PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI LINGKUNGAN MELALUI INSTRUMEN PENGAWASAN: REKONSTRUKSI MATERI MUATAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Penegakan hukum administrasi lingkungan bersifat preventif yang dilaksanakan melalui instrumen pengawasan dan perizinan. Selanjutnya instrumen sanksi administrasi sebagai penegakan hukum secara represif dalam upaya menegakkan peraturan perundang-undangan lingkungan. Dalam hukum administrasi negara...
Main Authors: | , , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
UPT Publikasi dan Pengelolaan Jurnal Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
2020-02-01
|
Series: | Al-Adl |
Subjects: | |
Online Access: | https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/2650 |
_version_ | 1827003486099734528 |
---|---|
author | Nurul Listiyani Muzahid Akbar Hayat Ningrum Ambarsari |
author_facet | Nurul Listiyani Muzahid Akbar Hayat Ningrum Ambarsari |
author_sort | Nurul Listiyani |
collection | DOAJ |
description | Penegakan hukum administrasi lingkungan bersifat preventif yang dilaksanakan melalui instrumen pengawasan dan perizinan. Selanjutnya instrumen sanksi administrasi sebagai penegakan hukum secara represif dalam upaya menegakkan peraturan perundang-undangan lingkungan.
Dalam hukum administrasi negara dikenal prinsip bahwa pejabat yang berwenang mengeluarkan izin memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap izin tersebut. Pasal 1 angka 35 UUPPLH memberikan definisi bahwa Izin lingkungan merupakan izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/ atau kegiatan. Pejabat yang berwenang untuk mengeluarkan izin lingkungan tersebut adalah pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya. Selanjutnya Pasal 71 UUPPLH mengatur bahwa untuk melaksanakan pengawasan terhadap izin tersebut, pemerintah atau pemerintah daerah dapat mendelegasikan kepada pejabat/ instansi teknis yang bertanggung di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Mengkaji masalah penegakan hukum administrasi lingkungan, maka penelitian bertujuan untuk mengurai masalah yang kompleks, karena terdapat jalinan hubungan antara sistem hukum dengan sistem sosial, politik, ekonomi, dan budaya masyarakat. Metode penelitian normatif dilakukan melalui pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan filsafat (filosofis approach). Penelitian memfokuskan pada analisis substanstif penegakan hukum administrasi melalui instrumen pengawasan yang berorientasi pada asas keterpaduan sebagai salah satu dasar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup |
first_indexed | 2024-03-13T01:21:06Z |
format | Article |
id | doaj.art-2124ae438d73413e98f9020bd1cd9b21 |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 1979-4940 2477-0124 |
language | English |
last_indexed | 2025-02-18T11:25:30Z |
publishDate | 2020-02-01 |
publisher | UPT Publikasi dan Pengelolaan Jurnal Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin |
record_format | Article |
series | Al-Adl |
spelling | doaj.art-2124ae438d73413e98f9020bd1cd9b212024-11-02T05:20:03ZengUPT Publikasi dan Pengelolaan Jurnal Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari BanjarmasinAl-Adl1979-49402477-01242020-02-0112111613010.31602/al-adl.v12i1.26501964PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI LINGKUNGAN MELALUI INSTRUMEN PENGAWASAN: REKONSTRUKSI MATERI MUATAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUPNurul ListiyaniMuzahid Akbar HayatNingrum AmbarsariPenegakan hukum administrasi lingkungan bersifat preventif yang dilaksanakan melalui instrumen pengawasan dan perizinan. Selanjutnya instrumen sanksi administrasi sebagai penegakan hukum secara represif dalam upaya menegakkan peraturan perundang-undangan lingkungan. Dalam hukum administrasi negara dikenal prinsip bahwa pejabat yang berwenang mengeluarkan izin memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap izin tersebut. Pasal 1 angka 35 UUPPLH memberikan definisi bahwa Izin lingkungan merupakan izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/ atau kegiatan. Pejabat yang berwenang untuk mengeluarkan izin lingkungan tersebut adalah pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya. Selanjutnya Pasal 71 UUPPLH mengatur bahwa untuk melaksanakan pengawasan terhadap izin tersebut, pemerintah atau pemerintah daerah dapat mendelegasikan kepada pejabat/ instansi teknis yang bertanggung di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Mengkaji masalah penegakan hukum administrasi lingkungan, maka penelitian bertujuan untuk mengurai masalah yang kompleks, karena terdapat jalinan hubungan antara sistem hukum dengan sistem sosial, politik, ekonomi, dan budaya masyarakat. Metode penelitian normatif dilakukan melalui pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan filsafat (filosofis approach). Penelitian memfokuskan pada analisis substanstif penegakan hukum administrasi melalui instrumen pengawasan yang berorientasi pada asas keterpaduan sebagai salah satu dasar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hiduphttps://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/2650hukum administrasipenegakan hukumpengawasanpreventif |
spellingShingle | Nurul Listiyani Muzahid Akbar Hayat Ningrum Ambarsari PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI LINGKUNGAN MELALUI INSTRUMEN PENGAWASAN: REKONSTRUKSI MATERI MUATAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Al-Adl hukum administrasi penegakan hukum pengawasan preventif |
title | PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI LINGKUNGAN MELALUI INSTRUMEN PENGAWASAN: REKONSTRUKSI MATERI MUATAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP |
title_full | PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI LINGKUNGAN MELALUI INSTRUMEN PENGAWASAN: REKONSTRUKSI MATERI MUATAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP |
title_fullStr | PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI LINGKUNGAN MELALUI INSTRUMEN PENGAWASAN: REKONSTRUKSI MATERI MUATAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP |
title_full_unstemmed | PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI LINGKUNGAN MELALUI INSTRUMEN PENGAWASAN: REKONSTRUKSI MATERI MUATAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP |
title_short | PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI LINGKUNGAN MELALUI INSTRUMEN PENGAWASAN: REKONSTRUKSI MATERI MUATAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP |
title_sort | penegakan hukum administrasi lingkungan melalui instrumen pengawasan rekonstruksi materi muatan undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup |
topic | hukum administrasi penegakan hukum pengawasan preventif |
url | https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/2650 |
work_keys_str_mv | AT nurullistiyani penegakanhukumadministrasilingkunganmelaluiinstrumenpengawasanrekonstruksimaterimuatanundangundangnomor32tahun2009tentangperlindungandanpengelolaanlingkunganhidup AT muzahidakbarhayat penegakanhukumadministrasilingkunganmelaluiinstrumenpengawasanrekonstruksimaterimuatanundangundangnomor32tahun2009tentangperlindungandanpengelolaanlingkunganhidup AT ningrumambarsari penegakanhukumadministrasilingkunganmelaluiinstrumenpengawasanrekonstruksimaterimuatanundangundangnomor32tahun2009tentangperlindungandanpengelolaanlingkunganhidup |