Pengakhiran Hukum bagi Pengungsi di Negara Ketiga: Praktik Indonesia

Setiap orang selalu berupaya memiliki kehidupan yang aman, damai dan sejahtera dimana hak dan kebebasannya dijamin negara. Sayangnya, sampai saat ini masih terjadi konflik atau kegagalan negara dalam mewujudkan hal tersebut bagi warga negaranya. Hal tersebutlah yang menyebabkan orang-orang yang tida...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Fitria Fitria
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Padjadjaran 2015-04-01
Series:Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum
Subjects:
Online Access:http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/7286
_version_ 1818272699855667200
author Fitria Fitria
author_facet Fitria Fitria
author_sort Fitria Fitria
collection DOAJ
description Setiap orang selalu berupaya memiliki kehidupan yang aman, damai dan sejahtera dimana hak dan kebebasannya dijamin negara. Sayangnya, sampai saat ini masih terjadi konflik atau kegagalan negara dalam mewujudkan hal tersebut bagi warga negaranya. Hal tersebutlah yang menyebabkan orang-orang yang tidak terpenuhi haknya kemudian mencari suaka ke negara-negara yang dapat memberikan apa yang mereka inginkan, yaitu negara maju. Upaya mencari suaka yang dilakukan dengan segala keterbatasan menyebabkan para pencari suaka dalam perjalanannya terhenti dan bahkan menetap selamanya di negara ketiga. Dalam hukum internasional, perlindungan atas pencari suaka dan pengungsi diakomodasi oleh Konvensi Pengungsi 1951. Permasalahannya negara ketiga yang sering menjadi tempat pemberhentian bahkan penampungan pencari suaka dan pengungsi kebanyakan tidak meratifikasi konvensi tersebut, meskipun setiap negara mengakui prinsip non-refoulement bagi pengungsi dan pencari suaka sebagai kebiasaan internasional, termasuk Indonesia. Tulisan ini mengkaji praktik perlindungan dan tindakan lainnya yang dilakukan Indonesia dalam menangani permasalahan pengungsi di wilayah NKRI sebagai negara non-peratifikasi, termasuk keterlibatan dan kerjasama organisasi internasional seperti IOM dan UNHCR. Abstract Every person tends to strive for having a safe, peaceful, and prosperous life in which their rights and freedom are guaranteed by the state. Unfortunately, conflicts or state failures on realizing its citizens’ rights still occur untill now. This is become the sole reason why people seek asylum in countries that may provide their rights, namely the developed countries. Lack of logistic support caused asylum seekers stop and even settled permanently in a third country. In international law, the protection of asylum seekers and refugees are regulated by the 1951 Refugee Convention. The problem comes up as the third countries which often become shelters or even dismissal places of asylum seekers and refugees mostly have not ratified the convention, even though the non-refoulement principle for refugees and asylum seekers recognize as an international customary law (including Indonesia). This article assess the protection and the other acts undertaken by Indonesian government on refugees and asylum seekers issue as a non-state parties to the 1951 Refugee Convention, including the involvement and cooperation of international organizations such as the IOM and UNHCR.
first_indexed 2024-12-12T21:46:05Z
format Article
id doaj.art-16502fc25ef04490a5b8f5dda5665be7
institution Directory Open Access Journal
issn 2460-1543
2442-9325
language Indonesian
last_indexed 2024-12-12T21:46:05Z
publishDate 2015-04-01
publisher Universitas Padjadjaran
record_format Article
series Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum
spelling doaj.art-16502fc25ef04490a5b8f5dda5665be72022-12-22T00:10:55ZindUniversitas PadjadjaranPadjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum2460-15432442-93252015-04-012110512510.22304/pjih.v2n1.a7Pengakhiran Hukum bagi Pengungsi di Negara Ketiga: Praktik IndonesiaFitria FitriaSetiap orang selalu berupaya memiliki kehidupan yang aman, damai dan sejahtera dimana hak dan kebebasannya dijamin negara. Sayangnya, sampai saat ini masih terjadi konflik atau kegagalan negara dalam mewujudkan hal tersebut bagi warga negaranya. Hal tersebutlah yang menyebabkan orang-orang yang tidak terpenuhi haknya kemudian mencari suaka ke negara-negara yang dapat memberikan apa yang mereka inginkan, yaitu negara maju. Upaya mencari suaka yang dilakukan dengan segala keterbatasan menyebabkan para pencari suaka dalam perjalanannya terhenti dan bahkan menetap selamanya di negara ketiga. Dalam hukum internasional, perlindungan atas pencari suaka dan pengungsi diakomodasi oleh Konvensi Pengungsi 1951. Permasalahannya negara ketiga yang sering menjadi tempat pemberhentian bahkan penampungan pencari suaka dan pengungsi kebanyakan tidak meratifikasi konvensi tersebut, meskipun setiap negara mengakui prinsip non-refoulement bagi pengungsi dan pencari suaka sebagai kebiasaan internasional, termasuk Indonesia. Tulisan ini mengkaji praktik perlindungan dan tindakan lainnya yang dilakukan Indonesia dalam menangani permasalahan pengungsi di wilayah NKRI sebagai negara non-peratifikasi, termasuk keterlibatan dan kerjasama organisasi internasional seperti IOM dan UNHCR. Abstract Every person tends to strive for having a safe, peaceful, and prosperous life in which their rights and freedom are guaranteed by the state. Unfortunately, conflicts or state failures on realizing its citizens’ rights still occur untill now. This is become the sole reason why people seek asylum in countries that may provide their rights, namely the developed countries. Lack of logistic support caused asylum seekers stop and even settled permanently in a third country. In international law, the protection of asylum seekers and refugees are regulated by the 1951 Refugee Convention. The problem comes up as the third countries which often become shelters or even dismissal places of asylum seekers and refugees mostly have not ratified the convention, even though the non-refoulement principle for refugees and asylum seekers recognize as an international customary law (including Indonesia). This article assess the protection and the other acts undertaken by Indonesian government on refugees and asylum seekers issue as a non-state parties to the 1951 Refugee Convention, including the involvement and cooperation of international organizations such as the IOM and UNHCR.http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/7286IOMKonvensi Pengungsiperlindungan pengungsiprinsip non-refoulementUNHCRRefugee Conventionrefugee protectionnon-refoulement principle
spellingShingle Fitria Fitria
Pengakhiran Hukum bagi Pengungsi di Negara Ketiga: Praktik Indonesia
Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum
IOM
Konvensi Pengungsi
perlindungan pengungsi
prinsip non-refoulement
UNHCR
Refugee Convention
refugee protection
non-refoulement principle
title Pengakhiran Hukum bagi Pengungsi di Negara Ketiga: Praktik Indonesia
title_full Pengakhiran Hukum bagi Pengungsi di Negara Ketiga: Praktik Indonesia
title_fullStr Pengakhiran Hukum bagi Pengungsi di Negara Ketiga: Praktik Indonesia
title_full_unstemmed Pengakhiran Hukum bagi Pengungsi di Negara Ketiga: Praktik Indonesia
title_short Pengakhiran Hukum bagi Pengungsi di Negara Ketiga: Praktik Indonesia
title_sort pengakhiran hukum bagi pengungsi di negara ketiga praktik indonesia
topic IOM
Konvensi Pengungsi
perlindungan pengungsi
prinsip non-refoulement
UNHCR
Refugee Convention
refugee protection
non-refoulement principle
url http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/7286
work_keys_str_mv AT fitriafitria pengakhiranhukumbagipengungsidinegaraketigapraktikindonesia