PENENTUAN GARIS BATAS LAUT ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA DI PULAU SENTUT BERDASARKAN UNCLOS 1982

Indonesia sebagai Negara kepulauan ( Archipelagic State ) terbesar di dunia dengan luas wilayah 5.193.252 km² dimana dua pertiga dari keseluruhan wilayah Indonesia merupakan lautan yang diperkirakan seluas 3.288.683 km² . Jumlah 17.504 pulau-pulau yang tersebar di seluruh perairan Indonesia, ditamba...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Ma’arif, Soepadi
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Hang Tuah University 2012-11-01
Series:Perspektif Hukum
Subjects:
Online Access:http://202.148.12.194/ojs/index.php/perspektif/article/view/42/39
_version_ 1811203060048855040
author Ma’arif
Soepadi
author_facet Ma’arif
Soepadi
author_sort Ma’arif
collection DOAJ
description Indonesia sebagai Negara kepulauan ( Archipelagic State ) terbesar di dunia dengan luas wilayah 5.193.252 km² dimana dua pertiga dari keseluruhan wilayah Indonesia merupakan lautan yang diperkirakan seluas 3.288.683 km² . Jumlah 17.504 pulau-pulau yang tersebar di seluruh perairan Indonesia, ditambah dengan panjang garis pantai terpanjang kedua di dunia setelah kanada yaitu lebih kurang 81.791 km. ¹Selain Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang menduduki urutan pertama di kawasan Asia seluas 1.577.300 mil. Dengan luas wilayah perairan yang dimiliki Indonesia tentunya ini tidak terlepas dari permasalahan dengan Negara tetangga. Permasalahan yang sangat krusial dan hingga sekarang belum mendapatkan penyelesaian yang tegas berkaitan dengan batas laut dengan beberapa Negara diantaranya adalah penyelesaian sengketa batas wilayah antara Indonesia dengan Malaysia di Pulau Sentut. Penelitian hukum yang dilakukan merupakan penelitian yuridis normatif. penelitian ini dilakukan dengan menganalisis teori-teori hukum internasional yang berkaitan dengan pengaturan subjek hukum internasional dan kedaulatan suatu negara. Data yang telah terkumpul dikategorisasi sesuai dengan tujuan penulisan hukum ini kemudian dianalisa dengan metode deduktif dan disajikan dalam uraian yang bersifat deskriptif analitis. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan teori, dan pendekatan perundangundangan. Kesimpulan yang dapat diberikan untuk saat ini adalah tidak adanya perhatian dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap kondisi keberadaan Pulau sentut yang dinyatakan sebagai garis pangkal pengukuran batas laut antara Indonesia dan Malaysia berupa langkah nyata yaitu rekonstruksi dan pemeliharaan Titik Referensi dan Titik Dasar, pengawasan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta rekonstruksi pelindung pantai.
first_indexed 2024-04-12T02:48:15Z
format Article
id doaj.art-16ac5b68d645482380ccce64bc10caa8
institution Directory Open Access Journal
issn 1411-9536
2460-3406
language Indonesian
last_indexed 2024-04-12T02:48:15Z
publishDate 2012-11-01
publisher Hang Tuah University
record_format Article
series Perspektif Hukum
spelling doaj.art-16ac5b68d645482380ccce64bc10caa82022-12-22T03:51:04ZindHang Tuah UniversityPerspektif Hukum1411-95362460-34062012-11-011222741PENENTUAN GARIS BATAS LAUT ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA DI PULAU SENTUT BERDASARKAN UNCLOS 1982Ma’arif0Soepadi1 Pusat Penerbangan TNI AL Juanda Fakultas Hukum, Hang Tuah University SurabayaIndonesia sebagai Negara kepulauan ( Archipelagic State ) terbesar di dunia dengan luas wilayah 5.193.252 km² dimana dua pertiga dari keseluruhan wilayah Indonesia merupakan lautan yang diperkirakan seluas 3.288.683 km² . Jumlah 17.504 pulau-pulau yang tersebar di seluruh perairan Indonesia, ditambah dengan panjang garis pantai terpanjang kedua di dunia setelah kanada yaitu lebih kurang 81.791 km. ¹Selain Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang menduduki urutan pertama di kawasan Asia seluas 1.577.300 mil. Dengan luas wilayah perairan yang dimiliki Indonesia tentunya ini tidak terlepas dari permasalahan dengan Negara tetangga. Permasalahan yang sangat krusial dan hingga sekarang belum mendapatkan penyelesaian yang tegas berkaitan dengan batas laut dengan beberapa Negara diantaranya adalah penyelesaian sengketa batas wilayah antara Indonesia dengan Malaysia di Pulau Sentut. Penelitian hukum yang dilakukan merupakan penelitian yuridis normatif. penelitian ini dilakukan dengan menganalisis teori-teori hukum internasional yang berkaitan dengan pengaturan subjek hukum internasional dan kedaulatan suatu negara. Data yang telah terkumpul dikategorisasi sesuai dengan tujuan penulisan hukum ini kemudian dianalisa dengan metode deduktif dan disajikan dalam uraian yang bersifat deskriptif analitis. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan teori, dan pendekatan perundangundangan. Kesimpulan yang dapat diberikan untuk saat ini adalah tidak adanya perhatian dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap kondisi keberadaan Pulau sentut yang dinyatakan sebagai garis pangkal pengukuran batas laut antara Indonesia dan Malaysia berupa langkah nyata yaitu rekonstruksi dan pemeliharaan Titik Referensi dan Titik Dasar, pengawasan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta rekonstruksi pelindung pantai.http://202.148.12.194/ojs/index.php/perspektif/article/view/42/39SenketaPenentuan Batas WilayahPulau Sentut
spellingShingle Ma’arif
Soepadi
PENENTUAN GARIS BATAS LAUT ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA DI PULAU SENTUT BERDASARKAN UNCLOS 1982
Perspektif Hukum
Senketa
Penentuan Batas Wilayah
Pulau Sentut
title PENENTUAN GARIS BATAS LAUT ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA DI PULAU SENTUT BERDASARKAN UNCLOS 1982
title_full PENENTUAN GARIS BATAS LAUT ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA DI PULAU SENTUT BERDASARKAN UNCLOS 1982
title_fullStr PENENTUAN GARIS BATAS LAUT ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA DI PULAU SENTUT BERDASARKAN UNCLOS 1982
title_full_unstemmed PENENTUAN GARIS BATAS LAUT ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA DI PULAU SENTUT BERDASARKAN UNCLOS 1982
title_short PENENTUAN GARIS BATAS LAUT ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA DI PULAU SENTUT BERDASARKAN UNCLOS 1982
title_sort penentuan garis batas laut antara indonesia dan malaysia di pulau sentut berdasarkan unclos 1982
topic Senketa
Penentuan Batas Wilayah
Pulau Sentut
url http://202.148.12.194/ojs/index.php/perspektif/article/view/42/39
work_keys_str_mv AT maarif penentuangarisbataslautantaraindonesiadanmalaysiadipulausentutberdasarkanunclos1982
AT soepadi penentuangarisbataslautantaraindonesiadanmalaysiadipulausentutberdasarkanunclos1982