Pengembangan Political Will Pemerintah Desa Memberdayakan Petani Aren di Koto Tuo Barat Kecamatan XIII Koto Kampar

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Pasal 6 ayat 2, dinyatakan bahwa Kepala desa memiliki tugas untuk memberdayakan masyarakat desa. Selanjutnya dalam Pasal 6 ayat 3 poin disebutkan bahwa pemberdayaan tersebut te...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Ali Yusri, Adlin
Format: Article
Language:English
Published: Governmental Science Laboratory, Faculty of Social and Political Sciences, Universitas Riau 2020-11-01
Series:Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan
Subjects:
Online Access:https://nakhoda.ejournal.unri.ac.id/index.php/njip/article/view/94

Similar Items