Peran Anak Sebagai Pemicu Terjadinya Tindak Pidana Persetubuhan

Masalah korban adalah masalah manusia maka sudah sewajarnya apabila kita berpegang pada pandangan yang tepat mengenai manusia serta eksistensinya. Tidak ada seorangpun yang secara normal menghendaki dirinya dijadikan korban, sasaran ataupun obyek dari kejahatan. Tetapi, dari sisi korban, karena kead...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Akhmad Heru Prasetyo
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Airlangga 2019-05-01
Series:Media Iuris
Subjects:
Online Access:https://e-journal.unair.ac.id/MI/article/view/11293
_version_ 1811334485574156288
author Akhmad Heru Prasetyo
author_facet Akhmad Heru Prasetyo
author_sort Akhmad Heru Prasetyo
collection DOAJ
description Masalah korban adalah masalah manusia maka sudah sewajarnya apabila kita berpegang pada pandangan yang tepat mengenai manusia serta eksistensinya. Tidak ada seorangpun yang secara normal menghendaki dirinya dijadikan korban, sasaran ataupun obyek dari kejahatan. Tetapi, dari sisi korban, karena keadaan yang ada pada korban atau karena sikap dan perilakunyalah yang membuat pelaku terangsang untuk menjalankan niat jahatnya. Mereka yang dipandang lemah, baik dari sisi fisik, mental, sosial atau hukum relatif lebih memancing pelaku untuk melaksanakan kejahatannya. Tentu saja dengan melihat serta memahami pengertian serta penempatan posisi korban dengan semestinya maka, akan menghindari pemahaman-pemahaman yang keliru terhadap korban oleh masyarakat, maupun alat-alat penegak hukum serta lembaga pengadilan secara kusus. Korban dalam putusan Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor 285/Pid.Sus/2016/PN.Njk  termasuk kedalam jenis korban Provocative victims, yaitu mereka yang menimbulkan rangsangan terjadinya kejahatan. Jenis korban semacam ini merupakan korban yang aktif dan memberikan kesempatan kepada orang lain untuk melakukan kejahatan. Ironisnya dalam putusan Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor 285/Pid.Sus/2016/PN.Njk., Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan jenis korban dan peran dari korban sehingga terjadi tindak pidana. Sedangkan dalam Putusan Nomor: 91/Pid.Sus/2018/PN.NJK. termasuk kedalam jenis korban Biologically week victims, yaitu mereka yang secara fisik memiliki kelemahan yang menyebabkan ia menjadi korban. Berdasarkan duduk perkara sebagaimana putusan Nomor: 91/Pid.Sus/2018/PN.NJK. korban sudah berusaha menolak ajakan terdakwa, tetapi karena korban tidak berdaya karena kelemahan fisiknya sebagai seorang perempuan, akhirnya terdakwa dengan leluasa melakukan tindak pidana persetubuhan.
first_indexed 2024-04-13T17:09:34Z
format Article
id doaj.art-187a7bdef1db41f7be955d5ff0de65b5
institution Directory Open Access Journal
issn 2721-8384
2621-5225
language English
last_indexed 2024-04-13T17:09:34Z
publishDate 2019-05-01
publisher Universitas Airlangga
record_format Article
series Media Iuris
spelling doaj.art-187a7bdef1db41f7be955d5ff0de65b52022-12-22T02:38:19ZengUniversitas AirlanggaMedia Iuris2721-83842621-52252019-05-012112610.20473/mi.v2i1.112938999Peran Anak Sebagai Pemicu Terjadinya Tindak Pidana PersetubuhanAkhmad Heru Prasetyo0Universitas AirlanggaMasalah korban adalah masalah manusia maka sudah sewajarnya apabila kita berpegang pada pandangan yang tepat mengenai manusia serta eksistensinya. Tidak ada seorangpun yang secara normal menghendaki dirinya dijadikan korban, sasaran ataupun obyek dari kejahatan. Tetapi, dari sisi korban, karena keadaan yang ada pada korban atau karena sikap dan perilakunyalah yang membuat pelaku terangsang untuk menjalankan niat jahatnya. Mereka yang dipandang lemah, baik dari sisi fisik, mental, sosial atau hukum relatif lebih memancing pelaku untuk melaksanakan kejahatannya. Tentu saja dengan melihat serta memahami pengertian serta penempatan posisi korban dengan semestinya maka, akan menghindari pemahaman-pemahaman yang keliru terhadap korban oleh masyarakat, maupun alat-alat penegak hukum serta lembaga pengadilan secara kusus. Korban dalam putusan Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor 285/Pid.Sus/2016/PN.Njk  termasuk kedalam jenis korban Provocative victims, yaitu mereka yang menimbulkan rangsangan terjadinya kejahatan. Jenis korban semacam ini merupakan korban yang aktif dan memberikan kesempatan kepada orang lain untuk melakukan kejahatan. Ironisnya dalam putusan Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor 285/Pid.Sus/2016/PN.Njk., Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan jenis korban dan peran dari korban sehingga terjadi tindak pidana. Sedangkan dalam Putusan Nomor: 91/Pid.Sus/2018/PN.NJK. termasuk kedalam jenis korban Biologically week victims, yaitu mereka yang secara fisik memiliki kelemahan yang menyebabkan ia menjadi korban. Berdasarkan duduk perkara sebagaimana putusan Nomor: 91/Pid.Sus/2018/PN.NJK. korban sudah berusaha menolak ajakan terdakwa, tetapi karena korban tidak berdaya karena kelemahan fisiknya sebagai seorang perempuan, akhirnya terdakwa dengan leluasa melakukan tindak pidana persetubuhan.https://e-journal.unair.ac.id/MI/article/view/11293anakkorban tindak pidanatindak pidana persetubuhan.
spellingShingle Akhmad Heru Prasetyo
Peran Anak Sebagai Pemicu Terjadinya Tindak Pidana Persetubuhan
Media Iuris
anak
korban tindak pidana
tindak pidana persetubuhan.
title Peran Anak Sebagai Pemicu Terjadinya Tindak Pidana Persetubuhan
title_full Peran Anak Sebagai Pemicu Terjadinya Tindak Pidana Persetubuhan
title_fullStr Peran Anak Sebagai Pemicu Terjadinya Tindak Pidana Persetubuhan
title_full_unstemmed Peran Anak Sebagai Pemicu Terjadinya Tindak Pidana Persetubuhan
title_short Peran Anak Sebagai Pemicu Terjadinya Tindak Pidana Persetubuhan
title_sort peran anak sebagai pemicu terjadinya tindak pidana persetubuhan
topic anak
korban tindak pidana
tindak pidana persetubuhan.
url https://e-journal.unair.ac.id/MI/article/view/11293
work_keys_str_mv AT akhmadheruprasetyo perananaksebagaipemicuterjadinyatindakpidanapersetubuhan