Kewenangan Penuntut Umum Mengajukan Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 33/PUU-XIV/2016
Putusan MK No. 33/PUU-XIV/2016 menyatakan bahwa Pasal 263 ayat (1) KUHAP secara bersyarat bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo. Oleh karena itu yang berhak melakukan peninjauan kembali adalah terpidana dan ahli warisnya. Jaksa P...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
2017-07-01
|
Series: | Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum |
Subjects: | |
Online Access: | https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/kebijakan/article/view/259 |
_version_ | 1797806144951943168 |
---|---|
author | Ajie Ramdan |
author_facet | Ajie Ramdan |
author_sort | Ajie Ramdan |
collection | DOAJ |
description | Putusan MK No. 33/PUU-XIV/2016 menyatakan bahwa Pasal 263 ayat (1) KUHAP secara bersyarat bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo. Oleh karena itu yang berhak melakukan peninjauan kembali adalah terpidana dan ahli warisnya. Jaksa Penuntut Umum tidak berwenang melakukan Peninjauan Kembali. Hal ini menimbulkan permasalahan baru bagi Jaksa Penuntut Umum yang mewakili negara dan juga korban. Penulis menganalisa Perlindungan Korban Kejahatan Untuk Mengajukan Peninjauan Kembali Pasca Putusan MK tersebut. Dalam praktik Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 55 K/Pid/1996 yang menjadi yurisprudensi Mahkamah Agung merupakan pembaharuan hukum. Dengan adanya Putusan MK No. 33/PUU-XIV/2016 telah mengesampingkan yurisprudensi yang merupakan pembaharuan hukum dan tentunya tidak menjamin hak korban kejahatan dalam mengajukan Peninjauan Kembali yang diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum. |
first_indexed | 2024-03-13T06:02:49Z |
format | Article |
id | doaj.art-1336165d10384d48a03b039095c352ef |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 1978-2292 2579-7425 |
language | English |
last_indexed | 2024-03-13T06:02:49Z |
publishDate | 2017-07-01 |
publisher | Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM |
record_format | Article |
series | Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum |
spelling | doaj.art-1336165d10384d48a03b039095c352ef2023-06-12T08:21:26ZengBadan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAMJurnal Ilmiah Kebijakan Hukum1978-22922579-74252017-07-0111218119210.30641/kebijakan.2017.V11.181-192117Kewenangan Penuntut Umum Mengajukan Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 33/PUU-XIV/2016Ajie Ramdan0Universitas PadjadajranPutusan MK No. 33/PUU-XIV/2016 menyatakan bahwa Pasal 263 ayat (1) KUHAP secara bersyarat bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo. Oleh karena itu yang berhak melakukan peninjauan kembali adalah terpidana dan ahli warisnya. Jaksa Penuntut Umum tidak berwenang melakukan Peninjauan Kembali. Hal ini menimbulkan permasalahan baru bagi Jaksa Penuntut Umum yang mewakili negara dan juga korban. Penulis menganalisa Perlindungan Korban Kejahatan Untuk Mengajukan Peninjauan Kembali Pasca Putusan MK tersebut. Dalam praktik Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 55 K/Pid/1996 yang menjadi yurisprudensi Mahkamah Agung merupakan pembaharuan hukum. Dengan adanya Putusan MK No. 33/PUU-XIV/2016 telah mengesampingkan yurisprudensi yang merupakan pembaharuan hukum dan tentunya tidak menjamin hak korban kejahatan dalam mengajukan Peninjauan Kembali yang diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum.https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/kebijakan/article/view/259perlindungan, korban kejahatan, peninjauan kembali, jaksa penuntut umum |
spellingShingle | Ajie Ramdan Kewenangan Penuntut Umum Mengajukan Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 33/PUU-XIV/2016 Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum perlindungan, korban kejahatan, peninjauan kembali, jaksa penuntut umum |
title | Kewenangan Penuntut Umum Mengajukan Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 33/PUU-XIV/2016 |
title_full | Kewenangan Penuntut Umum Mengajukan Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 33/PUU-XIV/2016 |
title_fullStr | Kewenangan Penuntut Umum Mengajukan Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 33/PUU-XIV/2016 |
title_full_unstemmed | Kewenangan Penuntut Umum Mengajukan Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 33/PUU-XIV/2016 |
title_short | Kewenangan Penuntut Umum Mengajukan Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 33/PUU-XIV/2016 |
title_sort | kewenangan penuntut umum mengajukan peninjauan kembali pasca putusan mahkamah konstitusi no 33 puu xiv 2016 |
topic | perlindungan, korban kejahatan, peninjauan kembali, jaksa penuntut umum |
url | https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/kebijakan/article/view/259 |
work_keys_str_mv | AT ajieramdan kewenanganpenuntutumummengajukanpeninjauankembalipascaputusanmahkamahkonstitusino33puuxiv2016 |