KEWENANGAN SERTA OBYEK SENGKETA DI PERADILAN TATA USAHA NEGARA SETELAH ADA UU No. 30 / 2014 tentang ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Peradilan Tata Usaha Negara memiliki kewenangan untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa di bidang tata usaha negara dan memeriksa obyek sengketa yaitu keputusan tata usaha negara. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menambah kewenangan PTUN serta perluasan obyek seng...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Aju Putrijanti
Format: Article
Language:Indonesian
Published: University of Diponegoro, Faculty of Law 2015-10-01
Series:Masalah-Masalah Hukum
Subjects:
Online Access:https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/11451
Description
Summary:Peradilan Tata Usaha Negara memiliki kewenangan untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa di bidang tata usaha negara dan memeriksa obyek sengketa yaitu keputusan tata usaha negara. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menambah kewenangan PTUN serta perluasan obyek sengketa.  Penambahan kewenangan PTUN dan perluasan obyek sengketa harus diikuti dengan sinkronisasi perundangan di bidang peradilan Administrative Court has an authority to examine, decide and settle the dispute in administrative field and the object is administrative decree. Act No. 30 Year 2014 of Governance Administration gives more authority and widen the object. This should followed with synchronized the law in Administrative Court
ISSN:2086-2695
2527-4716