Penguatan Kapasitas Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa di Banaran dan Brosot, Galur, Kulon Progo

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang membuat desa menjadi arena pelaksanaan program pembangunan dari pemerintah, tidak lagi seperti pada beberapa waktu lalu yang menjadikan desa hanya sebagai lokasi program pembangunan. Konsekuensi...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Ratnawati Ratnawati, Ambar Teguh Sulistyani, Oberlin Silalahi
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Gadjah Mada 2021-05-01
Series:Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (Indonesian Journal of Community Engagement)
Subjects:
Online Access:https://jurnal.ugm.ac.id/jpkm/article/view/40683
_version_ 1797950559799476224
author Ratnawati Ratnawati
Ambar Teguh Sulistyani
Oberlin Silalahi
author_facet Ratnawati Ratnawati
Ambar Teguh Sulistyani
Oberlin Silalahi
author_sort Ratnawati Ratnawati
collection DOAJ
description Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang membuat desa menjadi arena pelaksanaan program pembangunan dari pemerintah, tidak lagi seperti pada beberapa waktu lalu yang menjadikan desa hanya sebagai lokasi program pembangunan. Konsekuensi dari posisi dan peran desa yang seperti itu adalah setiap desa diberi alokasi dana desa sebesar maksimal 1 milyar rupiah. Salah satu syarat untuk mencairkan dana desa tersebut adalah adanya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) , dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Terkait hal tersebut, Pemerintah Desa Banaran dan Pemerintah Desa Brosot menghadapi masalah, yaitu belum mampu menyusun dokumen RPJMDes berdasarkan peraturan dari Kementrian Dalam Negeri. Untuk itu, dilaksanakan Program Kemitraan Masyarakat (PKM) yang bertujuan  memberikan penguatan kapasitas atau kemampuan kepada pemerintah desa dalam menyusun dokumen RPJMDes sesuai dengan peraturan yang ada. Untuk mencapai tujuan tersebut, diselenggarakan pelatihan penyusunan dan dokumen RPJMDes, serta pendampingan, advokasi dan konsultasi dalam penyusunan dokumen RPJMDes. Melalui kegiatan PKM tersebut Pemeritah Desa Banaran dan Brosot berhasil menyusun dokumen RPJMDes tahun 2019-2024.
first_indexed 2024-04-10T22:17:11Z
format Article
id doaj.art-227ef071d95840068b0ac6ac8564c963
institution Directory Open Access Journal
issn 2460-9447
2541-5883
language Indonesian
last_indexed 2024-04-10T22:17:11Z
publishDate 2021-05-01
publisher Universitas Gadjah Mada
record_format Article
series Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (Indonesian Journal of Community Engagement)
spelling doaj.art-227ef071d95840068b0ac6ac8564c9632023-01-18T07:24:49ZindUniversitas Gadjah MadaJurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (Indonesian Journal of Community Engagement)2460-94472541-58832021-05-0162949910.22146/jpkm.4068327181Penguatan Kapasitas Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa di Banaran dan Brosot, Galur, Kulon ProgoRatnawati Ratnawati0Ambar Teguh Sulistyani1Oberlin Silalahi2Departemen Politik dan Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dam Politik, Universitas Gadjah MadaDepartemen Manajemen dan Kebijakan Publik, Fakultas Ilmu Sosial dam Politik, Universitas Gadjah MadaJurusan Ilmu Administrasi Negara, Universitas Proklamasi 45Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang membuat desa menjadi arena pelaksanaan program pembangunan dari pemerintah, tidak lagi seperti pada beberapa waktu lalu yang menjadikan desa hanya sebagai lokasi program pembangunan. Konsekuensi dari posisi dan peran desa yang seperti itu adalah setiap desa diberi alokasi dana desa sebesar maksimal 1 milyar rupiah. Salah satu syarat untuk mencairkan dana desa tersebut adalah adanya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) , dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Terkait hal tersebut, Pemerintah Desa Banaran dan Pemerintah Desa Brosot menghadapi masalah, yaitu belum mampu menyusun dokumen RPJMDes berdasarkan peraturan dari Kementrian Dalam Negeri. Untuk itu, dilaksanakan Program Kemitraan Masyarakat (PKM) yang bertujuan  memberikan penguatan kapasitas atau kemampuan kepada pemerintah desa dalam menyusun dokumen RPJMDes sesuai dengan peraturan yang ada. Untuk mencapai tujuan tersebut, diselenggarakan pelatihan penyusunan dan dokumen RPJMDes, serta pendampingan, advokasi dan konsultasi dalam penyusunan dokumen RPJMDes. Melalui kegiatan PKM tersebut Pemeritah Desa Banaran dan Brosot berhasil menyusun dokumen RPJMDes tahun 2019-2024.https://jurnal.ugm.ac.id/jpkm/article/view/40683dana desakapasitaspemerintah desarpjmdes
spellingShingle Ratnawati Ratnawati
Ambar Teguh Sulistyani
Oberlin Silalahi
Penguatan Kapasitas Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa di Banaran dan Brosot, Galur, Kulon Progo
Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (Indonesian Journal of Community Engagement)
dana desa
kapasitas
pemerintah desa
rpjmdes
title Penguatan Kapasitas Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa di Banaran dan Brosot, Galur, Kulon Progo
title_full Penguatan Kapasitas Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa di Banaran dan Brosot, Galur, Kulon Progo
title_fullStr Penguatan Kapasitas Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa di Banaran dan Brosot, Galur, Kulon Progo
title_full_unstemmed Penguatan Kapasitas Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa di Banaran dan Brosot, Galur, Kulon Progo
title_short Penguatan Kapasitas Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa di Banaran dan Brosot, Galur, Kulon Progo
title_sort penguatan kapasitas penyusunan dokumen rencana pembangunan jangka menengah desa di banaran dan brosot galur kulon progo
topic dana desa
kapasitas
pemerintah desa
rpjmdes
url https://jurnal.ugm.ac.id/jpkm/article/view/40683
work_keys_str_mv AT ratnawatiratnawati penguatankapasitaspenyusunandokumenrencanapembangunanjangkamenengahdesadibanarandanbrosotgalurkulonprogo
AT ambarteguhsulistyani penguatankapasitaspenyusunandokumenrencanapembangunanjangkamenengahdesadibanarandanbrosotgalurkulonprogo
AT oberlinsilalahi penguatankapasitaspenyusunandokumenrencanapembangunanjangkamenengahdesadibanarandanbrosotgalurkulonprogo