Analisis Yuridis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/Pmk.010/2012 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 Terkait Kewajiban Pendaftaran Fidusia

<p>Jaminan Fidusia lahir karena perkembangan sosial ekonomi masyarakat atas kebutuhan modal dan menjadi salah satu solusi jaminan pinjaman bergerak yang dianggap mampu memacu pertumbuhan ekonomi kecil. Untuk menjamin kepastian hukum pemerintah mengatur dalam Undang-undang Jaminan Fidusia dan p...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Ernawati -
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Trunojoyo Madura 2017-06-01
Series:RechtIdee
Subjects:
Online Access:http://journal.trunojoyo.ac.id/rechtidee/article/view/2925
_version_ 1817999267762012160
author Ernawati -
author_facet Ernawati -
author_sort Ernawati -
collection DOAJ
description <p>Jaminan Fidusia lahir karena perkembangan sosial ekonomi masyarakat atas kebutuhan modal dan menjadi salah satu solusi jaminan pinjaman bergerak yang dianggap mampu memacu pertumbuhan ekonomi kecil. Untuk menjamin kepastian hukum pemerintah mengatur dalam Undang-undang Jaminan Fidusia dan pelaksanaanya diatur didalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010.2012 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015. Terkait Dengan Kewajiban Pendaftaran Jaminan Fidusia<strong>. </strong>Latar belakang lahirnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 karena banyaknya perusahaan pembiayaan yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia tepat waktu melainkan saat pembiayaan mulai dianggap macet, Padahal lahirnya kreditor yang memiliki hak preferen juga hak eksekutorial yaitu pada saat jaminan fidusia itu didaftarkan. karena ulah perusahaan pembiayaan itu negara juga kehilangan Pendapatan dari  Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP). Sehingga Muncullah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 untuk menunjang pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2015 serta aturan pelaksana undang-undang jaminan fidusia. </p><p><strong>Kata Kunci : </strong><strong>Kepastian Hukum, </strong><strong>Fidusia, Pendaftaran Fidusia</strong></p>
first_indexed 2024-04-14T03:05:37Z
format Article
id doaj.art-169f07f446194aa396b5acf1b161fe25
institution Directory Open Access Journal
issn 1907-5790
2502-762X
language Indonesian
last_indexed 2024-04-14T03:05:37Z
publishDate 2017-06-01
publisher Universitas Trunojoyo Madura
record_format Article
series RechtIdee
spelling doaj.art-169f07f446194aa396b5acf1b161fe252022-12-22T02:15:44ZindUniversitas Trunojoyo MaduraRechtIdee1907-57902502-762X2017-06-01121476610.21107/ri.v12i1.29252213Analisis Yuridis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/Pmk.010/2012 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 Terkait Kewajiban Pendaftaran FidusiaErnawati -<p>Jaminan Fidusia lahir karena perkembangan sosial ekonomi masyarakat atas kebutuhan modal dan menjadi salah satu solusi jaminan pinjaman bergerak yang dianggap mampu memacu pertumbuhan ekonomi kecil. Untuk menjamin kepastian hukum pemerintah mengatur dalam Undang-undang Jaminan Fidusia dan pelaksanaanya diatur didalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010.2012 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015. Terkait Dengan Kewajiban Pendaftaran Jaminan Fidusia<strong>. </strong>Latar belakang lahirnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 karena banyaknya perusahaan pembiayaan yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia tepat waktu melainkan saat pembiayaan mulai dianggap macet, Padahal lahirnya kreditor yang memiliki hak preferen juga hak eksekutorial yaitu pada saat jaminan fidusia itu didaftarkan. karena ulah perusahaan pembiayaan itu negara juga kehilangan Pendapatan dari  Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP). Sehingga Muncullah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 untuk menunjang pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2015 serta aturan pelaksana undang-undang jaminan fidusia. </p><p><strong>Kata Kunci : </strong><strong>Kepastian Hukum, </strong><strong>Fidusia, Pendaftaran Fidusia</strong></p>http://journal.trunojoyo.ac.id/rechtidee/article/view/2925Kepastian HukumFidusiaPendaftaran Fidusia
spellingShingle Ernawati -
Analisis Yuridis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/Pmk.010/2012 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 Terkait Kewajiban Pendaftaran Fidusia
RechtIdee
Kepastian Hukum
Fidusia
Pendaftaran Fidusia
title Analisis Yuridis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/Pmk.010/2012 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 Terkait Kewajiban Pendaftaran Fidusia
title_full Analisis Yuridis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/Pmk.010/2012 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 Terkait Kewajiban Pendaftaran Fidusia
title_fullStr Analisis Yuridis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/Pmk.010/2012 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 Terkait Kewajiban Pendaftaran Fidusia
title_full_unstemmed Analisis Yuridis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/Pmk.010/2012 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 Terkait Kewajiban Pendaftaran Fidusia
title_short Analisis Yuridis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/Pmk.010/2012 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 Terkait Kewajiban Pendaftaran Fidusia
title_sort analisis yuridis peraturan menteri keuangan nomor 130 pmk 010 2012 dan peraturan pemerintah republik indonesia nomor 21 tahun 2015 terkait kewajiban pendaftaran fidusia
topic Kepastian Hukum
Fidusia
Pendaftaran Fidusia
url http://journal.trunojoyo.ac.id/rechtidee/article/view/2925
work_keys_str_mv AT ernawati analisisyuridisperaturanmenterikeuangannomor130pmk0102012danperaturanpemerintahrepublikindonesianomor21tahun2015terkaitkewajibanpendaftaranfidusia