PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI LINGKUNGAN MELALUI INSTRUMEN PENGAWASAN: REKONSTRUKSI MATERI MUATAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Penegakan hukum administrasi lingkungan bersifat preventif yang dilaksanakan melalui instrumen pengawasan dan perizinan. Selanjutnya instrumen sanksi administrasi sebagai penegakan hukum secara represif dalam upaya menegakkan peraturan perundang-undangan lingkungan. Dalam hukum administrasi negara...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Nurul Listiyani, Muzahid Akbar Hayat, Ningrum Ambarsari
Format: Article
Language:English
Published: UPT Publikasi dan Pengelolaan Jurnal Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin 2020-02-01
Series:Al-Adl
Subjects:
Online Access:https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/2650
_version_ 1827003486099734528
author Nurul Listiyani
Muzahid Akbar Hayat
Ningrum Ambarsari
author_facet Nurul Listiyani
Muzahid Akbar Hayat
Ningrum Ambarsari
author_sort Nurul Listiyani
collection DOAJ
description Penegakan hukum administrasi lingkungan bersifat preventif yang dilaksanakan melalui instrumen pengawasan dan perizinan. Selanjutnya instrumen sanksi administrasi sebagai penegakan hukum secara represif dalam upaya menegakkan peraturan perundang-undangan lingkungan. Dalam hukum administrasi negara dikenal prinsip bahwa pejabat yang berwenang mengeluarkan izin memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap izin tersebut. Pasal 1 angka 35 UUPPLH memberikan definisi bahwa Izin lingkungan merupakan izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/ atau kegiatan. Pejabat yang berwenang untuk mengeluarkan izin lingkungan tersebut adalah pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya. Selanjutnya Pasal 71 UUPPLH mengatur bahwa untuk melaksanakan pengawasan terhadap izin tersebut, pemerintah atau pemerintah daerah dapat mendelegasikan kepada pejabat/ instansi teknis yang bertanggung di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Mengkaji masalah penegakan hukum administrasi lingkungan, maka penelitian bertujuan untuk mengurai masalah yang kompleks, karena terdapat jalinan hubungan antara sistem hukum dengan sistem sosial, politik, ekonomi, dan budaya masyarakat. Metode penelitian normatif dilakukan melalui pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan filsafat (filosofis approach). Penelitian memfokuskan pada analisis substanstif penegakan hukum administrasi melalui instrumen pengawasan yang berorientasi pada asas keterpaduan sebagai salah satu dasar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
first_indexed 2024-03-13T01:21:06Z
format Article
id doaj.art-2124ae438d73413e98f9020bd1cd9b21
institution Directory Open Access Journal
issn 1979-4940
2477-0124
language English
last_indexed 2025-02-18T11:25:30Z
publishDate 2020-02-01
publisher UPT Publikasi dan Pengelolaan Jurnal Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
record_format Article
series Al-Adl
spelling doaj.art-2124ae438d73413e98f9020bd1cd9b212024-11-02T05:20:03ZengUPT Publikasi dan Pengelolaan Jurnal Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari BanjarmasinAl-Adl1979-49402477-01242020-02-0112111613010.31602/al-adl.v12i1.26501964PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI LINGKUNGAN MELALUI INSTRUMEN PENGAWASAN: REKONSTRUKSI MATERI MUATAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUPNurul ListiyaniMuzahid Akbar HayatNingrum AmbarsariPenegakan hukum administrasi lingkungan bersifat preventif yang dilaksanakan melalui instrumen pengawasan dan perizinan. Selanjutnya instrumen sanksi administrasi sebagai penegakan hukum secara represif dalam upaya menegakkan peraturan perundang-undangan lingkungan. Dalam hukum administrasi negara dikenal prinsip bahwa pejabat yang berwenang mengeluarkan izin memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap izin tersebut. Pasal 1 angka 35 UUPPLH memberikan definisi bahwa Izin lingkungan merupakan izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/ atau kegiatan. Pejabat yang berwenang untuk mengeluarkan izin lingkungan tersebut adalah pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya. Selanjutnya Pasal 71 UUPPLH mengatur bahwa untuk melaksanakan pengawasan terhadap izin tersebut, pemerintah atau pemerintah daerah dapat mendelegasikan kepada pejabat/ instansi teknis yang bertanggung di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Mengkaji masalah penegakan hukum administrasi lingkungan, maka penelitian bertujuan untuk mengurai masalah yang kompleks, karena terdapat jalinan hubungan antara sistem hukum dengan sistem sosial, politik, ekonomi, dan budaya masyarakat. Metode penelitian normatif dilakukan melalui pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan filsafat (filosofis approach). Penelitian memfokuskan pada analisis substanstif penegakan hukum administrasi melalui instrumen pengawasan yang berorientasi pada asas keterpaduan sebagai salah satu dasar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hiduphttps://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/2650hukum administrasipenegakan hukumpengawasanpreventif
spellingShingle Nurul Listiyani
Muzahid Akbar Hayat
Ningrum Ambarsari
PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI LINGKUNGAN MELALUI INSTRUMEN PENGAWASAN: REKONSTRUKSI MATERI MUATAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Al-Adl
hukum administrasi
penegakan hukum
pengawasan
preventif
title PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI LINGKUNGAN MELALUI INSTRUMEN PENGAWASAN: REKONSTRUKSI MATERI MUATAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
title_full PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI LINGKUNGAN MELALUI INSTRUMEN PENGAWASAN: REKONSTRUKSI MATERI MUATAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
title_fullStr PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI LINGKUNGAN MELALUI INSTRUMEN PENGAWASAN: REKONSTRUKSI MATERI MUATAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
title_full_unstemmed PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI LINGKUNGAN MELALUI INSTRUMEN PENGAWASAN: REKONSTRUKSI MATERI MUATAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
title_short PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI LINGKUNGAN MELALUI INSTRUMEN PENGAWASAN: REKONSTRUKSI MATERI MUATAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
title_sort penegakan hukum administrasi lingkungan melalui instrumen pengawasan rekonstruksi materi muatan undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
topic hukum administrasi
penegakan hukum
pengawasan
preventif
url https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/2650
work_keys_str_mv AT nurullistiyani penegakanhukumadministrasilingkunganmelaluiinstrumenpengawasanrekonstruksimaterimuatanundangundangnomor32tahun2009tentangperlindungandanpengelolaanlingkunganhidup
AT muzahidakbarhayat penegakanhukumadministrasilingkunganmelaluiinstrumenpengawasanrekonstruksimaterimuatanundangundangnomor32tahun2009tentangperlindungandanpengelolaanlingkunganhidup
AT ningrumambarsari penegakanhukumadministrasilingkunganmelaluiinstrumenpengawasanrekonstruksimaterimuatanundangundangnomor32tahun2009tentangperlindungandanpengelolaanlingkunganhidup