Legalitas Keberadaan Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris

Dalam UUJN Pasal 67 disebutkan bahwa pengawasan Notaris dilakukan oleh Menteri. Tetapi dalam melaksanakan pengawasan, Menteri membentuk Majelis Pengawas : MPD, MPW, MPPN. Anggota MPN terdiri dari 9 (sembilan) orang, masing-masing 3 (tiga) orang dari: unsur pemerintah, unsur notaris dan unsur akademi...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Henry Lbn Toruan Donald
Format: Article
Language:English
Published: Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM 2020-09-01
Series:Jurnal Penelitian Hukum De Jure
Subjects:
Online Access:https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/1143