DISKRESI DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH ACEH DALAM PEMBERIAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN DI ACEH

Pemeritah Aceh memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan pertambagan, hal ini tertuang dalam Pasal 105 UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemeritah Aceh meyebutkan bahwa, pemeritah Aceh berweangan dalam pengelolaan sumber daya alam di Aceh yang terdapat di darat, laut, sedangkan maksud dari pengelolaan me...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: T Surya Reza
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri 2023-03-01
Series:Diversi
Online Access:https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/3091
Description
Summary:Pemeritah Aceh memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan pertambagan, hal ini tertuang dalam Pasal 105 UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemeritah Aceh meyebutkan bahwa, pemeritah Aceh berweangan dalam pengelolaan sumber daya alam di Aceh yang terdapat di darat, laut, sedangkan maksud dari pengelolaan meliputi: perencanaan, pelaksaaan, pemanfaat dan pengawasan dalam kegiatan eksplorasi, ekslopitasi dan budidaya. Salah satu kegiatan pengelolaan dalam tahapan ini dilaksanakan dengan adanya izin usaha pertambangan, terdapat beberapa kasus dalam pemberian izin pertambangan secara illegal di Aceh, pada tahun 2015 sampai tahun 2019 sudah 80 IUP yang mencapai luas 434.485 Ha telah direkomendasikan untuk dicabut dan 70% diantaranya sudah diterbitkan SK pencabutan oleh Pemerintah Daerah saat ini hanya menyisakan 105 IUP yang diprediksikan akan berkurang. Permasalahan hukum yang timbul mengenai diskresi pemerintah aceh dalam menangani pertambangan illegal di Aceh. Hasil penelitian menunjukan bahwa, Pemerintah Aceh berwenang dalam memberikan izin usaha pertambangan sebagai aspek pengelolaan, namun tidak dengan pengawasan, ada kegiatan yang tidak diberikan oleh UU Minerba dalam pengawasan seperti, penyelidikan dan inventaris tidak menjadi bagian kewenangan Pemerintah Aceh. Diskresi dan tanggung jawab pemerintah aceh dalam pengelolaan tambang illegal dengan adanya moratotium yang dibentuk secara khusus oleh pemerintah aceh dalam menangani berbagai hal permasalahan izin usaha pertambangan, nanum hingga saat ini diskresi ini belum mengahasila ouput sesuai dengan harapan masyarakat Aceh.
ISSN:2503-4804
2614-5936