Pengembangan Political Will Pemerintah Desa Memberdayakan Petani Aren di Koto Tuo Barat Kecamatan XIII Koto Kampar
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Pasal 6 ayat 2, dinyatakan bahwa Kepala desa memiliki tugas untuk memberdayakan masyarakat desa. Selanjutnya dalam Pasal 6 ayat 3 poin disebutkan bahwa pemberdayaan tersebut te...
Main Authors: | Ali Yusri, Adlin |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Governmental Science Laboratory, Faculty of Social and Political Sciences, Universitas Riau
2020-11-01
|
Series: | Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan |
Subjects: | |
Online Access: | https://nakhoda.ejournal.unri.ac.id/index.php/njip/article/view/94 |
Similar Items
-
Pengembangan Political Will Pemerintah Desa Memberdayakan Petani Aren di Koto Tuo Barat Kecamatan XIII Koto Kampar
by: Ali Yusri, et al.
Published: (2020-11-01) -
Policy Recommendation: In Developing the Potential of Bandur Picak Village, Koto Kampar Hulu, Kampar Regency
by: Bunga Chintia Utami, et al.
Published: (2022-10-01) -
Nepotisme dalam Pemerintahan Desa
by: Fhisilmi Kaffah, et al.
Published: (2023-06-01) -
Nepotisme dalam Pemerintahan Desa
by: Fhisilmi Kaffah, et al.
Published: (2023-06-01) -
Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Melalui Tata Kelola Aset Desa
by: Toto Kushartono, et al.
Published: (2022-07-01)