KEWENANGAN SERTA OBYEK SENGKETA DI PERADILAN TATA USAHA NEGARA SETELAH ADA UU No. 30 / 2014 tentang ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Peradilan Tata Usaha Negara memiliki kewenangan untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa di bidang tata usaha negara dan memeriksa obyek sengketa yaitu keputusan tata usaha negara. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menambah kewenangan PTUN serta perluasan obyek seng...
Main Author: | Aju Putrijanti |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
University of Diponegoro, Faculty of Law
2015-10-01
|
Series: | Masalah-Masalah Hukum |
Subjects: | |
Online Access: | https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/11451 |
Similar Items
-
Esensi Sengketa Administrasi Pertanahan di Peradilan Tata Usaha Negara
by: Enrico Simanjuntak
Published: (2018-08-01) -
Dualisme Kewenangan Peradilan dalam Sengketa Perbankan Syariah Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/Puu-X/2012
by: Gunawan Raka
Published: (2019-09-01) -
Kompetensi Peratun Untuk Memeriksa Unsur Penyalahgunaan Wewenang
by: Aju Putrijanti, et al.
Published: (2019-04-01) -
Interpretasi Lembaga Negara dan Sengketa Lembaga Negara dalam Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
by: Anna Triningsih, et al.
Published: (2018-02-01) -
KONSEP PENGUATAN KEWENANGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA SEBAGAI LEMBAGA QUASI-PERADILAN DALAM MEMBANGUN PEREKONOMIAN NASIONAL YANG SEHAT DAN ADIL
by: Muh. Risnain
Published: (2018-07-01)