PERAN PENGADILAN NIAGA AKIBAT ADANYA KREDITUR FIKTIF DALAM KEPAILITAN

Para pengusaha terkadang memulai atau menjalankan usahanya dengan meminjam uang dari bank, penanaman modal, atau penerbitan obligasi. Kegiatan pengusaha meminjam uang di salah satu lembaga keuangan tersebut telah menimbulkan permasalahan dalam penyelesaian utang piutang dalam masyarakat dan berakhi...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Isdian Anggraeny
Format: Article
Language:English
Published: Faculty of Law Universitas Islam Malang 2018-06-01
Series:Yurispruden
Online Access:https://riset.unisma.ac.id/index.php/yur/article/view/972
Description
Summary:Para pengusaha terkadang memulai atau menjalankan usahanya dengan meminjam uang dari bank, penanaman modal, atau penerbitan obligasi. Kegiatan pengusaha meminjam uang di salah satu lembaga keuangan tersebut telah menimbulkan permasalahan dalam penyelesaian utang piutang dalam masyarakat dan berakhir dengan kepailitan. Salah satu permasalahan dalam kepailitan, yaitu kehadiran kreditur fiktif dapat merugikan pihak-pihak yang terkait dengan kepailitan, yaitu debitur itu sendiri atau kreditur-kreditur sebenarnya lainnya. Akibat adanya kreditur fiktif tersebut, maka  peran Pengadilan Niaga sangat penting mulai dari proses permohonan hingga putusan kepailitan terhadap suatu utang. Kata Kunci : Kepailitan, Pengadilan Niaga, Kreditur Fiktif
ISSN:2614-3852
2614-3992