PENENTUAN GARIS BATAS LAUT ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA DI PULAU SENTUT BERDASARKAN UNCLOS 1982
Indonesia sebagai Negara kepulauan ( Archipelagic State ) terbesar di dunia dengan luas wilayah 5.193.252 km² dimana dua pertiga dari keseluruhan wilayah Indonesia merupakan lautan yang diperkirakan seluas 3.288.683 km² . Jumlah 17.504 pulau-pulau yang tersebar di seluruh perairan Indonesia, ditamba...
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Hang Tuah University
2012-11-01
|
Series: | Perspektif Hukum |
Subjects: | |
Online Access: | http://202.148.12.194/ojs/index.php/perspektif/article/view/42/39 |
_version_ | 1811203060048855040 |
---|---|
author | Ma’arif Soepadi |
author_facet | Ma’arif Soepadi |
author_sort | Ma’arif |
collection | DOAJ |
description | Indonesia sebagai Negara kepulauan ( Archipelagic State ) terbesar di dunia dengan luas wilayah 5.193.252 km² dimana dua pertiga dari keseluruhan wilayah Indonesia merupakan lautan yang diperkirakan seluas 3.288.683 km² . Jumlah 17.504 pulau-pulau yang tersebar di seluruh perairan Indonesia, ditambah dengan panjang garis pantai terpanjang kedua di dunia setelah kanada yaitu lebih kurang 81.791 km. ¹Selain Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang menduduki urutan pertama di kawasan Asia seluas 1.577.300 mil. Dengan luas wilayah perairan yang dimiliki Indonesia tentunya ini tidak terlepas dari permasalahan dengan Negara tetangga. Permasalahan yang sangat krusial dan hingga sekarang belum mendapatkan penyelesaian yang tegas berkaitan dengan batas laut dengan beberapa Negara diantaranya adalah penyelesaian sengketa batas wilayah antara Indonesia dengan Malaysia di Pulau Sentut. Penelitian hukum yang dilakukan merupakan penelitian yuridis normatif. penelitian ini dilakukan dengan menganalisis teori-teori hukum internasional yang berkaitan dengan pengaturan subjek hukum internasional dan kedaulatan suatu negara. Data yang telah terkumpul dikategorisasi sesuai dengan tujuan penulisan hukum ini kemudian dianalisa dengan metode deduktif dan disajikan dalam uraian yang bersifat deskriptif analitis. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan teori, dan pendekatan perundangundangan. Kesimpulan yang dapat diberikan untuk saat ini adalah tidak adanya perhatian dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap kondisi keberadaan Pulau sentut yang dinyatakan sebagai garis pangkal pengukuran batas laut antara Indonesia dan Malaysia berupa langkah nyata yaitu rekonstruksi dan pemeliharaan Titik Referensi dan Titik Dasar, pengawasan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta rekonstruksi pelindung pantai. |
first_indexed | 2024-04-12T02:48:15Z |
format | Article |
id | doaj.art-16ac5b68d645482380ccce64bc10caa8 |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 1411-9536 2460-3406 |
language | Indonesian |
last_indexed | 2024-04-12T02:48:15Z |
publishDate | 2012-11-01 |
publisher | Hang Tuah University |
record_format | Article |
series | Perspektif Hukum |
spelling | doaj.art-16ac5b68d645482380ccce64bc10caa82022-12-22T03:51:04ZindHang Tuah UniversityPerspektif Hukum1411-95362460-34062012-11-011222741PENENTUAN GARIS BATAS LAUT ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA DI PULAU SENTUT BERDASARKAN UNCLOS 1982Ma’arif0Soepadi1 Pusat Penerbangan TNI AL Juanda Fakultas Hukum, Hang Tuah University SurabayaIndonesia sebagai Negara kepulauan ( Archipelagic State ) terbesar di dunia dengan luas wilayah 5.193.252 km² dimana dua pertiga dari keseluruhan wilayah Indonesia merupakan lautan yang diperkirakan seluas 3.288.683 km² . Jumlah 17.504 pulau-pulau yang tersebar di seluruh perairan Indonesia, ditambah dengan panjang garis pantai terpanjang kedua di dunia setelah kanada yaitu lebih kurang 81.791 km. ¹Selain Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang menduduki urutan pertama di kawasan Asia seluas 1.577.300 mil. Dengan luas wilayah perairan yang dimiliki Indonesia tentunya ini tidak terlepas dari permasalahan dengan Negara tetangga. Permasalahan yang sangat krusial dan hingga sekarang belum mendapatkan penyelesaian yang tegas berkaitan dengan batas laut dengan beberapa Negara diantaranya adalah penyelesaian sengketa batas wilayah antara Indonesia dengan Malaysia di Pulau Sentut. Penelitian hukum yang dilakukan merupakan penelitian yuridis normatif. penelitian ini dilakukan dengan menganalisis teori-teori hukum internasional yang berkaitan dengan pengaturan subjek hukum internasional dan kedaulatan suatu negara. Data yang telah terkumpul dikategorisasi sesuai dengan tujuan penulisan hukum ini kemudian dianalisa dengan metode deduktif dan disajikan dalam uraian yang bersifat deskriptif analitis. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan teori, dan pendekatan perundangundangan. Kesimpulan yang dapat diberikan untuk saat ini adalah tidak adanya perhatian dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap kondisi keberadaan Pulau sentut yang dinyatakan sebagai garis pangkal pengukuran batas laut antara Indonesia dan Malaysia berupa langkah nyata yaitu rekonstruksi dan pemeliharaan Titik Referensi dan Titik Dasar, pengawasan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta rekonstruksi pelindung pantai.http://202.148.12.194/ojs/index.php/perspektif/article/view/42/39SenketaPenentuan Batas WilayahPulau Sentut |
spellingShingle | Ma’arif Soepadi PENENTUAN GARIS BATAS LAUT ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA DI PULAU SENTUT BERDASARKAN UNCLOS 1982 Perspektif Hukum Senketa Penentuan Batas Wilayah Pulau Sentut |
title | PENENTUAN GARIS BATAS LAUT ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA DI PULAU SENTUT BERDASARKAN UNCLOS 1982 |
title_full | PENENTUAN GARIS BATAS LAUT ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA DI PULAU SENTUT BERDASARKAN UNCLOS 1982 |
title_fullStr | PENENTUAN GARIS BATAS LAUT ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA DI PULAU SENTUT BERDASARKAN UNCLOS 1982 |
title_full_unstemmed | PENENTUAN GARIS BATAS LAUT ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA DI PULAU SENTUT BERDASARKAN UNCLOS 1982 |
title_short | PENENTUAN GARIS BATAS LAUT ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA DI PULAU SENTUT BERDASARKAN UNCLOS 1982 |
title_sort | penentuan garis batas laut antara indonesia dan malaysia di pulau sentut berdasarkan unclos 1982 |
topic | Senketa Penentuan Batas Wilayah Pulau Sentut |
url | http://202.148.12.194/ojs/index.php/perspektif/article/view/42/39 |
work_keys_str_mv | AT maarif penentuangarisbataslautantaraindonesiadanmalaysiadipulausentutberdasarkanunclos1982 AT soepadi penentuangarisbataslautantaraindonesiadanmalaysiadipulausentutberdasarkanunclos1982 |