Harmonisasi Regulasi Hak Lingkungan Masyarakat Adat Suku Laut Pada Agenda Pembangunan Berkelanjutan

Masyarakat adat merupakan kelompok masyarakat yang rentan terpinggirkan dalam agenda pembangunan manusia. Suku Laut sebagai salah satu kelompok masyarakat adat yang bergantung pada laut dalam kesehariannya akan sangat terancam hak atas lingkungannya di masa krisis iklim. Tulisan ini bertujuan untuk...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Davilla Prawidya Azaria, Ali Imran Nasution, Taupiqqurrahman Taupiqqurrahman, Tajna Putri Jasmine, Muhammad Rafi Raditya
Format: Article
Language:English
Published: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti 2024-01-01
Series:Unes Journal of Swara Justisia
Subjects:
Online Access:https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/433
_version_ 1797353512492859392
author Davilla Prawidya Azaria
Ali Imran Nasution
Taupiqqurrahman Taupiqqurrahman
Tajna Putri Jasmine
Muhammad Rafi Raditya
author_facet Davilla Prawidya Azaria
Ali Imran Nasution
Taupiqqurrahman Taupiqqurrahman
Tajna Putri Jasmine
Muhammad Rafi Raditya
author_sort Davilla Prawidya Azaria
collection DOAJ
description Masyarakat adat merupakan kelompok masyarakat yang rentan terpinggirkan dalam agenda pembangunan manusia. Suku Laut sebagai salah satu kelompok masyarakat adat yang bergantung pada laut dalam kesehariannya akan sangat terancam hak atas lingkungannya di masa krisis iklim. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis keselarasan peraturan perundang-undangan mengenai lingkungan di tingkat nasional dan daerah dengan Agenda 2030 Sustainable Development Goals dan konvensi-konvensi internasional terkait. Penelitian dilakukan secara normatif dengan studi kepustakaan melalui pendekatan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pendekatan konseptual atau gagasan, yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Konsep perlindungan masyarakat adat dengan hak-hak tradisional termasuk hak lingkungan telah dirumuskan dalam Konstitusi yang diturunkan pada peraturan perundang-undangan di bawahnya sampai ke peraturan daerah tingkat kabupaten. Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat yang menjadi payung hukum utama tingkat nasional penting untuk memuat ketentuan tentang jaminan hak-hak atas lingkungan sebagai hak tradisional bagi masyarakat yang dapat memberikan perlindungan komprehensif bagi masyarakat adat di tengah krisis iklim.
first_indexed 2024-03-08T13:32:10Z
format Article
id doaj.art-1c519e07cc574bb996718da35e68d971
institution Directory Open Access Journal
issn 2579-4701
2579-4914
language English
last_indexed 2024-03-08T13:32:10Z
publishDate 2024-01-01
publisher Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti
record_format Article
series Unes Journal of Swara Justisia
spelling doaj.art-1c519e07cc574bb996718da35e68d9712024-01-17T07:38:17ZengProgram Magister Ilmu Hukum Universitas EkasaktiUnes Journal of Swara Justisia2579-47012579-49142024-01-01741219123310.31933/ujsj.v7i4.433392Harmonisasi Regulasi Hak Lingkungan Masyarakat Adat Suku Laut Pada Agenda Pembangunan BerkelanjutanDavilla Prawidya Azaria0Ali Imran Nasution1Taupiqqurrahman Taupiqqurrahman2Tajna Putri Jasmine3Muhammad Rafi Raditya4Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" JakartaUniversitas Pembangunan Nasional Veteran JakartaUniversitas Pembangunan Nasional Veteran JakartaUniversitas Pembangunan Nasional Veteran JakartaUniversitas Pembangunan Nasional Veteran JakartaMasyarakat adat merupakan kelompok masyarakat yang rentan terpinggirkan dalam agenda pembangunan manusia. Suku Laut sebagai salah satu kelompok masyarakat adat yang bergantung pada laut dalam kesehariannya akan sangat terancam hak atas lingkungannya di masa krisis iklim. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis keselarasan peraturan perundang-undangan mengenai lingkungan di tingkat nasional dan daerah dengan Agenda 2030 Sustainable Development Goals dan konvensi-konvensi internasional terkait. Penelitian dilakukan secara normatif dengan studi kepustakaan melalui pendekatan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pendekatan konseptual atau gagasan, yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Konsep perlindungan masyarakat adat dengan hak-hak tradisional termasuk hak lingkungan telah dirumuskan dalam Konstitusi yang diturunkan pada peraturan perundang-undangan di bawahnya sampai ke peraturan daerah tingkat kabupaten. Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat yang menjadi payung hukum utama tingkat nasional penting untuk memuat ketentuan tentang jaminan hak-hak atas lingkungan sebagai hak tradisional bagi masyarakat yang dapat memberikan perlindungan komprehensif bagi masyarakat adat di tengah krisis iklim.https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/433hak lingkunganharmonisasimasyarakat adatpembangunan berkelanjutan
spellingShingle Davilla Prawidya Azaria
Ali Imran Nasution
Taupiqqurrahman Taupiqqurrahman
Tajna Putri Jasmine
Muhammad Rafi Raditya
Harmonisasi Regulasi Hak Lingkungan Masyarakat Adat Suku Laut Pada Agenda Pembangunan Berkelanjutan
Unes Journal of Swara Justisia
hak lingkungan
harmonisasi
masyarakat adat
pembangunan berkelanjutan
title Harmonisasi Regulasi Hak Lingkungan Masyarakat Adat Suku Laut Pada Agenda Pembangunan Berkelanjutan
title_full Harmonisasi Regulasi Hak Lingkungan Masyarakat Adat Suku Laut Pada Agenda Pembangunan Berkelanjutan
title_fullStr Harmonisasi Regulasi Hak Lingkungan Masyarakat Adat Suku Laut Pada Agenda Pembangunan Berkelanjutan
title_full_unstemmed Harmonisasi Regulasi Hak Lingkungan Masyarakat Adat Suku Laut Pada Agenda Pembangunan Berkelanjutan
title_short Harmonisasi Regulasi Hak Lingkungan Masyarakat Adat Suku Laut Pada Agenda Pembangunan Berkelanjutan
title_sort harmonisasi regulasi hak lingkungan masyarakat adat suku laut pada agenda pembangunan berkelanjutan
topic hak lingkungan
harmonisasi
masyarakat adat
pembangunan berkelanjutan
url https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/433
work_keys_str_mv AT davillaprawidyaazaria harmonisasiregulasihaklingkunganmasyarakatadatsukulautpadaagendapembangunanberkelanjutan
AT aliimrannasution harmonisasiregulasihaklingkunganmasyarakatadatsukulautpadaagendapembangunanberkelanjutan
AT taupiqqurrahmantaupiqqurrahman harmonisasiregulasihaklingkunganmasyarakatadatsukulautpadaagendapembangunanberkelanjutan
AT tajnaputrijasmine harmonisasiregulasihaklingkunganmasyarakatadatsukulautpadaagendapembangunanberkelanjutan
AT muhammadrafiraditya harmonisasiregulasihaklingkunganmasyarakatadatsukulautpadaagendapembangunanberkelanjutan