Kewenangan dan Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Jaminan Fidusia pada Bank Perkreditan Rakyat (Suatu Studi pada Bank Tjandra Artha Lestari Bandar Lampung)

Kedudukan Notaris diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 relatif terhadap Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 (selanjutnya disebut UUJN). Dalam melakukan kewenangannya, Notaris wajib untuk memberikan jaminan invetasi serta wajib untuk memenuhi hak-hak maupun kewajiban pihak- piha...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Oddy Marsa JP
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Lampung 2019-09-01
Series:Cepalo
Subjects:
Online Access:https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/cepalo/article/view/1786
_version_ 1818503269976113152
author Oddy Marsa JP
author_facet Oddy Marsa JP
author_sort Oddy Marsa JP
collection DOAJ
description Kedudukan Notaris diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 relatif terhadap Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 (selanjutnya disebut UUJN). Dalam melakukan kewenangannya, Notaris wajib untuk memberikan jaminan invetasi serta wajib untuk memenuhi hak-hak maupun kewajiban pihak- pihak dalam kerjasama ekonomi serta hal-hal lain yang diperlukan. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normative, yang menggunakan data sekunder sebagai data utama, terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan dan tanggung jawab notaris dalam penerbitan akta fidusia kepada bank dan konsekuensi hukumnya jika jaminan fidusia yang dibuat oleh notaris tidak terdaftar di kantor pendaftaran fidusia. Hasil penelitian dan pembahasan menghasilkan bahwa seorang notaris harus sangat berhati-hati dalam melakukan segala tugas serta wewenangnya terhadap hak serta kewajiban para pihak dan dalam hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa peran serta tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta jaminan fidusia pada lembaga keuangan bank karena itu merupakan pertanggungjawaban secara hukum, yaitu jaminan kepastian hukum atas akta jaminan fidusia yang dibuat/didaftarkannya. Akibat hukum PT Tjandra Artha Lestari apabila tidak didaftarkan adalah penerima fidusian akan mengalami kesulitan apabila pemberi fidusia melakukan wanprestasi serta penerima fidusian jadi tidak memiliki hak untuk mendahului kreditur-kreditur lain dalam hal melakukan pelunasan hutang.
first_indexed 2024-12-10T21:21:49Z
format Article
id doaj.art-1e245ba56abf4221a71077e1287e1aa6
institution Directory Open Access Journal
issn 2723-2581
2598-3105
language English
last_indexed 2024-12-10T21:21:49Z
publishDate 2019-09-01
publisher Universitas Lampung
record_format Article
series Cepalo
spelling doaj.art-1e245ba56abf4221a71077e1287e1aa62022-12-22T01:33:05ZengUniversitas LampungCepalo2723-25812598-31052019-09-0131192610.25041/cepalo.v3no1.17861487Kewenangan dan Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Jaminan Fidusia pada Bank Perkreditan Rakyat (Suatu Studi pada Bank Tjandra Artha Lestari Bandar Lampung)Oddy Marsa JP0Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi LampungKedudukan Notaris diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 relatif terhadap Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 (selanjutnya disebut UUJN). Dalam melakukan kewenangannya, Notaris wajib untuk memberikan jaminan invetasi serta wajib untuk memenuhi hak-hak maupun kewajiban pihak- pihak dalam kerjasama ekonomi serta hal-hal lain yang diperlukan. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normative, yang menggunakan data sekunder sebagai data utama, terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan dan tanggung jawab notaris dalam penerbitan akta fidusia kepada bank dan konsekuensi hukumnya jika jaminan fidusia yang dibuat oleh notaris tidak terdaftar di kantor pendaftaran fidusia. Hasil penelitian dan pembahasan menghasilkan bahwa seorang notaris harus sangat berhati-hati dalam melakukan segala tugas serta wewenangnya terhadap hak serta kewajiban para pihak dan dalam hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa peran serta tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta jaminan fidusia pada lembaga keuangan bank karena itu merupakan pertanggungjawaban secara hukum, yaitu jaminan kepastian hukum atas akta jaminan fidusia yang dibuat/didaftarkannya. Akibat hukum PT Tjandra Artha Lestari apabila tidak didaftarkan adalah penerima fidusian akan mengalami kesulitan apabila pemberi fidusia melakukan wanprestasi serta penerima fidusian jadi tidak memiliki hak untuk mendahului kreditur-kreditur lain dalam hal melakukan pelunasan hutang.https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/cepalo/article/view/1786tanggung jawabnotarisfidusiabank
spellingShingle Oddy Marsa JP
Kewenangan dan Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Jaminan Fidusia pada Bank Perkreditan Rakyat (Suatu Studi pada Bank Tjandra Artha Lestari Bandar Lampung)
Cepalo
tanggung jawab
notaris
fidusia
bank
title Kewenangan dan Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Jaminan Fidusia pada Bank Perkreditan Rakyat (Suatu Studi pada Bank Tjandra Artha Lestari Bandar Lampung)
title_full Kewenangan dan Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Jaminan Fidusia pada Bank Perkreditan Rakyat (Suatu Studi pada Bank Tjandra Artha Lestari Bandar Lampung)
title_fullStr Kewenangan dan Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Jaminan Fidusia pada Bank Perkreditan Rakyat (Suatu Studi pada Bank Tjandra Artha Lestari Bandar Lampung)
title_full_unstemmed Kewenangan dan Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Jaminan Fidusia pada Bank Perkreditan Rakyat (Suatu Studi pada Bank Tjandra Artha Lestari Bandar Lampung)
title_short Kewenangan dan Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Jaminan Fidusia pada Bank Perkreditan Rakyat (Suatu Studi pada Bank Tjandra Artha Lestari Bandar Lampung)
title_sort kewenangan dan tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta jaminan fidusia pada bank perkreditan rakyat suatu studi pada bank tjandra artha lestari bandar lampung
topic tanggung jawab
notaris
fidusia
bank
url https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/cepalo/article/view/1786
work_keys_str_mv AT oddymarsajp kewenangandantanggungjawabnotarisdalampembuatanaktajaminanfidusiapadabankperkreditanrakyatsuatustudipadabanktjandraarthalestaribandarlampung