Insentif Pajak Bagi Dunia Bisnis Sebagai Upaya Pencegahan Kepailitan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Pembangunan perekonomian nasional ditunjang oleh berbagai kegiatan bisnis yang dilakukan di Indonesia. Dalam kegiatan bisnis terdapat potensi untuk memperoleh keuntunagn secara ekonomis sehingga tidak terlepas dari kewajiban pengusaha sebagai pelaku bisnis untuk membayar pajak. Oleh karena itu bisni...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Yenny Yuniawaty Lunandi
Format: Article
Language:English
Published: Faculty of Law Universitas Kristen Maranatha 2022-04-01
Series:Dialogia Iuridica
Subjects:
Online Access:https://journal.maranatha.edu/index.php/dialogia/article/view/4593
Description
Summary:Pembangunan perekonomian nasional ditunjang oleh berbagai kegiatan bisnis yang dilakukan di Indonesia. Dalam kegiatan bisnis terdapat potensi untuk memperoleh keuntunagn secara ekonomis sehingga tidak terlepas dari kewajiban pengusaha sebagai pelaku bisnis untuk membayar pajak. Oleh karena itu bisnis dan pajak  merupakan dua hal yang sangat krusial dalam perekonomian Indonesia untuk menunjang penciptaan kesejahteraan masyarakat.           Bencana pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menimbulkan dampak yang sangat besar bagi kondisi dunia bisnis di Indonesia. Dengan adanya kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terdapat beberapa sektor bisnis terdampak yang mengalami kemunduran ekonomi. Kemunduran ekonomi dapat menyebabkan para pelaku bisnis yang modal bisnisnya merupakan pinjaman yang berasal dari pihak lain misalnya Bank tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar utang yang telah jatuh tempo dan terancam mengalami kepailitan. Pada masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) terjadi peningkatan kasus kepailitan yang berdampak pada melambatnya pemulihan perekonomian Indonesia. Dukungan pemerintah terhadap dunia bisnis agar dapat bertahan dalam menghadapi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan membuat kebijakan di bidang perpajakan berupa pemberian insentif pajak kepada para pelaku bisnis merupakan upaya pencegahan terjadinya kepailitan. Oleh karena itu pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pemerintah perlu memperpanjang jangka waktu pemberian insentif pajak dan memperluas sektor yang diberikan insentif pajak.
ISSN:2085-9945
2579-3527