Meninjau Kebijakan Pekerjaan Penyandang Disabilitas di Instansi Pemerintah
Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memperoleh pekerjaan menjadi pegawai negeri sipil. Pemerintah telah membuat banyak peraturan untuk menjamin hak memperoleh pekerjaan, mulai dari peraturan perundang-undangan dan berbagai peraturan pelaksanaan. Namun demikian, beberapa permasalahan...
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Bina Praja Press
2021-08-01
|
Series: | Jurnal Bina Praja |
Subjects: | |
Online Access: | http://jurnal.kemendagri.go.id/index.php/jbp/article/view/927 |
Summary: | Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memperoleh pekerjaan menjadi pegawai negeri sipil. Pemerintah telah membuat banyak peraturan untuk menjamin hak memperoleh pekerjaan, mulai dari peraturan perundang-undangan dan berbagai peraturan pelaksanaan. Namun demikian, beberapa permasalahan dalam lingkup ketenagakerjaan di instansi pemerintah selama ini masih terjadi, seperti kuota yang tidak tercapai, kegagalan pengadaan, dan ketidaksetaraan penyandang disabilitas. Apalagi tidak mengikuti sejumlah regulasi yang telah diterbitkan. Oleh karena itu, kami tertarik untuk menganalisis isi kebijakan rekrutmen calon pegawai negeri sipil dan implementasinya pada tahun 2017 hingga 2019 dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif-empiris, yang disajikan dalam bentuk deskriptif. Peneliti mengkaji peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaan, didukung oleh data wawancara dari para pemangku kepentingan. Dari segi konten, peraturan perundang-undangan mengakomodirnya dengan cukup baik. Meskipun terdapat hal-hal yang kurang baik, seperti peraturan Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan peraturan teknis tentang kebutuhan pegawai pada tahun 2017 dan 2018, yang dianggap diskriminatif. Selain itu, Kementerian dan pemerintah daerah belum sepenuhnya mengikuti kebijakan yang tertuang dalam peraturan. Secara singkat, ada evolusi peraturan dari tahun ke tahun; mereka masih diperlukan untuk meningkatkan konten kebijakan, meskipun kebijakan terus berkembang menjadi lebih baik.
|
---|---|
ISSN: | 2085-4323 2503-3360 |