Perlindungan Hukum Jurnalisme Warga
Jurnalisme Warga (Citizen Jurnalisme) adalah kegiatan warga biasa yang menjalankan tugas-tugas jurnalistik, seperti membuat berita dan memuat dalam media baik media cetak, media elektronik seperti radio atau TV, serta media online seperti blogspot, wordpres, facebok, twiter dan lainnya. Kasus yang...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri
2018-05-01
|
Series: | Diversi |
Online Access: | https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/139 |
Summary: | Jurnalisme Warga (Citizen Jurnalisme) adalah kegiatan warga biasa yang menjalankan tugas-tugas jurnalistik, seperti membuat berita dan memuat dalam
media baik media cetak, media elektronik seperti radio atau TV, serta media online seperti blogspot, wordpres, facebok, twiter dan lainnya. Kasus yang
muncul kemudian adalah, warga yang menjalankan tugas jurnalistik tersebut, belum mendapatkan perlindungan hukum, sehingga ketika mengupload berita,
jurnalis warga tidak mendapatkan perlindungan hukum. Penelitian ini membahas tentang kekosongan hukum yang kedepan nanti diharapkan akan segera dibuat oleh pemerintah aturan hukum yang melindungi jurnalis warga. |
---|---|
ISSN: | 2503-4804 2614-5936 |