KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI PETUNJUK PADA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA

Alat bukti petunjuk diatur dalam  188 ayat (1) KUHAP adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya antara yang satu dengan yang lain dengan tindak pidana itu sendiri menandakan telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Alat bukti petunjuk memegang peranan penting da...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Muhammad Irfan, Iyah Faniyah
Format: Article
Language:English
Published: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti 2020-07-01
Series:Unes Journal of Swara Justisia
Subjects:
Online Access:https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/156
_version_ 1827378033142530048
author Muhammad Irfan
Iyah Faniyah
author_facet Muhammad Irfan
Iyah Faniyah
author_sort Muhammad Irfan
collection DOAJ
description Alat bukti petunjuk diatur dalam  188 ayat (1) KUHAP adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya antara yang satu dengan yang lain dengan tindak pidana itu sendiri menandakan telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Alat bukti petunjuk memegang peranan penting dalam pembuktian kasus-kasus pembunuhan dan membantu hakim dalam pengambilan putusan di persidangan. Alat atau benda yang digunakan  si pelaku untuk membunuh si korban dalam tindak pidana pembunuhan dapat dijadikan sebagai alat bukti petunjuk, penerapan alat bukti. Petunjuk oleh hakim di pengadilan dapat dilihat pada contoh kasus tindak pidana pembunuhan berencana pada putusan nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst dan nomor 09/Pid.Um/2016/PN.Slk. Berdasarkan  pembahasan dan analisis dapat disimpulkan bahwa: Pertama, kekuatan alat bukti petunjuk yang sangat mengikat, karena bukti yang di hadirkan oleh JPU dalam berupa rekaman CCTV dapat dijadikan sebagai perluasan dari Pasal 184 ayat (1) KUHAP sebagai “Barang Bukti†yang jika bersesuaian dengan fakta dan peristiwa pidana yang dijadikan Majelis Hakim sebagai  PETUNJUK untuk memastikan peristiwa pidana. dengan adanya alat bukti petunjuk berupa CCTV sangat memberikan pengaruh yang berbeda untuk menjadi pertimbangan hakim dan sebagai dasar atas penetapan bersalahnya terdakwa dan alat bukti petunjuk dalam hal ini mempengaruhi hakim memberikan putusan akhir. Dalam Perkara Nomor 9/Pid.B/2018/PN.Slk hakim tidak mempertimbangkan alat bukti Petunjuk karena 2 (dua) alat bukti yang sah sudah di penuhi, sebagaimana pasal 183 KUHP, bukti yang di pertimbangakan hakim berupa Keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan terdakwa sebagai dasar hakim memutus perkara. Kedua, dalam kedua kasus ini majelis hakim pertama menilai setelah terpenuhi 2 (alat bukti ) yang sah, hakim memperhatikan dalam fakta persidangan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan bagi terdakwa sebagai dasar bagi hakim memberikan pidana bagi terdakwa pembunuhan berencana.
first_indexed 2024-03-08T12:49:36Z
format Article
id doaj.art-206c9e23912040fd9318fd1be3d092f3
institution Directory Open Access Journal
issn 2579-4701
2579-4914
language English
last_indexed 2024-03-08T12:49:36Z
publishDate 2020-07-01
publisher Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti
record_format Article
series Unes Journal of Swara Justisia
spelling doaj.art-206c9e23912040fd9318fd1be3d092f32024-01-20T10:47:59ZengProgram Magister Ilmu Hukum Universitas EkasaktiUnes Journal of Swara Justisia2579-47012579-49142020-07-014210311310.31933/ujsj.v4i2.156137KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI PETUNJUK PADA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANAMuhammad IrfanIyah FaniyahAlat bukti petunjuk diatur dalam  188 ayat (1) KUHAP adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya antara yang satu dengan yang lain dengan tindak pidana itu sendiri menandakan telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Alat bukti petunjuk memegang peranan penting dalam pembuktian kasus-kasus pembunuhan dan membantu hakim dalam pengambilan putusan di persidangan. Alat atau benda yang digunakan  si pelaku untuk membunuh si korban dalam tindak pidana pembunuhan dapat dijadikan sebagai alat bukti petunjuk, penerapan alat bukti. Petunjuk oleh hakim di pengadilan dapat dilihat pada contoh kasus tindak pidana pembunuhan berencana pada putusan nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst dan nomor 09/Pid.Um/2016/PN.Slk. Berdasarkan  pembahasan dan analisis dapat disimpulkan bahwa: Pertama, kekuatan alat bukti petunjuk yang sangat mengikat, karena bukti yang di hadirkan oleh JPU dalam berupa rekaman CCTV dapat dijadikan sebagai perluasan dari Pasal 184 ayat (1) KUHAP sebagai “Barang Bukti†yang jika bersesuaian dengan fakta dan peristiwa pidana yang dijadikan Majelis Hakim sebagai  PETUNJUK untuk memastikan peristiwa pidana. dengan adanya alat bukti petunjuk berupa CCTV sangat memberikan pengaruh yang berbeda untuk menjadi pertimbangan hakim dan sebagai dasar atas penetapan bersalahnya terdakwa dan alat bukti petunjuk dalam hal ini mempengaruhi hakim memberikan putusan akhir. Dalam Perkara Nomor 9/Pid.B/2018/PN.Slk hakim tidak mempertimbangkan alat bukti Petunjuk karena 2 (dua) alat bukti yang sah sudah di penuhi, sebagaimana pasal 183 KUHP, bukti yang di pertimbangakan hakim berupa Keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan terdakwa sebagai dasar hakim memutus perkara. Kedua, dalam kedua kasus ini majelis hakim pertama menilai setelah terpenuhi 2 (alat bukti ) yang sah, hakim memperhatikan dalam fakta persidangan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan bagi terdakwa sebagai dasar bagi hakim memberikan pidana bagi terdakwa pembunuhan berencana.https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/156kekuatanpidanapembunuhan
spellingShingle Muhammad Irfan
Iyah Faniyah
KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI PETUNJUK PADA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
Unes Journal of Swara Justisia
kekuatan
pidana
pembunuhan
title KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI PETUNJUK PADA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
title_full KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI PETUNJUK PADA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
title_fullStr KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI PETUNJUK PADA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
title_full_unstemmed KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI PETUNJUK PADA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
title_short KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI PETUNJUK PADA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
title_sort kekuatan pembuktian alat bukti petunjuk pada tindak pidana pembunuhan berencana
topic kekuatan
pidana
pembunuhan
url https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/156
work_keys_str_mv AT muhammadirfan kekuatanpembuktianalatbuktipetunjukpadatindakpidanapembunuhanberencana
AT iyahfaniyah kekuatanpembuktianalatbuktipetunjukpadatindakpidanapembunuhanberencana