PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR EMAS

Emas, suatu benda yang sangat bernilai. Selama berabad-abad telah diakui sebagai logam mulia, yang mendapatkan tempat tertinggi sebagai pilihan investasi masyarakat.  Investor-investor yang tergiur dengan keuntungan maksimal yang ditawarkan dari berinvestasi pada emas inilah yang menjadi sasaran emp...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Paramita Prananingtyas
Format: Article
Language:Indonesian
Published: University of Diponegoro, Faculty of Law 2018-10-01
Series:Masalah-Masalah Hukum
Subjects:
Online Access:https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/20967
_version_ 1811326986603200512
author Paramita Prananingtyas
author_facet Paramita Prananingtyas
author_sort Paramita Prananingtyas
collection DOAJ
description Emas, suatu benda yang sangat bernilai. Selama berabad-abad telah diakui sebagai logam mulia, yang mendapatkan tempat tertinggi sebagai pilihan investasi masyarakat.  Investor-investor yang tergiur dengan keuntungan maksimal yang ditawarkan dari berinvestasi pada emas inilah yang menjadi sasaran empuk para pengelola investasi emas illegal. Keadaan tersebut memunculkan beberapa masalah dalam naskah ini, antara lain mengenai bentuk investasi emas dan  bentuk perlindungan hukum bagi para investor yang terlibat dalam penipuan investasi emas. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, dengan teknik purposive sampling. Hasil penelitian yang diperoleh adalah investasi emas dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain melalui pembelian emas perhiasan dengan kadar 22 karat. 18 karat dan 12 karat, emas batangan dengan kadar 24 karat, emas koin dengan kadar 22 karat dan berinvestasi emas secara tidak langsung atau berjangka dengan sistem online. Penipuan investasi emas dilakukan oleh para pengelola jasa investasi emas yang tidak menyerahkan emas dalam bentuk fisik kepada para investor dan memakai sistem money game atau skema ponzy untuk menarik minat para calon investor. Perlindungan hukum bagi para investor emas telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi, SiPeka dan FCC. Namun pelaksanaan tugas dan kewenangan OJK ini masih belum maksimal.
first_indexed 2024-04-13T14:58:41Z
format Article
id doaj.art-17f6ba6f32dd44b6b3b12d920603e56b
institution Directory Open Access Journal
issn 2086-2695
2527-4716
language Indonesian
last_indexed 2024-04-13T14:58:41Z
publishDate 2018-10-01
publisher University of Diponegoro, Faculty of Law
record_format Article
series Masalah-Masalah Hukum
spelling doaj.art-17f6ba6f32dd44b6b3b12d920603e56b2022-12-22T02:42:22ZindUniversity of Diponegoro, Faculty of LawMasalah-Masalah Hukum2086-26952527-47162018-10-0147443044410.14710/mmh.47.4.2018.430-44414187PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR EMASParamita Prananingtyas0Fakultas Hukum, Universitas DiponegoroEmas, suatu benda yang sangat bernilai. Selama berabad-abad telah diakui sebagai logam mulia, yang mendapatkan tempat tertinggi sebagai pilihan investasi masyarakat.  Investor-investor yang tergiur dengan keuntungan maksimal yang ditawarkan dari berinvestasi pada emas inilah yang menjadi sasaran empuk para pengelola investasi emas illegal. Keadaan tersebut memunculkan beberapa masalah dalam naskah ini, antara lain mengenai bentuk investasi emas dan  bentuk perlindungan hukum bagi para investor yang terlibat dalam penipuan investasi emas. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, dengan teknik purposive sampling. Hasil penelitian yang diperoleh adalah investasi emas dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain melalui pembelian emas perhiasan dengan kadar 22 karat. 18 karat dan 12 karat, emas batangan dengan kadar 24 karat, emas koin dengan kadar 22 karat dan berinvestasi emas secara tidak langsung atau berjangka dengan sistem online. Penipuan investasi emas dilakukan oleh para pengelola jasa investasi emas yang tidak menyerahkan emas dalam bentuk fisik kepada para investor dan memakai sistem money game atau skema ponzy untuk menarik minat para calon investor. Perlindungan hukum bagi para investor emas telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi, SiPeka dan FCC. Namun pelaksanaan tugas dan kewenangan OJK ini masih belum maksimal.https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/20967emas, investasi emas, perlindungan hukum, investor
spellingShingle Paramita Prananingtyas
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR EMAS
Masalah-Masalah Hukum
emas, investasi emas, perlindungan hukum, investor
title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR EMAS
title_full PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR EMAS
title_fullStr PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR EMAS
title_full_unstemmed PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR EMAS
title_short PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR EMAS
title_sort perlindungan hukum terhadap investor emas
topic emas, investasi emas, perlindungan hukum, investor
url https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/20967
work_keys_str_mv AT paramitaprananingtyas perlindunganhukumterhadapinvestoremas