kasus konkrit. Salah satu putusan menarik yang menimbulkan perdebatan yakni Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 94/Pdt.G/2017/PN Mlg, dimana Tergugat telah mencantumkan larangan klausula eksonerasi dalam perjanjian baku. Hal ini tidak dapat diterima oleh Penggugat, sehingga dimintakan pembatalan atas perjanjian tersebut. Namun, Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan menolak seluruh gugatan dari Penggugat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ratio decidendi Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 94/Pdt.G/2017/PN Mlg berdasarkan asas keseimbangan posisi antar para pihak. Metode penelitian yang digunakan yakni yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan Majelis Hakim memiliki perspektif tersendiri yang telah mempertimbangkan aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis dalam Putusannya. Perselisihan utama yang terjadi antar para pihak disebabkan oleh tindakan wanprestasi dari Penggugat dan bukan karena klausula eksonerasi dalam perjanjian baku. Namun meskipun Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat, dalam konteks asas keseimbangan dalam perjanjian baku, kedudukan hak dan kewajiban para pihak masih belum terwujud, baik sejak awal pembuatan perjanjian hingga pelaksanaan perjanjian.
ISSN:1978-8991
2721-5784