Menguji Legalitas Pemakzulan Bupati Jember

Pemakzulan sebagai kewenangan yang dimiliki oleh lembaga perwakilan rakyat baik tingkat daerah maupun nasional merupakan proses pemberhentian secara politik terhadap pihak eksekutif, baik kepala negara maupun kepala daerah. Di Indonesia sendiri, pemakzulan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Satrio Alif Febriyanto
Format: Article
Language:English
Published: Institut Agama Islam Negeri Bone 2022-01-01
Series:Al-Adalah
Subjects:
Online Access:https://jurnal.iain-bone.ac.id/index.php/aladalah/article/view/1663
_version_ 1811225290099130368
author Satrio Alif Febriyanto
author_facet Satrio Alif Febriyanto
author_sort Satrio Alif Febriyanto
collection DOAJ
description Pemakzulan sebagai kewenangan yang dimiliki oleh lembaga perwakilan rakyat baik tingkat daerah maupun nasional merupakan proses pemberhentian secara politik terhadap pihak eksekutif, baik kepala negara maupun kepala daerah. Di Indonesia sendiri, pemakzulan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) selaku lembaga perwakilan rakyat di tingkat daerah merupakan keputusan administrasi negara karena posisinya sebagai lembaga eksekutif di tingkat daerah bersama pemerintah daerah. Sebagai suatu keputusan administrasi negara, pemakzulan Kepala Daerah oleh DPRD harus memenuhi syarat sahnya keputusan selain peraturan perundang-undangan yaitu Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Pemakzulan Kepala Daerah di Indonesia jarang sekali terjadi. Pemakzulan terbaru yang terjadi adalah Pemakzulan Bupati Jember oleh DPRD Jember. Tujuan dari Penelitian ini adalah melakukan peninjauan dan analisis terhadap legalitas dari keputusan Pemakzulan Bupati Jember oleh DPRD Jember dari perspektif Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dan peraturan perundang-undangan terkait dengan hak yang dimiliki oleh DPRD. Sedangkan, metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan studi pustaka dengan tema Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik, peraturan perundang-undangan terkait dengan kewenangan yang dimiliki oleh DPRD, dan perbandingan mekanisme pemakzulan di negara-negara lain yang bertujuan untuk. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, keputusan pemakzulan Bupati Jember oleh DPRD Jember merupakan suatu keputusan yang legal.
first_indexed 2024-04-12T09:04:30Z
format Article
id doaj.art-15f23adde87f4fcfb08ab01fbc15fdf4
institution Directory Open Access Journal
issn 2406-8802
2685-550X
language English
last_indexed 2024-04-12T09:04:30Z
publishDate 2022-01-01
publisher Institut Agama Islam Negeri Bone
record_format Article
series Al-Adalah
spelling doaj.art-15f23adde87f4fcfb08ab01fbc15fdf42022-12-22T03:39:08ZengInstitut Agama Islam Negeri BoneAl-Adalah2406-88022685-550X2022-01-0171013110.35673/ajmpi.v7i1.16631053Menguji Legalitas Pemakzulan Bupati JemberSatrio Alif Febriyanto0University of IndonesiaPemakzulan sebagai kewenangan yang dimiliki oleh lembaga perwakilan rakyat baik tingkat daerah maupun nasional merupakan proses pemberhentian secara politik terhadap pihak eksekutif, baik kepala negara maupun kepala daerah. Di Indonesia sendiri, pemakzulan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) selaku lembaga perwakilan rakyat di tingkat daerah merupakan keputusan administrasi negara karena posisinya sebagai lembaga eksekutif di tingkat daerah bersama pemerintah daerah. Sebagai suatu keputusan administrasi negara, pemakzulan Kepala Daerah oleh DPRD harus memenuhi syarat sahnya keputusan selain peraturan perundang-undangan yaitu Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Pemakzulan Kepala Daerah di Indonesia jarang sekali terjadi. Pemakzulan terbaru yang terjadi adalah Pemakzulan Bupati Jember oleh DPRD Jember. Tujuan dari Penelitian ini adalah melakukan peninjauan dan analisis terhadap legalitas dari keputusan Pemakzulan Bupati Jember oleh DPRD Jember dari perspektif Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dan peraturan perundang-undangan terkait dengan hak yang dimiliki oleh DPRD. Sedangkan, metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan studi pustaka dengan tema Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik, peraturan perundang-undangan terkait dengan kewenangan yang dimiliki oleh DPRD, dan perbandingan mekanisme pemakzulan di negara-negara lain yang bertujuan untuk. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, keputusan pemakzulan Bupati Jember oleh DPRD Jember merupakan suatu keputusan yang legal.https://jurnal.iain-bone.ac.id/index.php/aladalah/article/view/1663pemakzulandprd jemberbupati jemberlegalitas
spellingShingle Satrio Alif Febriyanto
Menguji Legalitas Pemakzulan Bupati Jember
Al-Adalah
pemakzulan
dprd jember
bupati jember
legalitas
title Menguji Legalitas Pemakzulan Bupati Jember
title_full Menguji Legalitas Pemakzulan Bupati Jember
title_fullStr Menguji Legalitas Pemakzulan Bupati Jember
title_full_unstemmed Menguji Legalitas Pemakzulan Bupati Jember
title_short Menguji Legalitas Pemakzulan Bupati Jember
title_sort menguji legalitas pemakzulan bupati jember
topic pemakzulan
dprd jember
bupati jember
legalitas
url https://jurnal.iain-bone.ac.id/index.php/aladalah/article/view/1663
work_keys_str_mv AT satrioaliffebriyanto mengujilegalitaspemakzulanbupatijember