Peran Anak Sebagai Pemicu Terjadinya Tindak Pidana Persetubuhan
Masalah korban adalah masalah manusia maka sudah sewajarnya apabila kita berpegang pada pandangan yang tepat mengenai manusia serta eksistensinya. Tidak ada seorangpun yang secara normal menghendaki dirinya dijadikan korban, sasaran ataupun obyek dari kejahatan. Tetapi, dari sisi korban, karena kead...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Universitas Airlangga
2019-05-01
|
Series: | Media Iuris |
Subjects: | |
Online Access: | https://e-journal.unair.ac.id/MI/article/view/11293 |
_version_ | 1811334485574156288 |
---|---|
author | Akhmad Heru Prasetyo |
author_facet | Akhmad Heru Prasetyo |
author_sort | Akhmad Heru Prasetyo |
collection | DOAJ |
description | Masalah korban adalah masalah manusia maka sudah sewajarnya apabila kita berpegang pada pandangan yang tepat mengenai manusia serta eksistensinya. Tidak ada seorangpun yang secara normal menghendaki dirinya dijadikan korban, sasaran ataupun obyek dari kejahatan. Tetapi, dari sisi korban, karena keadaan yang ada pada korban atau karena sikap dan perilakunyalah yang membuat pelaku terangsang untuk menjalankan niat jahatnya. Mereka yang dipandang lemah, baik dari sisi fisik, mental, sosial atau hukum relatif lebih memancing pelaku untuk melaksanakan kejahatannya. Tentu saja dengan melihat serta memahami pengertian serta penempatan posisi korban dengan semestinya maka, akan menghindari pemahaman-pemahaman yang keliru terhadap korban oleh masyarakat, maupun alat-alat penegak hukum serta lembaga pengadilan secara kusus.
Korban dalam putusan Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor 285/Pid.Sus/2016/PN.Njk termasuk kedalam jenis korban Provocative victims, yaitu mereka yang menimbulkan rangsangan terjadinya kejahatan. Jenis korban semacam ini merupakan korban yang aktif dan memberikan kesempatan kepada orang lain untuk melakukan kejahatan. Ironisnya dalam putusan Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor 285/Pid.Sus/2016/PN.Njk., Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan jenis korban dan peran dari korban sehingga terjadi tindak pidana. Sedangkan dalam Putusan Nomor: 91/Pid.Sus/2018/PN.NJK. termasuk kedalam jenis korban Biologically week victims, yaitu mereka yang secara fisik memiliki kelemahan yang menyebabkan ia menjadi korban. Berdasarkan duduk perkara sebagaimana putusan Nomor: 91/Pid.Sus/2018/PN.NJK. korban sudah berusaha menolak ajakan terdakwa, tetapi karena korban tidak berdaya karena kelemahan fisiknya sebagai seorang perempuan, akhirnya terdakwa dengan leluasa melakukan tindak pidana persetubuhan. |
first_indexed | 2024-04-13T17:09:34Z |
format | Article |
id | doaj.art-187a7bdef1db41f7be955d5ff0de65b5 |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 2721-8384 2621-5225 |
language | English |
last_indexed | 2024-04-13T17:09:34Z |
publishDate | 2019-05-01 |
publisher | Universitas Airlangga |
record_format | Article |
series | Media Iuris |
spelling | doaj.art-187a7bdef1db41f7be955d5ff0de65b52022-12-22T02:38:19ZengUniversitas AirlanggaMedia Iuris2721-83842621-52252019-05-012112610.20473/mi.v2i1.112938999Peran Anak Sebagai Pemicu Terjadinya Tindak Pidana PersetubuhanAkhmad Heru Prasetyo0Universitas AirlanggaMasalah korban adalah masalah manusia maka sudah sewajarnya apabila kita berpegang pada pandangan yang tepat mengenai manusia serta eksistensinya. Tidak ada seorangpun yang secara normal menghendaki dirinya dijadikan korban, sasaran ataupun obyek dari kejahatan. Tetapi, dari sisi korban, karena keadaan yang ada pada korban atau karena sikap dan perilakunyalah yang membuat pelaku terangsang untuk menjalankan niat jahatnya. Mereka yang dipandang lemah, baik dari sisi fisik, mental, sosial atau hukum relatif lebih memancing pelaku untuk melaksanakan kejahatannya. Tentu saja dengan melihat serta memahami pengertian serta penempatan posisi korban dengan semestinya maka, akan menghindari pemahaman-pemahaman yang keliru terhadap korban oleh masyarakat, maupun alat-alat penegak hukum serta lembaga pengadilan secara kusus. Korban dalam putusan Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor 285/Pid.Sus/2016/PN.Njk termasuk kedalam jenis korban Provocative victims, yaitu mereka yang menimbulkan rangsangan terjadinya kejahatan. Jenis korban semacam ini merupakan korban yang aktif dan memberikan kesempatan kepada orang lain untuk melakukan kejahatan. Ironisnya dalam putusan Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor 285/Pid.Sus/2016/PN.Njk., Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan jenis korban dan peran dari korban sehingga terjadi tindak pidana. Sedangkan dalam Putusan Nomor: 91/Pid.Sus/2018/PN.NJK. termasuk kedalam jenis korban Biologically week victims, yaitu mereka yang secara fisik memiliki kelemahan yang menyebabkan ia menjadi korban. Berdasarkan duduk perkara sebagaimana putusan Nomor: 91/Pid.Sus/2018/PN.NJK. korban sudah berusaha menolak ajakan terdakwa, tetapi karena korban tidak berdaya karena kelemahan fisiknya sebagai seorang perempuan, akhirnya terdakwa dengan leluasa melakukan tindak pidana persetubuhan.https://e-journal.unair.ac.id/MI/article/view/11293anakkorban tindak pidanatindak pidana persetubuhan. |
spellingShingle | Akhmad Heru Prasetyo Peran Anak Sebagai Pemicu Terjadinya Tindak Pidana Persetubuhan Media Iuris anak korban tindak pidana tindak pidana persetubuhan. |
title | Peran Anak Sebagai Pemicu Terjadinya Tindak Pidana Persetubuhan |
title_full | Peran Anak Sebagai Pemicu Terjadinya Tindak Pidana Persetubuhan |
title_fullStr | Peran Anak Sebagai Pemicu Terjadinya Tindak Pidana Persetubuhan |
title_full_unstemmed | Peran Anak Sebagai Pemicu Terjadinya Tindak Pidana Persetubuhan |
title_short | Peran Anak Sebagai Pemicu Terjadinya Tindak Pidana Persetubuhan |
title_sort | peran anak sebagai pemicu terjadinya tindak pidana persetubuhan |
topic | anak korban tindak pidana tindak pidana persetubuhan. |
url | https://e-journal.unair.ac.id/MI/article/view/11293 |
work_keys_str_mv | AT akhmadheruprasetyo perananaksebagaipemicuterjadinyatindakpidanapersetubuhan |